in ,

Yogyakarta Sediakan Tabungan Khusus Pembayaran PBB

Yogyakarta Sediakan Tabungan
FOTO: IST

Pajak.com, Yogyakarta – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menyediakan tabungan khusus untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bernama Mas Joko. Tabungan ini akan mempermudah sekaligus meringankan Wajib Pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Yogyakarta Wasesa menjelaskan, secara teknis Wajib Pajak bisa menabung secara bertahap guna membayar PBB yang terutang setiap tahun. BPKAD Pemkot Yogyakarta menggandeng Bank Jogja dalam penerapan tabungan Mas Joko ini.

“Terkadang ada objek pajak dengan ketetapan Pajak Bumi Bangunan yang cukup besar sehingga Wajib Pajak sulit memenuhi kewajibannya. Jika mereka menabung secara bertahap, diharapkan saat harus membayar pajak menjadi lebih ringan,” kata Wasesa, yang dikutip Pajak.com (17/5).

Baca Juga  APINDO Sarankan 2 Kebijakan Penyeimbang Kenaikan Tarif PPN 12 Persen

Dengan demikian, Pemkot Yogyakarta berharap, tunggakan pajak daerah yang mencapai Rp 145 miliar dapat segera dilunasi oleh Wajib Pajak sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Tunggakan pajak daerah sekitar Rp 145 miliar itu, hampir 80 persennya atau Rp 112 miliar berasal dari tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2014 sampai dengan 2021, pada tahun anggaran 2022, target pajak daerah ditetapkan Rp 379 miliar,” ungkap Wasesa.

Menurutnya, BPKAD Yogyakarta sebelumnya telah melakukan upaya penagihan atas tunggakan pajak dengan bekerja sama dengan kejaksaan sembari menetapkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 123 Tahun 2021. Merujuk pada peraturan itu, Pemkot Yogyakarta memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan aset. Sita aset dilakukan oleh juru sita pajak daerah.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *