in ,

Penerimaan Pajak 73,94 Persen dari Target, Kanwil DJP Jatim III: Terjadi Tren Penurunan PPh Badan 

Kanwil DJP Jatim III: Terjadi Tren Penurunan PPh Badan 
FOTO: Kanwil DJP Jatim III

Penerimaan Pajak 73,94 Persen dari Target, Kanwil DJP Jatim III: Terjadi Tren Penurunan PPh Badan 

Pajak.com, Malang – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III (Kanwil DJP Jatim III) mencatatkan realisasi penerimaan pajak yang mencapai 73,94 persen dari target atau sebesar Rp 28,73 triliun. Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Jatim III Hadinengrat Nusantoro mengungkapkan bahwa terjadi tren penurunan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) badan.

“Realisasi Kanwil DJP Jawa Timur III tumbuh positif, namun masih terdapat beberapa tantangan yang dihadapi, seperti penurunan setoran PPh badan yang cukup signifikan dan pertumbuhan ekonomi yang di bawah target. Sampai dengan Oktober 2024, penurunan setoran PPh badan sebesar Rp 1,28 triliun. Tren negatif ini akan berlanjut sampai bulan Desember (2024), sehingga kami harus mengoptimalkan penerimaan dari jenis pajak lainnya,” ungkap Hadi dalam acara Media Gathering, di Cemara Ballroom, Malang, dikutip Pajak.com, (24/11).

Baca Juga  Ekonom Sebut Penerimaan Pajak 2025 Berat, Perlu Naik 13,29 Persen untuk Capai Target

Menurutnya, tren tersebut turut dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi yang cukup rendah di Jatim, yaitu sebesar 4,90 persen dengan inflasi pada level 1,66 persen.

“Di sisi lain, Kanwil mendapatkan target penerimaan pajak sebesar Rp 38,86 triliun atau meningkat sebesar 18,24 persen dibanding realisasi tahun 2023 senilai Rp 32,858 triliun. Target ini telah dibagi ke seluruh kantor pajak (Kantor Pelayanan Pajak/KPP) dari Banyuwangi sampai Tulungagung,” ujar Hadi.

Ia menyebut, realisasi tumbuh positif sebesar 7,09 persen atau surplus Rp 1,90 triliun dibanding tahun 2023. Berdasarkan penerimaan per jenis pajak, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) memiliki kontribusi terbesar (66,23 persen), kemudian disusul dengan Pajak Penghasilan/PPh (32,36 persen), dan Pajak Bumi Bangunan PBB (0,39 persen).

Baca Juga  DPR Pastikan Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Hanya Sasar Masyarakat Mampu

“Namun, PBB yang dimaksud merupakan pajak pusat seperti PBB sektor perkebunan, pertambangan, dan lainnya, serta tidak termasuk PBB yang dikelola oleh pemda (pemerintah daerah), seperti pajak tanah dan bangunan. PPN dan PPnBM serta PBB mengalami pertumbuhan yang positif, namun PPh mengalami koreksi negatif karena adanya penurunan setoran PPh badan sebesar 29,55 persen,” jelas Hadi.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJP Jatim III Tri Bowo menuturkan, untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan, DJP tengah berupaya untuk mengimplementasikan core tax. 

“Di tahun 2025 mendatang, Wajib Pajak dapat mulai menggunakan sistem core tax untuk mengakses berbagai layanan perpajakan, seperti DJPOnline, e-Faktur, e-Nofa, e-Bupot, e-Filing, dan e-Registration menjadi satu platform terpadu. Dengan core tax, DJP akan mengadopsi teknologi berbasis big data analytics dan machine learning untuk meningkatkan efisiensi pelayanan sekaligus memperketat pengawasan,” jelas Tri Bowo.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *