in ,

DJP Edukasi Manfaat “Advance Pricing Agreement” bagi Wajib Pajak

Edukasi Advance Pricing Agreement
Foto: Kanwil DJP Jakarta Khusus

DJP Edukasi Manfaat “Advance Pricing Agreement” bagi Wajib Pajak

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus menyelenggarakan Kelas Edukasi Advance Pricing Agreement (APA), di Kanwil DJP Jakarta Khusus, Aula Sinergi Lantai 6 Menara Mandiri II, Jakarta Selatan, (7/3). Kelas ini bertujuan untuk mengedukasi pelaksanaan skema APA dan manfaatnya bagi kedua belah pihak, baik bagi Wajib Pajak maupun DJP.

Mengutip definisi dari Organization of Economic Co-operation and Development (OECD), APA merupakan suatu skema yang telah disusun sebelumnya (di awal) terhadap suatu transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan berdasarkan kriteria yang tepat, seperti metode, perbandingan dan penyesuaian, serta asumsi-asumsi terhadap kondisi yang akan datang untuk menentukan harga transfer pada periode waktu tertentu.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Irawan mengajak Wajib Pajak untuk melaksanakan APA sebagai salah satu alternatif dari dispute settlement yang baik untuk efisiensi waktu, sumber daya manusia (SDM), maupun biaya bagi pihak-pihak yang sedang bersengketa.

Baca Juga  AKP2I Sampaikan Aspirasi Perumusan Perubahan Izin Konsultan Pajak

Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional III Direktorat Perpajakan Internasional DJP Khodori Eko Purwanto menjelaskan, ada beberapa manfaat yang dapat diambil saat melaksanakan APA, antara lain memperoleh kepastian hukum atas transaksi afiliasi yang kompleks; menghindari pengenaan pajak berganda; mengurangi biaya kepatuhan pajak; serta mengurangi beban penyimpanan pencatatan atas transaksi afiliasi yang terkait.

“APA dapat memitigasi potensi avoids double taxation. Sebab umumnya, transaksi afiliasi pada grup perusahaan global memiliki kebijakan harga secara global yang ditentukan oleh holding company. Kebijakan harga secara global ini seharusnya dipastikan telah mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) sesuai dengan fungsi, aset, dan risiko pada masing-masing anggota grup perusahaan. Maka dari itu, kesepakatan APA dapat memastikan terpenuhinya PKKU tersebut dan menghindarkan pemajakan berganda,” jelas Khodori dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (11/3).

Dalam acara yang dihadiri oleh 25 Wajib Pajak ini, Khodori juga menguaraikan proses APA. Pertama, dimulai dari Wajib Pajak mengisi formulir permohonan APA, pernyataan bersedia melengkapi dokumen, pernyataan bersedia melaksanakan APA. Kemudian, memenuhi syarat roll-back berupa fakta dan kondisi transaksi afiliasi tidak berbeda secara material, belum kedaluwarsa penetapan, belum diterbitkan surat ketetapan pajak (SKP), tidak disidik atau menjalani pidana perpajakan. Proses ini dilakukan sekitar 6 – 12  bulan.

Baca Juga  Kantor Pajak Buka Pelayanan Pelaporan SPT di Sabtu dan Minggu

Kedua, DJP akan melakukan pemberitahuan tertulis megenai APA dapat/tidak dapat ditindaklanjuti, setelah penelitian formal yang disampaikan kepada Wajib Pajak dan/atau mitra penghindaran pajak berganda (P3B). Proses ini berjalan selama satu bulan.

Ketiga, bila ditindaklanjuti, Wajib Pajak menyampaikan kelengkapan dokumen, laporan keuangan 3 tahun terakhir, transfer pricing documentation (TP Doc) 3 tahun terakhir, serta penjelasan rinci penerapan PKKU yang diusulkan. Proses ini berlajan selama enam bulan. Sebagai catatan, sesuai PER-17/PJ./2020, usulan harga transfer berdasarkan PKKU dan tidak mengakibatkan laba operasi Wajib Pajak lebih kecil daripada laba operasi yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) badan untuk 3 tahun pajak, sebelum tahun pajak diajukannya permohonan APA.

Baca Juga  Kriteria Wajib Pajak yang Harus Membuat Dokumentasi Penerapan PKKU

Keempat, ada proses perundingan yang memakan waktu sekitar 12 bulan. Dimulai paling lambat 6 bulan setelah lengkap perundingan APA bilateral sesuai ketentuan MAP (mutual agreement procedure). Hasil perundingan dapat berupa kesepakatan atau ketidaksepakatan. Ini dituangkan dalam naskah APA. Kelima, adanya keputusan permberlakuan APA,” jelas Khodori.

Kepala Seksi Keberatan dan Banding I Kanwil DJP Jakarta Khusus Bayu Agatyan memastikan, unit vertikal Kanwil DJP Jakarta Khusus akan selalu siap membantu dan memfasilitasi kebutuhan para Wajib Pajak dalam melaksanakan APA.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *