in ,

Tax Shopping, Inovasi Mudahkan Wajib Pajak di Kab. Tangerang

Tax Shopping
FOTO: IST

Tax Shopping, Inovasi Mudahkan Wajib Pajak di Kab. Tangerang

Pajak.comJakarta – Pemerintah Kabupaten Tangerang memperkenalkan konsep inovatif Tax Shopping, sebuah sistem yang memudahkan Wajib Pajak dalam memilih pajak yang optimal dengan transparan dan mudah diakses. Mengutip dari laman resmi Kabupaten Tangerang, inovasi Tax Shopping berawal dari permasalahan kompleks yang dihadapi para Wajib Pajak dalam memahami peraturan perpajakan dan membandingkan opsi pajak yang ada.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, pajak merupakan salah satu pilar penting dalam membiayai pembangunan dan memenuhi kebutuhan publik di Indonesia. Namun, seringkali para Wajib Pajak dihadapkan pada kesulitan dalam memilih jenis pajak yang paling menguntungkan bagi mereka.

Ia memaparkan, penelitian dari Fitriani et al. yang dirilis pada 2021 mengungkapkan bahwa perbedaan tarif pajak antardaerah dapat mencapai puluhan persen, sehingga menyebabkan Wajib Pajak mencari alternatif pajak yang paling menguntungkan.

Baca Juga  Kriteria Pemotong Pajak yang Wajib Lapor SPT Masa PPh 23/26 dalam Bentuk Dokumen Elektronik 

“Dalam konteks Kabupaten Tangerang, terdapat sekitar 900.525 masyarakat Wajib Pajak yang tersebar di 246 desa dan 28 kelurahan. Peraturan perpajakan yang kompleks, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), juga menjadi tantangan tersendiri,” katanya dikutip pajak.com, Minggu (20/8).

Menurutnya, inovasi Tax Shopping menjadi solusi yang menarik untuk menghadapi tantangan tersebut. Pasalnya, sistem ini akan menyediakan platform digital atau aplikasi yang menyajikan informasi komprehensif tentang peraturan perpajakan, tarif pajak, insentif perpajakan, dan perbandingan pajak antardaerah.

“Dengan akses mudah dan transparan ke informasi ini, para Wajib Pajak dapat memahami dengan lebih baik berbagai opsi pajak yang tersedia dan potensi insentif yang dapat mereka manfaatkan,” terangnya.

Lebih lanjut, Ahmed Zaki menyebut bahwa sistem Tax Shopping juga dilengkapi dengan basis data yang lengkap dan algoritma perhitungan untuk membandingkan opsi pajak. Basis data ini akan mencakup tarif pajak yang berlaku di setiap daerah dan insentif perpajakan yang relevan.

Baca Juga  Dokumen yang Wajib Dilampirkan dalam SPT Tahunan Badan

Adapun algoritma perhitungan akan membantu Wajib Pajak untuk menghitung estimasi kewajiban perpajakan pada setiap opsi pajak yang mereka pertimbangkan. Dengan demikian, Wajib Pajak dapat mengoptimalkan kewajiban perpajakan sesuai dengan situasi keuangan dan bisnis mereka.

Ia pun mengklaim, keamanan data menjadi hal yang sangat penting dalam inovasi ini. Ahmed Zaki memastikan, sistem Tax Shopping akan menjaga kerahasiaan data pribadi Wajib Pajak dan mematuhi regulasi perlindungan data yang berlaku di Indonesia.

“Selain itu, Tax Shopping juga akan memberikan dukungan dan edukasi bagi para Wajib Pajak. Panduan penggunaan, pusat bantuan, dan layanan pelanggan yang responsif akan disediakan untuk membantu Wajib Pajak dalam memahami dan memanfaatkan fitur Tax Shopping secara optimal,” tegasnya.

Baca Juga  Perspektif Provisio Consulting tentang Efektivitas Penyelesaian Sengketa Pajak pada “Core Tax”

Ia berharap, penerapan Tax Shopping di Kabupaten Tangerang dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman Wajib Pajak tentang perpajakan. Dengan transparansi, kemudahan akses informasi, dan dukungan yang diberikan, sistem ini diharapkan dapat menjadi langkah maju bagi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Tangerang.

“Inovasi ini menjadi langkah progresif dalam memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Wajib Pajak dan meningkatkan ketaatan terhadap aturan perpajakan di wilayah ini,” pungkasnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *