in ,

5 Cara Cek Pajak Kendaraan Yogyakarta Secara ‘On-line’

5 Cara Cek Pajak Kendaraan Yogyakarta
FOTO: IST

 5 Cara Cek Pajak Kendaraan Yogyakarta Secara ‘On-line’

Pajak.comYogyakarta – Apakah Anda sering merasa bingung saat harus mengecek pajak kendaraan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (Yogyakarta)? Jangan khawatir, Anda tidak sendirian. Banyak warga Yogyakarta yang masih belum familiar dengan proses ini. Pajak.com akan memberikan panduan lengkap dan praktis tentang cara cek pajak kendaraan Yogyakarta secara online. Dengan informasi yang akurat dan up-to-date, Anda sebagai Wajib Pajak daerah di Yogyakarta tidak perlu lagi khawatir tentang keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

Mengapa Penting untuk Mengecek Pajak Kendaraan?

Sebelum mengetahui berbagai cara cek pajak kendaraan bermotor di Yogyakarta, Anda mesti memahami ada beberapa alasan utama mengapa mengecek pajak kendaraan secara rutin adalah langkah penting yang sering diabaikan oleh banyak pemilik kendaraan. Pertama, mengecek pajak secara rutin memastikan pajak kendaraan Anda selalu terbayar tepat waktu membantu menghindari denda dan sanksi yang bisa membebani keuangan Anda.

Kedua, pembayaran pajak yang tepat waktu juga berkontribusi pada pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik, sehingga secara tidak langsung Anda turut serta dalam pembangunan daerah. Ketiga, mengecek pajak kendaraan juga memberikan kesempatan untuk memverifikasi data kendaraan Anda, memastikan tidak ada kesalahan atau ketidaksesuaian yang bisa menimbulkan masalah di kemudian hari.

Keempat, dengan mengecek pajak kendaraan secara berkala, Anda dapat merencanakan keuangan dengan lebih baik, menghindari kejutan tak terduga yang bisa mengganggu anggaran bulanan Anda. Oleh karena itu, jangan anggap remeh pentingnya mengecek pajak kendaraan Anda secara rutin.

Baca Juga  Awasi Pajak Daerah, Warga Yogya Bisa Peroleh Hadiah Uang Tunai

Daftar Cara Cek Pajak Secara “On-Line” di Yogyakarta

Di era digital ini, mengecek pajak kendaraan di Yogyakarta menjadi semakin mudah dan praktis dengan berbagai metode online yang tersedia. Anda tidak perlu lagi menghabiskan waktu berjam-jam di kantor Samsat, karena sekarang Anda bisa mengecek pajak kendaraan dari kenyamanan rumah Anda.

Ada beberapa cara yang bisa Anda pilih, mulai dari menggunakan situs e-Samsat, aplikasi Info PKB DIY, aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal), aplikasi New SAKPOLE, hingga layanan SMS. Setiap metode ini dirancang untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi Anda dalam mengakses informasi pajak kendaraan dengan cepat dan akurat.

Berikut adalah langkah-langkah detail untuk setiap metode tersebut:

Cara Cek Pajak Kendaraan Yogyakarta melalui e-Samsat 

  1. Buka laman resmi e-Samsat Sleman di https://samsatsleman.jogjaprov.go.id/cek/pajak.
  2. Masukkan nomor polisi kendaraan pelat AB Anda.
  3. Setelah semua data diisi, klik tombol “Cari”.
  4. Lihat Informasi: Informasi lengkap tentang kendaraan dan besaran pajak yang harus dibayar akan ditampilkan.

Cara Cek Pajak Kendaraan Yogyakarta melalui Aplikasi Info PKB DIY

  1. Unduh aplikasi Info PKB DIY dari Google Play Store atau Apple App Store.
  2. Buka aplikasi setelah terpasang di gawai Anda.
  3. Masukkan nomor pelat kendaraan dan nomor seri.
  4. Klik tombol “Cari” untuk memproses data.
  5. Informasi tentang kendaraan dan besaran pajak akan ditampilkan di layar.
Baca Juga  Penghapusan Denda dan “Cashback” Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dengan QRIS di DIY

Cara Cek Pajak Kendaraan Yogyakarta melalui Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal)

  1. Unduh aplikasi SIGNAL dari Google Play Store atau Apple App Store.
  2. Registrasi dengan memasukkan NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, dan nomor telepon.
  3. Unggah foto e-KTP dan lakukan verifikasi biometrik wajah.
  4. Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS.
  5. Tambahkan kendaraan dengan memasukkan data diri, Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), dan lima digit terakhir nomor rangka.
  6. Jika kendaraan Anda sudah berhasil didaftarkan, kembali ke halaman muka aplikasi dan klik “Pendaftaran Pengesahan STNK”.
  7. Pilih NRKB yang ingin dicek besaran pajak yang harus dibayar lalu klik “Lanjut”.
  8. Informasi tentang kendaraan dan besaran pajak akan ditampilkan di layar.

Cara Cek Pajak Kendaraan Yogyakarta melalui Aplikasi New SAKPOLE

  1. Unduh aplikasi New SAKPOLE dari Google Play Store atau Apple App Store.
  2. Setelah terpasang di gawai Anda, buka aplikasi tersebut.
  3. Pilih menu “Info Pajak”.
  4. Masukkan nomor pelat kendaraan.
  5. Klik tombol “Proses” untuk melihat informasi pajak.
  6. Informasi tentang kendaraan dan besaran pajak akan ditampilkan di layar.
Baca Juga  Optimalkan Penerimaan Pajak, Pemprov DIY dan DJP Sepakat Tukar Data Perpajakan

Cara Cek Pajak Kendaraan Yogyakarta melalui SMS

  1. Buka aplikasi pesan di ponsel Anda.
  2. Ketik pesan dengan format: Info (spasi) nomor polisi/kode pelat/kode seri pelat kendaraan/warna kendaraan. Contoh: Info AB/1234/CD Hitam.
  3. Kirim SMS ke nomor layanan Samsat daerah Anda, misalnya 9600.
  4. Tunggu beberapa saat untuk mendapatkan balasan yang berisi informasi pajak kendaraan.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *