in ,

Kanwil DJP Jatim II Hentikan Penyidikan Pidana Pajak PT SMS

Kanwil DJP Jatim II Hentikan Penyidikan Pidana Pajak
FOTO: IST

Kanwil DJP Jatim II Hentikan Penyidikan Pidana Pajak PT SMS

Pajak.comSidoarjo – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur (Jatim) II mengumumkan hentikan penyidikan atas dua tersangka tindak pidana pajak. Tersangka berinisial SMS dan D, yang terlibat dalam kegiatan usaha konstruksi gedung lainnya melalui Wajib Pajak badan PT SMS, telah mengajukan permohonan penghentian penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara sesuai dengan ketentuan Pasal 44B UU KUP kepada Menteri Keuangan.

Sebagai informasi, pengajuan penghentian penyidikan dapat dilakukan setelah Wajib Pajak atau tersangka melunasi kerugian pada pendapatan negara. Ini mencakup jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan, serta jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan bukti setoran pajak, ditambah sanksi administrasi berupa denda tiga kali jumlah pajak tersebut.

Baca Juga  6 Metode Penetapan Nilai Pabean

Kepala Kanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin mengungkapkan, kegiatan penyidikan tidak dilanjutkan karena kedua tersangka telah melunasi kewajiban pajaknya. Nilai pembayaran masing-masing tersangka sekitar Rp 2,089 miliar, sehingga total keseluruhan pelunasan mencapai Rp 4,178 miliar. Kejaksaan Agung telah memutuskan untuk menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan permintaan Menteri Keuangan.

“Penghentian penyidikan ini sesuai Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 54 Tahun 2024 tanggal 16 Februari 2024 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan tersangka SMS dan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 55 Tahun 2024 tanggal 16 Februari 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan tersangka D melalui Wajib Pajak PT SMS,” jelas Vita melalui keterangan pers, dikutip Pajak.com, Senin (01/04).

Baca Juga  Cara Ajukan Permohonan Pembetulan Surat Ketetapan/Keputusan Pajak

Vita menyebut, keberhasilan Kanwil DJP Jatim II dalam melaksanakan proses penyidikan menunjukkan koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum DJP, kejaksaan, dan kepolisian.

“Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan DJP dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Jawa Timur yang diharapkan dapat memberi efek jera (deterrent effect) Wajib Pajak, sehingga lebih patuh,” tuturnya.

Lebih dari itu, upaya yang dilakukan Kanwil DJP Jatim II telah sesuai dengan asas ultimum remedium yang diatur dalam UU KUP. Asas ini bermakna bahwa penggunaan hukum pidana pajak sebagai jalan terakhir dalam penegakan hukum perpajakan, untuk memastikan kepatuhan Wajib Pajak dan memberikan efek jera yang diharapkan.

Vita menegaskan bahwa Kanwil DJP Jatim II terus berkomitmen untuk menjaga integritas sistem perpajakan dan memastikan kepatuhan semua pihak demi keberlanjutan penerimaan negara. Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum perpajakan di wilayah Jatim untuk menghimpun penerimaan pajak yang ditetapkan dalam APBN.

Baca Juga  Aplikasi SIAP KABAN Permudah Layanan Perusahaan Penerima Fasilitas KITE

“Penegakan hukum perpajakan sangat diperlukan untuk mendukung tugas DJP dalam menghimpun penerimaan pajak yang ditetapkan dalam APBN,” pungkas Vita.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *