in ,

IKPI Imbau Masyarakat untuk Tetap Taat Bayar Pajak

IKPI pajak
FOTO : IST

IKPI Imbau Masyarakat untuk Tetap Taat Bayar Pajak

Pajak.com, Jakarta – Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengajak Wajib Pajak melihat secara jernih kasus yang sedang bergulir di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini. Melihat hal tersebut, Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan mengimbau masyarakat untuk tetap melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak.

“Pada zaman modern, bentuk perjuangan kita yakni melaksanakan dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai peraturan dan ketentuan perpajakan yang berlaku,” ungkapnya dalam keterangan resmi, dikutip Pajak.com pada Sabtu (11/03).

Ia menambahkan, membayar pajak merupakan wujud gotong-royong serta bahu-membahu dalam mewujudkan tujuan luhur negara untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdasakan kehidupan bangsa. Terlebih, penerimaan pajak mendanai lebih dari 70 persen Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

“APBN digunakan untuk belanja negara dalam menjalankan roda pemerintahan, membiayai pembangunan, membiayai bantuan sosial kepada masyarakat serta layanan publik yang dapat dirasakan oleh masyarakat, semakin hari semakin baik,” tambahnya.

Baca Juga  Dokumen dan Prosedur Pengajuan Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan

Ruston melanjutkan, ketidakpercayaan Wajib Pajak belakangan ini merupakan salah satu dampak dari kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio yang menyeret ayahnya, Rafael Alun Trisambodo (RAT), mantan salah satu pejabat di DJP. Selain menganiaya, Mario juga kerap memamerkan harta kekayaannya sehingga menimbulkan kecurigaan masyarakat yang berujung pada terkuaknya ketidakwajaran harta tersebut.

Lantaran memiliki harta kekayaan yang tidak wajar, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memeriksa harta kekayaan RAT. Bahkan, DJP pun turut memeriksa enam perusahaan dan satu konsultan pajak yang terafiliasi dengan RAT.

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya tidak memungkiri terdapat kemungkinan adanya konsultan pajak yang tidak berintegritas. Oleh karena itu, setiap perilaku anggota yang merupakan pelanggaran terhadap kode etik profesi konsultan pajak akan diberi sanksi tegas.

Baca Juga  4 Sektor Dominan Penyumbang Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakut Sebesar Rp 8,35 T

“Sanksi diberikan mulai dari teguran tertulis biasa hingga pemberhentian tetap sebagai anggota IKPI sesuai dengan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan kode etik IKPI,” katanya.

Kendati demikian, Ruston selalu mengingatkan agar anggota IKPI terus memegang teguh kode etik yang merupakan kaidah moral dan perilaku sebagai pedoman bagi anggota dalam berpikir, bersikap, dan bertindak dalam menjalankan profesi sebagai konsultan pajak. Standar profesi IKPI berupa batasan kemampuan profesional minimal yang harus dikuasai oleh anggota IKPI dalam melakukan kegiatan profesinya secara mandiri juga wajib dipegang teguh oleh anggota.

Namun, ketidakwajaran perilaku dan gaya hidup pejabat negara dan dugaan keterlibatan oknum konsultan pajak merupakan pekerjaan rumah dan tantangan bagi IKPI untuk terus meningkatkan kompetensi dan integritas konsultan pajak yang bernaung di bawah IKPI.

“Kami sungguh-sungguh mengajak semua Wajib Pajak, konsultan pajak, dan Ditjen Pajak untuk sama-sama menjaga integritas,” jelasnya.

Baca Juga  Konsultasi Pelaporan SPT Hingga Aktivasi EFIN Bisa di Beberapa Mal dan Lokasi Ini

Tidak hanya itu saja, Ruston pun menegaskan akan menindak tegas jika ada anggota IKPI yang terlibat dalam kasus RAT.

“Kami masih menunggu hasil penyidikan dari penegak hukum. Karena sampai saat ini nama konsultan pajak yang terlibat belum diumumkan, jadi belum ada tindakan apapun yang bisa kami ambil. Intinya ada mekanisme asosiasi yang dijalankan apabila ada anggotanya yang melakukan pelanggaran, bahkan sanksi terberatnya bisa pemeacatan,” pungkasnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *