in ,

“Advance Pricing Agreement” Untuk Cegah Sengketa Pajak

“Advance Pricing Agreement”
FOTO: IST

“Advance Pricing Agreement” Untuk Cegah Sengketa Pajak

Pajak.com, Jakarta – Selain Mutual Agreement Procedure (MAP), penyelesaian sengketa pajak termasuk transfer pricing dapat juga ditempuh melalui mekanisme Advance Pricing Agreement (APA). Apa itu APA? Dan, bagaimana implementasi serta tahapan APA di Indonesia? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Apa itu Advance Pricing Agreement?

Organization of Economic Co-operation and Development (OECD) mendefinisikan APA sebagai suatu skema yang telah disusun sebelumnya terhadap suatu transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan berdasarkan kriteria yang tepat, seperti metode, perbandingan dan penyesuaian, serta asumsi-asumsi terhadap kondisi yang akan datang untuk menentukan harga transfer pada periode waktu tertentu.

Di Amerika Serikat (AS), berdasarkan Revenue Procedure, APA diartikan sebagai suatu persetujuan antara otoritas pajak dengan Wajib Pajak mengenai penerapan metode harga transfer atas alokasi penghasilan, biaya, kredit atau pengurangan antara dua atau lebih perusahaan yang dimiliki secara langsung maupun tidak langsung oleh pihak-pihak yang mempunyai kepentingan yang sama.

Dengan demikian, APA merupakan suatu kesepakatan yang dibuat di muka antara perusahaan multinasional dengan satu atau lebih otoritas pajak suatu negara sehubungan dengan penerapan metode harga transfer.

Apa tujuan Advance Pricing Agreement?

– Memajaki transaksi antara grup perusahaan multinasional di suatu negara.
– Mencegah terjadinya pemajakan berganda (double taxation).
– Mencegah agar jangan sampai suatu penghasilan tidak kena pajak di mana pun (double non-taxation).
– Mengurangi beban administrasi baik bagi Wajib Pajak maupun otoritas pajak.
– Membantu dalam menyelesaikan masalah transfer pricing dengan tepat.
– Memberikan proses penyelesaian sengketa transfer pricing yang dapat diprediksi oleh Wajib Pajak.

Baca Juga  Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengembalian Pajak dalam Rangka Impor
Apa saja jenis Advance Pricing Agreement?

APA dapat dibagi menjadi tiga jenis, yaitu unilateral, bilateral, dan multilateral.

Unilateral APA

Unilateral APA adalah persetujuan yang mengikat antara Wajib Pajak dengan satu otoritas pajak. Jenis ini biasanya tidak disukai oleh otoritas pajak serta tidak memberikan jaminan kepada Wajib Pajak untuk terhindar dari pemajakan berganda.

Bilateral APA

Bilateral APA, yaitu persetujuan antara Wajib Pajak dengan dua otoritas pajak. Jenis ini disukai oleh otoritas pajak negara yang terlibat dalam APA dan juga oleh Wajib Pajak karena dapat dipersamakan statusnya dengan suatu tax treaty. Di samping itu, bilateral APA juga memberikan perlindungan maksimal bagi Wajib Pajak terhadap dampak pemajakan berganda.

Multilateral APA

Multilateral APA, yakni persetujuan Wajib Pajak dengan dua atau lebih otoritas pajak. Jenis inilah yang saat ini banyak digunakan. Maka, perbedaan utama dari unilateral, bilateral, dan multilateral APA terletak pada jumlah Wajib Pajak dan otoritas pajak yang terlibat dalam APA.

Baca Juga  Daftar Surat dari DJP yang dapat Diajukan Permohonan Pembetulan

Seirama dengan OECD Guidelines, otoritas pajak AS (IRS) menyarankan APA harus dibuat dalam bentuk bilateral atau multilateral. Namun, untuk membuat bilateral atau multilateral APA ini membutuhkan waktu yang cukup lama dan biaya yang tidak sedikit yang harus ditanggung oleh Wajib Pajak. Oleh sebab itu, Wajib Pajak cenderung untuk memilih unilateral APA dibanding dengan bilateral atau multilateral APA.

Meskipun APA memberikan kepastian terhadap penerapan metode transfer pricing, tetapi OECD menyarankan kepada perusahaan multinasional untuk meneliti terlebih dahulu kelebihan dan kekurangan APA kasus per kasus. APA direkomendasikan untuk perusahaan berbasis teknologi, seperti halnya perbankan, asuransi, dan perusahaan farmasi serta perusahaan otomotif.

APA juga sangat relevan untuk diterapkan pada perusahaan yang memiliki nilai yang tinggi atas aktiva tidak berwujud serta perusahaan yang tidak memiliki susunan mata rantai yang banyak. Kendati demikian, APA tidak direkomendasikan untuk perusahaan yang melakukan agresif transfer pricing serta yang mempunyai struktur transfer pricing yang konvensional.

Perlu diingat, APA bukanlah suatu penyelesaian yang komprehensif, namun hanya merupakan suatu alternatif dalam penyelesaian sengketa transfer pricing. Artinya, perlu tidaknya penerapan APA sangat bergantung pada kondisi transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

Bagaimana penerapan Advance Pricing Agreement di Indonesia?

Beberapa tahapan yang harus ditempuh Wajib Pajak ketika ingin menggunakan skema APA di Indonesia adalah:
– Pembicaraan awal (pre-lodgement meeting) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Wajib – – Pajak yang bertujuan, antara lain untuk:
– Membahas perlu atau tidaknya diadakan kesepakatan harga transfer.
– Memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk menjelaskan penentuan metode penentuan harga transfer yang diusulkannya.
– Membahas kemungkinan pembentukan kesepakatan harga transfer yang melibatkan otoritas pajak negara lain.
– Membahas dokumentasi dan analisis yang dilakukan oleh Wajib Pajak.
– Menyepakati rencana waktu pelaksanaan pembentukan kesepakatan harga transfer.
– Membahas hal-hal lain yang relevan dengan pembentukan dan penerapan kesepakatan harga transfer.
– Penyampaian permohonan formal kesepakatan harga transfer oleh Wajib Pajak kepada dirjen pajak berdasarkan hasil pembicaraan awal.
– Pembahasan kesepakatan harga transfer antara DJP dan Wajib Pajak.
– Penerbitan surat kesepakatan harga transfer oleh dirjen pajak.
– Pelaksanaan dan evaluasi kesepakatan harga transfer.

Baca Juga  KP2KP Manggar Beri Paket Sembako ke WP yang Lapor SPT 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *