in ,

Sambut Bursa Karbon, Kenali Pengembangan Teknologi CCUS

Pengembangan Teknologi CCUS
FOTO: IST

Sambut Bursa Karbon, Kenali Pengembangan Teknologi CCUS

Pajak.com, Jakarta – PT Pertamina (Persero) baru saja menemukan potensi lokasi penerapan teknologi penangkapan, pemanfaatan, dan penyimpanan karbon atau carbon capture, utilization and storage (CCUS), di Cekungan Sunda-Asri sebesar 2 giga ton CO2. Pertamina meyakini urgensi penelitian dan pengembangan CCUS terus dilakukan di tengah menyambut pendirian bursa karbon di Indonesia. Lantas, apa itu CCUS? Dan, apa saja fungsinya? Pajak.com akan mengulasnya dari pelbagai sumber tepercaya.

Apa itu CCUS?

Sesuai namanya, CCUS merupakan alat untuk menangkap dan menyimpan karbon dioksida hasil dari proses intensif energi skala besar. Fungsi CCUS untuk mencegah karbon dioksida masuk ke atmosfer demi perubahan iklim. Setelah menangkap karbon dioksida, lalu disimpan di bawah tanah. Pada beberapa kondisi, karbon dioksida didaur ulang untuk menghasilkan produk bernilai ekonomi.

Merujuk webinar dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Indonesia mendirikan National Centre of Excellence CCUS pada tahun 2017. Kegiatan utama pengembangan CCUS Indonesia adalah memperkuat kerangka kerja pemerintah, swasta, dan investor. Sebab, penerapan CCUS punya potensi menghasilkan dampak ekonomi bagi seluruh pihak.

Dengan demikian, kegiatan CCUS di Indonesia, meliputi:

  • Mengidentifikasi peluang investasi untuk meningkatkan bisnis di area CCUS;
  • Menarik mitra pengembangan kerja sama CCUS; dan
  • Menginformasikan kepada masyarakat terkait kebijakan, regulasi, serta cara berinvestasi di CCUS. Sebagai contoh, publikasi studi proyek CCUS di Gundih Jawa Tengah berpotensi mengurangi CO2 sebanyak 2,92 ton dalam waktu 10 tahun. Selain itu, CCUS di Indonesia juga dikembangkan di Sumatera hingga Kalimantan.

Dengan demikian, manfaat ekonomi potensial CCUS sangat beragam, mulai dari penciptaan lapangan kerja, mengurangi biaya operasional penyediaan listrik, memperpanjang umur infrastruktur yang telah ada, hingga memberikan pengetahuan yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi.

Baca Juga  Airlangga Ungkap Dampak Eskalasi Konflik Iran - Israel bagi Perekonomian Nasional

Perkembangan CCUS di Indonesia

Indonesia masih dalam tahap penelitian dan pengembangan teknologi CCUS. Kendati demikian, teknologi ini telah dipakai untuk meningkatkan produksi minyak dan gas di sumur-sumur tua. Hal ini tak lepas dari kebutuhan energi fosil yang masih tinggi.

Saat ini pengembangan CCUS di Indonesia telah diatur melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaran Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Migas.

Kementerian ESDM mencatat, hingga kini ada 15 proyek CCUS yang sedang dikerjakan, antara lain Gundih Enhanced Gas Recovery (EGR) di Jawa Tengah; Enhance Oil Recovery (EOR) di Lapangan Sukowati Bojonegoro, Jawa Timur; dan Tangguh EGR di Papua Barat.

Sebagai informasi, EOR merupakan metode peningkatan produksi minyak bumi dengan menginjeksikan sumber energi eksternal. Sedangkan EGR adalah praktik menginjeksi gas CO2 ke lapangan untuk menambah produksi migas di lapangan yang reservoir-nya mulai menipis.

Baca Juga  8 Poin Penting dalam Proses Pengajuan Izin Usaha

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati yakin Indonesia bisa menjadi pusat CCUS di regional lantaran memiliki potensi yang sangat besar.

“Dari sektor migas tidak cukup hanya menurunkan emisi karbon dari produksi internal saja, tetapi juga harus melakukan carbon negative dengan carbon capture storage (CCS)/CCUS. Kita punya giant storage dan ini luar biasa karena Indonesia kalau menurut kajian awal itu potensinya lebih dari 400 giga ton CO2 storage. Ini bisa menjadi regional hub untuk CO2,” ungkap Nicke.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *