in ,

Pekalongan Peringkat Pertama Kepatuhan Pajak

Pekalongan Peringkat Pertama Kepatuhan Pajak
FOTO: Pemkot Pekalongan

Pekalongan Peringkat Pertama Kepatuhan Pajak

Pajak.com, Pekalongan – Kota Pekalongan meraih penghargaan peringkat pertama untuk kepatuhan pembayaran pajak tahun 2022 dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Penghargaan ini diserahkan melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan Subandi kepada Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid, dalam acara bertajuk Nyambung Tali Rasa Luwih Cedhak Karo Pajak, di Hotel Dafam Pekalongan (31/1).

Subandi mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan dan seluruh Wajib Pajak yang telah menunaikan kewajiban perpajakannya. Di tahun 2022, KPP Pratama Pekalongan mampu melampaui target penerimaan pajak sebesar 111,51 persen.

“Dengan capaian tersebut menjadi prestasi yang luar biasa karena dalam lima tahun terakhir tidak pernah melampaui target dan patut disyukuri bahwa kesadaran masyarakat membayar pajak makin meningkat. Dan sebagai bentuk ucapan terima kasih, maka kami berikan apresiasi kepada para Wajib Pajak, terutama di Kota Pekalongan,” kata Subandi dalam sambutannya.

Baca Juga  Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini 

KPP Pratama Pekalongan akan melaksanakan kebijakan yang sudah ditetapkan Kantor Pusat DJP, yakni meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dengan penyuluhan dan sosialisasi yang intensif bersama pemangku kepentingan. Di sisi lain, KPP Pratama Pekalongan menjalankan tugas pengawasan kepada Wajib Pajak, meliputi pemeriksaan dan penegakan hukum. Untuk itu, diharapkan Wajib Pajak tidak terlambat dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dan membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Di satu sisi kami masih ada beberapa data PPS (Program Pengungkapan Sukarela) yang bisa dimanfaatkan di tahun 2023 ini. Target kami di tahun 2023 naiknya sekitar 5 persen (target penerimaan pajak). Akan tetapi, targetnya cukup menantang, karena tahun kemarin ada Tempat Penimbunan Sementara (TPS) yang menyumbang cukup besar sekitar 18 persen. Kami tetap optimistis untuk mencapai target pajak di tahun ini,” ujar Subandi.

Achmad bersyukur atas apresiasi penghargaan yang diberikan oleh DJP melalui KPP Pratama Pekalongan. Penghargaan ini menandakan bahwa warga Kota Pekalongan taat membayar pajak.

Baca Juga  Jelang Lebaran, DJP Imbau Wajib Pajak Tidak Berikan Parsel

“Ini menjadi salah satu reward dari KPP Pratama Pekalongan dan Direktorat Jenderal Pajak. Kepatuhan pembayaran pajak ini menjadi kewajiban dan pajak dari kita semua nantinya akan dimanfaatkan kembali untuk program pembangunan, seperti pembangunan infrastruktur dan lain-lain,” ungkap Achmad.

Ia mengakui, saat ini pembayaran dan pelaporan pajak semakin mudah karena Wajib Pajak dapat mengaksesnya secara on-line. Seperti diketahui, masyarakat dapat membayar pajak secara on-line melalui e-Billing, sementara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan bisa dilakukan via e-Filing.

Ahcmad juga mengingatkan, DJP melalui KPP telah mendapat akses data dan informasi dari lembaga keuangan dalam negeri dan otoritas pajak di luar negeri melalui skema automatic exchange of information (AEoI).  

“Sehingga, tidak bisa menyembunyikan aset yang belum terlaporkan ke kantor pajak. Ke depan, kami akan tetap berupaya mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat membayar pajak agar dari tahun ke tahun semakin membaik. Tidak hanya pada Pemkot Pekalongan, tetapi jajaran seluruh ASN (aparatur sipil negara) dan masyarakat Kota Pekalongan diimbau untuk patuh membayar pajak,” ujarnya.

Baca Juga  Pemkot Bengkulu Bentuk Tim Gerebek Pajak

Achmad menilai, pelayanan pajak di KPP Pratama Pekalongan pun semakin profesional, pelayanannya semakin tepat, mudah, dan ramah. Seluruh aspek itu diyakini mampu meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *