in ,

Pemotongan dan Pemungutan PPh Jasa Perhotelan

Pemotongan dan Pemungutan PPh Jasa Perhotelan
FOTO: IST

Pemotongan dan Pemungutan PPh Jasa Perhotelan

Pemotongan dan Pemungutan PPh Jasa Perhotelan. Dengan semakin berkembangnya zaman, berbagai sektor kegiatan usaha mulai menyesuaikan diri, tak terkecuali sektor usaha perhotelan. Sektor usaha perhotelan kini tak lagi hanya sekedar menyediakan tempat menginap, namun juga menyediakan berbagai jasa mulai dari penyediaan ruangan untuk berbagai acara seperti pernikahan, wisuda, dan sebagainya. Banyak para pelaku usaha jasa perhotelan yang dengan cepat mengembangkan bisnisnya dengan semakin bervariasinya fasilitas yang dapat ditawarkan bagi konsumen.

Hotel juga menjadi pilihan para pejabat dan berbagai instansi untuk menyelenggarakan kegiatan mereka, seperti rapat dan diklat. Hotel dipilih sebagai tempat diselenggarakannya kegiatan tersebut karena unsur kepraktisan karena penyewa dapat juga menggunakan jasa hotel untuk menyediakan makanan dan alat – alat yang dibutuhkan.

Dengan semakin berkembangnya jasa hotel, potensi perpajakan atas hotel pun juga semakin berkembang. Semakin bervariasinya definisi jasa perhotelan, maka semakin bervariasi pula objek pajak yang dapat dikenakan pajak oleh para petugas pajak. Dari sini timbul pertanyaan, bagaimanakah aspek pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang dikenakan pada penghasilan atas jasa perhotelan?

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Jasa perhotelan termasuk negative list objek PPN sebagaimana disebutkan pada pasal 4A ayat (3) UU PPN dan PPnBM. Ruang lingkup jasa perhotelan yang termasuk dalam negative list objek PPN diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 43 tahun 2015, yakni:

Baca Juga  DJP: Skema TER Bantu Karyawan Mitigasi Potensi Bayar Pajak Terlalu Besar di Desember

– Jasa penyewaan kamar, termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap;

– Jasa penyewaan ruangan untuk kegiatan acara untuk pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel.

Mengapa tidak dikenakan pemungutan PPN? Karena jasa perhotelan tersebut telah dikenakan pajak daerah, sehingga supaya tidak dikenakan pajak bertumpuk – tumpuk yang menyebabkan beban konsumen semakin mahal.

Adapun jasa perhotelan yang dikenakan pemungutan PPN diatur pada pasal 3 yakni:

– Jasa penyewaan ruangan untuk selain kegiatan acara untuk pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel, contohnya sewa ruangan untuk penyediaan mesin ATM, kantor, perbankan, restoran, tempat hiburan, karaoke, apotek, toko retail, klinik, dan vendor – vendor lainnya;

– Jasa penyewaan unit dan/atau ruangan, termasuk tambahannya, di apartemen, kondominium, dan sejenisnya serta fasilitas penunjang terkait lainnya;

– Jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh pengelola jasa perhotelan.

  1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23

Jasa tidak disebutkan pada Pasal 1 ayat (6) PMK nomor 141 tahun 2015 tentang jenis jasa lain yang dipotong PPh pasal 23 sebesar 2%. Artinya apabila konsumen berupa subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, perwakilan perusahaan luar negeri, atau orang pribadi yang merupakan pemotong PPh pasal 23 menggunakan jasa perhotelan, mereka tidak perlu memotong PPh pasal 23 atas penghasilan yang diterima oleh hotel yang bersangkutan.

Baca Juga  Kanwil DJP Riau Sita Aset Penunggak Pajak Sebesar Rp 1,95 M

Akan tetapi, pada pasal 1 ayat (6) PMK nomor 141 tahun 2015 juga disebutkan bahwa jasa yang tidak disebutkan pada pasal tersebut yang atas pembayarannya dibebankan pada APBN atau APBD merupakan jasa yang menjadi objek pemotongan PPh pasal 23. Artinya, apabila instansi pemerintah menggunakan jasa perhotelan, maka bendahara pemerintah berkewajiban memotong dan menyetorkan PPh pasal 23 atas penghasilan yang diterima oleh hotel tersebut. Pemotongan tersebut dikenakan atas seluruh pembayaran yang dibebankan pada APBN atau APBD, di luar nominal pajak daerah.

  1. PPh pasal 4 ayat (2)

Banyak orang yang bertanya – tanya apakah hotel dikenakan PPh pasal 4 ayat (2) sewa tanah dan/atau bangunan atas sewa ruangan yang dilakukan. Pertanyaan ini terdapat jawabannya pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 34 tahun 2017. Pada peraturan tersebut, objek pajak PPh pasal 4 ayat (2) sewa tanah dan/atau bangunan adalah penghasilan persewaan tanah dan/atau bangunan, tidak termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya.

Baca Juga  Pelaporan SPT Tahunan Kalselteng Tumbuh Positif 15,68 Persen

Jasa perhotelan termasuk pada definisi jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya, begitu halnya persewaan kos. Sehingga atas penghasilan dari jasa perhotelan tidak dikenakan pemotongan PPh pasal 4 ayat (2) oleh para pemotong/pemungut.

Kesimpulan

Terhadap penghasilan atas jasa perhotelan yang diterima oleh pelaku usaha hotel, ia dikenakan beberapa jenis pemotongan/pemungutan pajak. Ia dikenakan pemungutan PPN untuk jasa perhotelan dengan lingkup tertentu seperti sewa ruangan untuk vendor – vendor serta jasa biro perjalanan yang disediakan hotel. Ia dikenakan pemotongan PPh pasal 23 apabila pengguna jasa perhotelan adalah instansi pemerintah yang menggunakan dana APBN/APBD dalam prosesnya. Sedangkan untuk PPh pasal 4 ayat 2, ia tidak dikenakan pemotongan atas sewa ruangan, karena ia termasuk ke dalam definisi jasa pelayanan penginapan dan akomodasinya, bukan termasuk sewa tanah dan/atau bangunan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *