in ,

Kanwil DJP Sumut I Gelar Edukasi Pajak di PT Pelindo

Edukasi Pajak di PT Pelindo
FOTO : IST

Kanwil DJP Sumut I Gelar Edukasi Pajak di PT Pelindo

Pajak.comMedan – PT Pelindo Multi Terminal mendapat edukasi perpajakan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Belawan. Sosialisasi yang dilaksanakan di kantor PT Pelindo Multi Terminal tersebut mengangkat tema “Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan”.

Adapun kegiatan penyuluhan dilakukan secara hybrid dan diikuti oleh 500 pegawai. Upaya ini merupakan langkah KPP Pratama Medan Belawan dalam meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan dan mempercepat implementasi pemadanan NIK menjadi NPWP.

Kepala KPP Pratama Medan Belawan Priambudi Pelita Handoko mengemukakan, Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sejak 14 Juli 2022.

Baca Juga  Cara Lapor SPT Tahunan PPh Pasal 21 Dari Dua Pemberi Kerja

Ia menyebutkan bahwa hal ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.

Priambudi menambahkan, dengan pemberlakuan aturan tersebut maka data Wajib Pajak yang ada dalam sistem DJP harus sesuai dengan data kependudukan. Ia mengklaim, DJP telah secara aktif bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) untuk melakukan pemadanan data profil Wajib Pajak dengan data kependudukan.

“Namun perlu disadari, hasil pemadanan tersebut belum dapat menghasilkan status valid seluruhnya. Oleh karena itu, DJP membutuhkan dukungan seluruh WPOP sebagai pemilik NPWP 15 digit (NPWP lama) untuk melakukan pemutakhiran data secara mandiri,” jelasnya dalam kata sambutan di acara tersebut, dikutip Pajak.com, Senin (13/3).

Di kesempatan yang sama, Fungsional Penyuluh Pajak Rumondang Imelda Natalia menjelaskan tentang persyaratan dan tata cara pemadanan NIK-NPWP. Menurutnya, syarat pemadanan tersebut sungguhlah mudah hanya cukup menyediakan KTP dan Kartu Keluarga. Setelah itu, Wajib Pajak bisa masuk ke akunnya di tautan resmi DJP Online.

Baca Juga  Total SPT Capai 4,39 Juta, DJP Ingatkan Waspada "E-mail" Palsu

“Kita hanya perlu menyiapkan KTP dan Kartu Keluarga, login ke pajak.go.id, lalu pilih ‘Profil’, dan apabila data yang ditampilkan sudah benar klik validasi. Yuk, segera lakukan pemutakhiran data validasi NIK sebagai NPWP,” ujarnya.

Selain pemadanan NIK menjadi NPWP, pelaporan SPT Tahunan juga menjadi pokok pembahasan utama pada sosialisasi tersebut. Fungsional Penyuluh Pajak Nia Novalia Pratiwi menjelaskan, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk WPOP adalah 31 Maret 2023.

Katanya, melaporkan SPT untuk WPOP Karyawan juga cukup praktis, dilakukan secara daring melalui e-Filing di laman pajak.go.id. Yang patut diingat, WPOP perlu menyiapkan Bukti Potong sebelum memulai proses pelaporan pajak.

“Apabila memiliki penghasilan bruto kurang dari Rp 60 juta per tahun gunakan SPT 1770 SS, sedangkan untuk penghasilan bruto sama dengan atau lebih besar dari Rp 60 juta per tahun maka menggunakan SPT 1770 S”, lanjut Nia.

Baca Juga  Membedah Pemicu Mandeknya Desentralisasi Perpajakan

Tak hanya melakukan sosialisasi, KPP Pratama Medan Belawan juga membuka Pojok Pajak yang menyediakan layanan asistensi pemadanan NIK jadi NPWP dan pelaporan SPT Tahunan. Layanan tersebut dimanfaatkan oleh pegawai PT Pelindo Multi Terminal secara aktif dan antusias.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *