in ,

“Transfer Pricing”, Sengketa Perpajakan dan Solusi

Transfer Pricing, Sengketa Perpajakan dan Solusi

Pajak.com, Jakarta – Seiring transaksi lintas batas negara, isu transfer pricing (penetapan harga atau nilai transaksi afiliasi) dalam konteks perpajakan semakin menjadi perhatian dunia. Terutama untuk mencegah terjadinya sengketa perpajakan. Di tambah lagi, resesi ekonomi akibat pandemi Covid-19 turut menekan laba para pelaku usaha di berbagai negara. Kondisi ini juga menimbulkan kerugian perusahaan hingga kebangkrutan sehingga berdampak pada semua aspek transfer pricing. Misalnya soal penetapan kebijakan harga, implementasi dan pemantauan, hingga dokumentasi dan perjanjian dengan otoritas pajak.

Untuk mencari solusi tingginya potensi kontroversi sengketa transfer pricing atas transaksi afiliasi yang dilakukan oleh grup multinasional yang berada di Indonesia maupun luar negeri dengan otoritas pajak, TaxPrime menggelar webinar bertajuk “Implikasi Pandemi Covid-19 Terhadap Dokumentasi Harga Transfer, Potensi, dan Pencegahan Sengketa” pada Kamis (25/2/21).

Diskusi itu dibuka oleh pembicara kunci Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama, dan mantan Direktur Jenderal Pajak 2017 Robert Pakpahan yang kini menjabat Senior Advisor TaxPrime.

Robert Pakpahan mengatakan, isu sengketa transfer pricing sering muncul karena saat ini semakin sulit mencari pembanding harga wajar untuk komoditas atau barang dan jasa yang ditransaksikan.

“Tidak selalu harga referensi itu tersedia. Itu yang menimbulkan sengketa transfer pricing. Dalam perkembangan ekonomi dunia, ekonomi dunia mengarah ke konglomerasi sehingga ketika banyak perusahaan mengglobal yang semakin besar, mencari referensi harga semakin sulit karena transaksi itu terjadi antara saudara atau anak perusahaan (perusahaan hubungan istimewa) di dunia,” kata Robert.

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Keberatan Kepabeanan

Untuk meminimalisir sengketa, Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama mengatakan, perlu ada sinergi pemangku kepentingan dalam lanskap perpajakan internasional. Pria yang akrab disapa Toto ini mengatakan, tantangan terberat DJP adalah memastikan transfer pricing dalam transaksi intergrup sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm length principle).

Toto mengatakan, bagi Wajib Pajak (WP) yang mengalami sengketa, selain upaya hukum domestik (keberatan dan banding), apa bila koreksi transfer pricing berdampak pada afiliasi di luar negeri, WP juga secara pararel bisa menempuh jalur penyelesaian internasional. Mekanisme ini diatur dalam pasal 35 P3B, yaitu melalui prosedur persetujuan bersama atau Mutual Agreement Procedure (MAP). Ketentuan proses MAP dalam domestik Indonesia diatur dalam PMK 49/PMK 03/2019 dan PER-16/PJ/2020.

“Dalam MAP proses penyelesaian sengketa dilaksanakan melalui konsultasi bilateral antar-pejabat yang berwenang (competent authority) dari dua negara yang terlibat dalam P3B,” jelas Toto.

APA jadi solusi

Lebih jauh, Kepala Subdirektorat (Subdit) Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional (PPSPI) DJP Dwi Astuti menjelaskan, dalam kondisi ekonomi sulit seperti saat ini, untuk mencegah timbulnya sengketa pajak internasional, Advance Pricing Agreement (APA) dapat menjadi solusi bagi WP untuk mendukung keberlangsungan usaha atau bisnis yang lebih stabil. Melalui mekanisme APA, WP akan mendapatkan kepastian atas kewajiban perpajakannya.

Baca Juga  15 Rencana Aksi BEPS Inclusive Framework Cegah Penghindaran Pajak

APA sebagai mekanisme pencegahan sengketa transfer pricing sangat bermanfaat bagi WP dalam situasi pandemi, juga sebagai mekanisme yang dapat memberikan hasil positif penyelesaian sengketa dan solusi bagi kedua belah pihak (WP dan otoritas pajak).

Bagi Wajib Pajak, APA memberikan kepastian perlakuan perpajakan atas transaksi afiliasi (juga menghasilkan kepastian usaha bagi WP); memitigasi risiko terjadinya sengketa transfer pricing; lower compliance cost karena pengajuan APA tidak dipungut biaya, hemat waktu dan WP terhindar dari sengketa perpajakan yang berkepanjangan. Bagi otoritas pajak, APA memberikan kepastian perlakuan perpajakan atas transaksi afiliasi; memitigasi risiko terjadinya sengketa transfer pricing; mendorong terciptanya cooperative compliance; dan alokasi sumber daya yang lebih baik.

Sementara itu, pemateri inti webinar dari TaxPrime Managing Partner Taxprime Muhamad Fajar Putranto dan Vice Managing Partner Taxprime Wawan Setiyo Hartono antara lain memaparkan tentang tren sengketa transfer pricing di Pengadilan Pajak yang terjadi sepanjang tahun 2014 hingga 2020. Sengketa itu meliputi, sengketa PPh Pasal 26 (34 persen), sengketa PPh Badan (54 persen), dan sengketa PPN (12 persen).

Baca Juga  Pelaporan SPT Tahunan Kalselteng Tumbuh Positif 15,68 Persen

Sepanjang tahun 2014 hingga 2020, Pengadilan Pajak memutuskan 179 putusan terkait dengan transfer pricing yang atas koreksi dari  DJP, 69 persen dimenangkan oleh WP. Sementara Mahkamah Agung memutuskan 55 putusan terkait transfer pricing yang 51 persen dimenangkan oleh WP. TaxPrime mencatat, faktor-faktor penyebab WP kalah dalam Kasus PPh Badan karena tidak melakukan penyusunan TP Doc dengan baik. Untuk itu, TaxPrime menyarankan agar WP selalu mempersiapkan TP Doc yang tepat dan bukti yang relevan terutama untuk transaksi jasa intragrup. WP juga perlu memerhatikan aspek perpajakan lainnya, seperti pemenuhan kewajiban PPN, PPh Pasal 26, SKD yang memenuhi persyaratan administratif, dan ketentuan dalam tax treaty. Selain itu, mekanisme APA dapat dijadikan sebagai solusi untuk menghindari sengketa pajak dalam transaksi afiliasi.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *