in ,

Ini Upaya Pemkot Yogyakarta Capai Target Pajak Daerah Jelang Akhir Tahun

Pemkot Yogyakarta Pajak Daerah
FOTO: Dok. Pemkot Yogyakarta

Ini Upaya Pemkot Yogyakarta Capai Target Pajak Daerah Jelang Akhir Tahun

Pajak.comYogyakarta – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta terus berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak daerah menjelang akhir tahun 2024. Hingga November, realisasi penerimaan pajak daerah telah mencapai hampir 93 persen dari target tahunan. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Raden Roro Andarini mengungkapkan, pihaknya terus bekerja keras untuk memastikan pencapaian target pajak daerah tahun 2024. Namun, ia optimistis target pajak daerah akan tercapai bahkan mungkin melebihi target.

“Teman-teman (BPKAD) masih terus berupaya agar target-target pajak daerah bisa tercapai. Minimal seratus persen, syukur bisa lebih,” katanya melalui keterangan resmi, dikutip Pajak.com, Minggu (24/11).

Data BPKAD menunjukkan bahwa sampai bulan November 2024, penerimaan pajak daerah mencapai Rp 494,24 miliar atau 92,9 persen dari total target Rp 532 miliar. Sektor pajak hotel menjadi kontributor terbesar dengan kontribusi 34–35 persen terhadap pendapatan asli daerah. Hingga November, penerimaan pajak dari jasa perhotelan mencapai Rp 172,6 miliar.

Dengan musim liburan akhir tahun yang semakin dekat, Andarini yakin pendapatan pajak daerah akan meningkat signifikan, terutama dari sektor pajak hotel dan restoran. Mengingat, Kota Yogyakarta merupakan tujuan wisatawan favorit untuk menghabiskan libur akhir tahun.

“Kami optimistis karena ada libur akhir tahun, Natal, dan tahun baru. Biasanya tren penerimaan pajak meningkat pada akhir tahun, jadi kami yakin target bisa tercapai,” tambahnya.

Namun, Andarini juga menekankan bahwa pencapaian target pajak tidak hanya bergantung pada upaya Pemkot, tetapi juga peran serta para Wajib Pajak, terutama pajak hotel dan restoran yang bersifat self-assessment. Ia mengakui bahwa tantangan yang dihadapi adalah meningkatkan kesadaran pengusaha untuk melaporkan dan menyetorkan pajak yang telah mereka pungut dari masyarakat.

Untuk mengoptimalkan pendapatan pajak, BPKAD rutin melakukan pemantauan lapangan dan memperbarui data objek pajak, terutama pada sektor restoran dan hotel. Selain itu, BPKAD juga mengawasi perkembangan hotel-hotel baru yang memiliki potensi sebagai sumber pajak baru.

Baca Juga  5 Cara Cek Pajak Kendaraan Yogyakarta Secara ‘On-line’

“Kami melakukan ekstensifikasi apakah masih ada hotel atau restoran yang belum melakukan penyetoran maupun pembayaran pajak. Ini kami lakukan terus terutama yang restoran kadang hidupnya setahun nanti mati, ganti lagi. Jadi kami ke lapangan menyurvei apakah data yang dulu restoran masih tetap restoran A. Ataukah malah tutup atau ganti restoran lain. Kami remajakan secara berkala (datanya),” jelas Andarini.

Selain pajak hotel dan restoran, beberapa jenis pajak daerah sudah melebihi target, seperti pajak reklame, pajak bumi dan bangunan (PBB), serta pajak jasa hiburan. Realisasi pajak reklame telah mencapai Rp 7,8 miliar atau 120,24 persen dari target Rp 6,5 miliar. Andarini bilang, PBB telah melampaui target dengan pendapatan Rp 120 miliar dari target Rp 118 miliar, sementara pajak jasa hiburan mencapai Rp 10,7 miliar dari target Rp 10 miliar.

Secara terpisah, Kepala Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nursigit Edi Putranta menjelaskan bahwa jumlah izin reklame yang diajukan berkisar antara 110 hingga 150 reklame. Adapun masa Pilkada menurutnya tidak memengaruhi peningkatan reklame, karena pengajuan izin untuk alat peraga kampanye hanya dilakukan pada awal masa kampanye Pilkada. Ia pun menegaskan bahwa intensifikasi pengenaan pajak reklame, termasuk reklame yang berada di ruang milik jalan (rumija), berperan penting dalam peningkatan penerimaan pajak tersebut.

Baca Juga  Yogyakarta Sediakan Tabungan Khusus Pembayaran PBB

“Tidak. Hal itu (pajak reklame melebihi target) karena lebih intensifnya pengenaan sewa atas reklame yang berada di rumija atau di atas aset Pemkot. Misalnya reklame baliho, tapi sekarang reklame yang ada di sebagian trotoar juga kena (pajak),” terangnya.

Dengan berbagai upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, Pemkot Yogyakarta yakin mampu memenuhi target penerimaan pajak daerah sebelum tahun 2024 berakhir.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *