in ,

Kanwil DJP Jakbar Buka Pojok Pajak di Mal Central Park

Pojok Pajak di Mal Central Park
Foto: Dok. Kanwil DJP Jakbar

Kanwil DJP Jakbar Buka Pojok Pajak di Mal Central Park

Pajak.comJakarta – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat (Jakbar) membuka layanan Pojok Pajak bagi pengunjung Mal Central Park, yang tersedia pada 6–31 Maret 2023. Untuk layanan tanggal 6–21 Maret 2023, Pojok Pajak dibuka pukul 11.00 WIB dan ditutup pukul 16.00 WIB; sementara layanan tanggal 22–31 Maret 2023 dibuka pukul 11.00 WIB dan ditutup pukul 15.00 WIB.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jakbar Herry Setyawan mengungkapkan, Pojok Pajak yang digelar sebagai hasil kerja sama Kanwil DJP Jakbar dengan pengelola Mal Central Park ini untuk mempermudah Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Baca Juga  Bappebti: Banyak Nasabah Transaksi ke Luar Negeri, Pajak Kripto Perlu Dievaluasi

“(Layanannya) berupa asistensi pelaporan SPT Tahunan, konsultasi perpajakan, serta pemadanan NIK sebagai NPWP,” kata Herry melalui keterangan pers yang diterima Pajak.com, Sabtu (11/3).

Herry mengingatkan, kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2022 harus dipenuhi paling lambat 31 Maret 2023 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2023 untuk Wajib Pajak Badan. Ia mengemukakan, saat ini penyampaian Laporan SPT Tahunan PPh telah semakin mudah dan nyaman karena dapat dilakukan dengan berbagai cara.

Pertama, secara langsung disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), pojok pajak, mobil pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan. Kedua, mengirimkannya melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat (BPS) ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

Baca Juga  Hal yang Perlu Diperhatikan saat Bayar Pajak Lewat Loket/“Teller”

Ketiga, Wajib Pajak juga dapat melaporkan SPT Tahunan secara daring (on-line) melalui layanan elektronik DJP (DJP Online) menggunakan aplikasi e-Filing dan e-Form. Keempat, menyampaikan secara daring melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang telah bermitra DJP (ditunjuk oleh Dirjen Pajak).

Herry menyebut, DJP Online dapat diakses melalui tautan http://djponline.pajak.go.id. Aplikasi DJP Online ini digunakan untuk penyampaian Laporan SPT dalam bentuk SPT Elektronik.

“Layanan penyampaian SPT Elektronik melalui DJP Online dapat melalui mekanisme e-Filing, yaitu pengisian langsung untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S dan 1770 SS ataupun mekanisme e-Form, yaitu formulir SPT Elektronik, yang dapat diisi secara offline dan hanya membutuhkan koneksi internet saat akan submit SPT,” jelasnya.

Baca Juga  KPP Madya Kota Bekasi Beri Penghargaan ke Wajib Pajak dan “Stakeholder”

Ia pun menambahkan, SPT yang disampaikan melalui saluran tertentu seperti e-Filing harus dilengkapi dokumen-dokumen yang wajib dipindai dan diunggah. Kecuali, SPT Tahunan Pajak Penghasilan 1770 S atau 1770 SS dengan status nihil atau kurang bayar.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *