in ,

Yogyakarta Sediakan Tabungan Khusus Pembayaran PBB

“Juru sita dipastikan melakukan profiling terhadap data Wajib Pajak dengan mengumpulkan data yang lengkap agar proses penagihan pajak bisa dilakukan tanpa kendala. Prioritas kami adalah untuk Wajib Pajak yang membayarkan pajak dengan cara self assessment dan memungut pajak dari konsumen,” kata Wasesa.

Namun, dalam pelaksanaan penyitaan aset, Wajib Pajak akan diberi surat teguran terlebih dahulu. Apabila dalam 21 hari surat teguran tidak ditanggapi, maka surat paksa akan diterbitkan kepada Wajib Pajak itu. Tunggakan pajak harus dilunasi dalam waktu 2×24 jam sejak surat paksa diterima. Apabila tidak, Pemkot Yogyakarta akan melakukan penyitaan.

Di sisi lain, BPKAD Pemkot Yogyakarta juga memberikan program bebas denda. Artinya, Wajib Pajak PBB cukup membayarkan nilai pajak sesuai ketetapan tanpa harus dibebani biaya tambahan untuk membayar denda itu.

Baca Juga  Daftar Lengkap Penyesuaian Jenis dan Tarif Pajak di Kota Malang

“Untuk periode tertentu, program ini bisa dibuka tanpa harus melakukan pengajuan. Tetapi di luar itu, Wajib Pajak bisa mengajukan bebas denda. Biasanya, tetap kami kabulkan,” ungkap Wasesa.

Secara simultan, BPKAD Pemkot Yogyakarta memperbayak saluran pembayaran PBB untuk memudahkan Wajib Pajak, seperti bisa melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Mandiri Tbk, dan Bank Jogja. Selain itu, layanan pembayaran juga dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Tokopedia, Gojek, dan Laku Pandai.

Ditulis oleh

Baca Juga  Tingkatkan Kesadaran Pajak, Kanwil DJP Jaksel II dan STIH IBLAM Resmikan “Tax Center” 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *