in ,

Cara dan Strategi Efektif Ajukan Permohonan “Advance Pricing Agreement”

Cara dan Strategi Efektif Ajukan Permohonan “Advance Pricing Agreement”
FOTO: Tiga Dimensi

Cara dan Strategi Efektif Ajukan Permohonan “Advance Pricing Agreement”

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah meyakini bahwa tata cara pelaksanaan kesepakatan harga transfer atau Advance Pricing Agreement (APA) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22/PMK.03/2020 Tahun 2020 telah menganut standar minimum dalam Rencana Aksi Nomor 14 Proyek OECD/G20 Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), sehingga dapat semakin memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak maupun otoritas perpajakan. Lantas, bagaimana tahapan mengajukan permohonan APA? Dan, bagaimana cara dan strategi efektif ajukan permohonan Advance Pricing Agreement (APA)? Transfer Pricing and International Tax Supervisor TaxPrime Alifio Yafi Narendra akan mengelaborasi tata cara pengajuan APA berdasarkan regulasi dan pengalamannya mendampingi Wajib Pajak.

Apa itu “Advance Pricing Agreement”

Alifio menjelaskan, APA merupakan perjanjian tertulis antara Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) dan Wajib Pajak (unilateral), atau antara Dirjen Pajak dan satu atau lebih otoritas pajak pemerintah negara mitra, dan/atau yurisdiksi mitra persetujuan penghindaran pajak berganda yang melibatkan Wajib Pajak (bilateral atau multilateral).

“Kesepakatan ini bertujuan untuk menyepakati kriteria dalam penentuan harga transfer dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar di muka, sehingga dapat menghindari sengketa pajak di masa depan. Bisa saya katakan, APA menjadi solusi yang sangat baik bagi Wajib Pajak yang tiap tahunnya selalu mendapat koreksi. Dan, periode roll back juga aman. DJP juga tidak perlu berdebat koreksi setiap tahun karena melelahkan juga bagi kedua sisi,” ungkapnya kepada Pajak.com, di Ruang Rapat Kantor TaxPrime, Menara Kuningan, (12/10).

Alifio menyebutkan, berdasarkan Pasal 5 PMK Nomor 22 Tahun 2020, Wajib Pajak dalam negeri dapat mengajukan APA sepanjang, pertama, telah memenuhi kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan untuk tiga tahun pajak—sebelum tahun pajak diajukannya permohonan APA.

Kedua, telah diwajibkan dan telah memenuhi kewajiban untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing Documentation/TP-docberupa dokumen induk dan dokumen lokal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan untuk tiga tahun pajak—sebelum tahun pajak diajukannya permohonan APA.

Baca Juga  Kanwil DJP Jatim II Hentikan Penyidikan Pidana Pajak PT SMS

“Dalam TP-doc pastinya terdapat bagian analisis ekonomi, di mana bagian tersebut memuat pengujian kewajaran harga transfer dari transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Untuk dapat melakukan tahapan pendahuluan, berdasarkan pengalaman kami, secara teknis, tim sudah mengumpulkan data-data yang diperlukan untuk transaksi terkait, contohnya perjanjian antar-perusahaan dan data-data pendukung lainnya terkait transaksi tersebut,” ungkap Alifio.

Ketiga, tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana atau tidak sedang menjalani pidana di bidang perpajakan. Keempat, transaksi afiliasi dan pihak afiliasi diusulkan dicakup dalam permohonan APA dalam SPT Tahunan PPh Badan. Kelima, usulan penentuan harga transfer dalam permohonan APA dibuat berdasarkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

“Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha itu tidak mengakibatkan laba operasi Wajib Pajak lebih kecil daripada laba operasi yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan. Terkait transaksi jasa, dilakukan pembuktian atau pengujian benefit test, shareholder activities, duplication test, incidental benefit, dan centralised services,” kata Alifio.

 Keenam, pengajuan permohonan APA harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengisi secara benar, lengkap, dan jelas. Alifio mengingatkan, formulir permohonan APA telah tercantum dalam Lampiran huruf A dalam PMK Nomor 22 Tahun 2020.

“Tentunya, pengajuan APA dalam formulir ini ditandatangani oleh pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian, akta perubahan kalau terjadi perubahan pengurus. Formulir itu diajukan dalam periode 12 bulan sampai dengan enam bulan sebelum dimulainya periode APA. Wajib Pajak juga harus melampirkan dokumen-dokumen lain, seperti surat pernyataan bahwa Wajib Pajak bersedia untuk melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan dalam proses APA dan surat pernyataan bahwa Wajib Pajak bersedia untuk melaksanakan kesepakatan APA,” jelasnya.

Baca Juga  SPT Tahunan Badan: Ketentuan, Jenis Pajak, dan Tahapan Pengisian

Ketujuh, penyampaian permohonan APA harus dapat dilakukan secara langsung dan/atau melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak. Kemudian, Dirjen Pajak menerbitkan bukti penerimaan atas penyampaian permohonan APA.

“Secara teknis, Wajib Pajak harus menyampaikan kelengkapan permohonan APA secara langsung kepada Dirjen Pajak melalui Direktur Perpajakan Internasional dalam bentuk salinan cetak (hardcopy) dan salinan digital (softcopy) paling lama dua bulan setelah tanggal pemberitahuan bahwa permohonan APA dapat ditindaklanjuti dan berakhirnya jangka waktu satu bulan,” urai Alifio.

Kedelapan, kelengkapan permohonan APA paling sedikit wajib melampirkan, laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik untuk tiga tahun pajak terakhir sebelum tahun pajak diajukannya permohonan APA.

“Dalam prosesnya terdapat pemeriksaan oleh tim DJP yang dinamakan pemeriksaan untuk tujuan lain. Pemeriksaan ini berbeda dengan tax audit tahunan, di mana pemeriksaan ini tidak berujung pada koreksi, namun dilakukan agar DJP memiliki pemahaman lebih akan kondisi dan business conduct Wajib Pajak. Pemeriksaan ini berhubungan dengan pengujian material oleh pemeriksa yang menjadi salah satu bagian dalam proses APA,” ujar Alifio.

Kesembilan, Dirjen Pajak akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan, dokumen, dan seluruh pemenuhan persyaratan pengajuan permohonan APA.

“Berdasarkan pengalaman saya mendampingi Wajib Pajak yang mengajukan permohonan APA, tim Direktorat Jenderal Perpajakan Internasional DJP mengundang Wajib Pajak untuk mempresentasikan proses bisnis perusahaan dari hulu ke hilir dan dokumen-dokumen yang sudah dilampirkan. Dirjen Pajak menindaklanjuti hasil penelitian dengan menerbitkan pemberitahuan tertulis mengenai dapat atau tidak ditindaklanjutinya permohonan APA kepada Wajib Pajak dan Pejabat Berwenang Mitra P3B dalam hal permohonan APA Bilateral. Dengan jangka waktu paling lama satu bulan setelah tanggal penerimaan,” jelas Alifio.

Strategi efektif ajukan APA

Kendati demikian, apabila Dirjen Pajak belum menerbitkan pemberitahuan tertulis, permohonan APA yang diajukan oleh Wajib Pajak dianggap dapat ditindaklanjuti. Jika APA Bilateral kepada Pejabat Berwenang Mitra P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda) tidak mendapatkan jawaban tertulis dalam jangka waktu delapan bulan—sejak tanggal pemberitahuan tertulis—Dirjen Pajak menerbitkan pemberitahuan tertulis mengenai penghentian proses permohonan APA. Untuk itu, Alifio menyebut, dibutuhkan strategi yang efektif dalam mengajukan skema tersebut.

Baca Juga  Kanwil DJP Jatim III Gandeng Pajak.com, Gemakan Edukasi Pajak Melalui Tulisan

“Jika atas diskusi dengan Wajib Pajak dan penilaian otoritas perpajakan, lalu DJP dalam hal ini ragu atas substansi APA yang diajukan oleh Wajib Pajak, DJP dapat menolak permohonan APA. Maka, solusi dari TaxPrime tentunya bersifat preventif, di mana substansi dari permohonan APA harus sudah firm dulu dan sengketa-sengketa yang dapat mengganggu jalannya proses diskusi APA diminimalisir semaksimal mungkin. Pengajuan APA yang efektif juga terkait bagaimana TaxPrime menjaga komunikasi dan koordinasi dengan DJP maupun otoritas pajak negara mitra. Semua harus dijaga agar perundingan dapat berjalan dengan lancar dan approval atas APA besar kemungkinannya untuk dicapai,” ungkapnya.

Alifio menekankan, pentingnya menjaga komunikasi dan koordinasi yang baik dengan DJP juga berkaitan dengan kepatuhan men-submit beragam dokumen pengajuan APA. Ia menegaskan, penting bagi Wajib Pajak menyerahkan dokumen pengajuan APA secara lengkap dan tepat waktu sebagai syarat administrasi formal.

“TaxPrime dipastikan membangun komunikasi dan koordinasi dengan Tim APA dari DJP, submit segala dokumen pengajuan APA dengan tepat waktu. Menurut pengalaman saya juga Tim APA dari DJP sangat kooperatif, secara bersamaan, TaxPrime juga follow-up Tim APA dari DJP agar pembahasan berjalan tepat waktu, firm substansi agar tidak terdapat kendala pada saat berjalannya perundingan APA,” pungkasnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *