Panduan Lengkap untuk Menghitung Pajak Penghasilan (PPh)
Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh semua orang atau organisasi yang memperoleh penghasilan di Indonesia adalah membayar pajak penghasilan (PPh). Sangat penting untuk menghitung PPh dengan benar untuk memenuhi kewajiban hukum dan menghindari denda dari otoritas pajak. Cara menghitung PPh dengan mudah dan benar akan dibahas secara menyeluruh dalam artikel ini.
Apa itu Pajak Penghasilan (PPh)?
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak, baik individu maupun badan usaha, selama tahun pajak. Penghasilan yang dimaksud termasuk gaji, honorarium, hadiah, laba usaha, dan lain-lain.
Jenis Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia
Sebelum memulai perhitungan, sangat penting untuk memahami jenis pajak penghasilan (PPh) yang ada di Indonesia:
- Pasal 21: Pajak atas penghasilan yang berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang terkait dengan pekerjaan atau jabatan.
- Pasal 22: Pajak yang dikenakan atas kegiatan impor atau kegiatan usaha di bidang tertentu.
- Pasal 23: Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong dari Pasal 21 Pajak.
- Pasal 25: Pajak yang dibayar secara angsuran oleh Wajib Pajak.
Langkah-langkah untuk Menghitung Pajak Penghasilan (PPh)
1. Menentukan Penghasilan Bruto
Penghasilan bruto adalah total penghasilan yang diterima selama satu tahun pajak sebelum dikurangi dengan biaya-biaya yang diizinkan oleh undang-undang pajak. Contoh penghasilan bruto adalah sebagai berikut:
- Gaji atau upah
- Honorarium
- Bonus atau tunjangan
- Penghasilan dari bisnis atau pekerjaan bebas
- Penghasilan lain seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan lain-lain
2. Menghitung Penghasilan Neto
Penghasilan neto adalah penghasilan bruto yang telah dikurangi dengan biaya yang diakui oleh undang-undang pajak. Biaya-biaya tersebut meliputi:
- Biaya jabatan (untuk karyawan)
- Biaya operasional (untuk pengusaha)
- Iuran pensiun
3. Mengurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PTKP adalah jumlah penghasilan tertentu yang tidak dikenakan pajak. Besaran PTKP ditetapkan oleh pemerintah dan dapat berubah-ubah. PTKP dibagi berdasarkan status dan tanggungan Wajib Pajak, antara lain:
- PTKP untuk diri Wajib Pajak
- PTKP untuk tanggungan tambahan seperti istri dan anak
Baca juga: https://tahapan-menjadi-pengusaha-kena-pajak-pkp
4. Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Penghasilan Kena Pajak (PKP) adalah penghasilan neto yang telah dikurangi dengan PTKP. Rumusnya adalah sebagai berikut: PKP=Penghasilan Neto−PTKPtext{PKP} = text{Penghasilan Neto} – text{PTKP}PKP=Penghasilan Neto−PTKP
5. Menghitung PPh Terutang
Tarif pajak yang berlaku digunakan untuk menghitung PPh terutang. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, tarif PPh progresif untuk wajib pajak orang pribadi di negara ini adalah sebagai berikut:
Contoh Perhitungan PPh
Misalkan Anda seorang karyawan dengan penghasilan bruto sebesar Rp 200.000.000 per tahun, biaya jabatan sebesar Rp 10.000.000, dan iuran pensiun sebesar Rp 10.000.000.
- Penghasilan Bruto: Rp200.000.000Rp 200.000.000Rp200.000.000
- Pengurangan Biaya: Rp10.000.000(biayajabatan)+Rp10.000.000(iuranpensiun)=Rp20.000.000Rp 10.000.000 (biaya jabatan) + Rp 10.000.000 (iuran pensiun) = Rp 20.000.000Rp10.000.000(biayajabatan)+Rp10.000.000(iuranpensiun)=Rp20.000.000 PenghasilanNeto=Rp200.000.000−Rp20.000.000=Rp180.000.000Penghasilan Neto = Rp 200.000.000 – Rp 20.000.000 = Rp 180.000.000PenghasilanNeto=Rp200.000.000−Rp20.000.000=Rp180.000.000
- Pengurangan PTKP: Rp54.000.000(dirisendiri)+Rp9.000.000(istridansatuanak)=Rp63.000.000Rp 54.000.000 (diri sendiri) + Rp 9.000.000 (istri dan satu anak) = Rp 63.000.000Rp54.000.000(dirisendiri)+Rp9.000.000(istridansatuanak)=Rp63.000.000
- Penghasilan Kena Pajak (PKP): PKP=Rp180.000.000−Rp63.000.000=Rp117.000.000PKP = Rp 180.000.000 – Rp 63.000.000 = Rp 117.000.000PKP=Rp180.000.000−Rp63.000.000=Rp117.000.000
- Menghitung PPh Terutang: 5% untuk penghasilan hingga Rp 50.000.000=Rp2.500.0005% text{ untuk penghasilan hingga Rp 50.000.000} = Rp 2.500.0005% untuk penghasilan hingga Rp 50.000.000=Rp2.500.000 15% untuk penghasilan hingga Rp 250.000.000=Rp10.050.00015% text{ untuk penghasilan hingga Rp 250.000.000} = Rp 10.050.00015% untuk penghasilan hingga Rp 250.000.000=Rp10.050.000 TotalPPhTerutang=Rp2.500.000+Rp10.050.000=Rp12.550.000Total PPh Terutang = Rp 2.500.000 + Rp 10.050.000 = Rp 12.550.000TotalPPhTerutang=Rp2.500.000+Rp10.050.000=Rp12.550.000
Selalu pastikan untuk memperbarui informasi tentang tarif dan peraturan pajak terbaru, atau konsultasikan dengan ahli pajak untuk mendapatkan perhitungan PPh yang lebih akurat. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat melakukan perhitungan PPh dengan tepat.
Diharapkan Anda akan lebih mudah menghitung Pajak Penghasilan (PPh) secara tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia jika Anda memahami dan mengikuti pedoman lengkap
sumber: https://panduan-lengkap-menghitung-pajak-penghasilan-pph/
Pandangan dan opini dalam artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan PAJAK.COM.
Comments