in ,

Pemda Hapus Denda PBB demi Tingkatkan Kepatuhan

Pemda Hapus Denda PBB
FOTO: IST

Pajak.com, Bekasi – Beberapa pemerintah daerah (Pemda) hapus sanksi administrasi berupa denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai inovasi demi meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak sekaligus menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Herman Hanafi memastikan, penghapusan sanksi PBB  merupakan bagian dari inovasi untuk meringankan kewajiban Wajib Pajak sekaligus meningkatkan pendapatan daerah secara berkelanjutan.

“Bapenda Kabupaten Bekasi memberikan penghapusan sanksi administrasi berupa denda PBB yang diperuntukkan bagi semua tahun pajak sampai dengan 2021. Sedangkan, yang melakukan pembayaran dan untuk penghapusan sanksi denda untuk pajak daerah yang lainnya sudah dimulai pada tanggal 1 Maret 2022 hingga 30 April 2022,” jelas Herman dalam keterangan tertulis yang dikutip Pajak.com (9/5).

Baca Juga  DJP Jelaskan Penghitungan Pajak atas THR

Secara simultan, Bapenda Kabupaten Bekasi juga berinovasi menggelar pelayanan keliling pada Sabtu dan Minggu. Hal ini diharapkan dapat semakin mempermudah masyarakat melakukan pembayaran pajak.

“UPT (unit pelaksana teknis melakukan pelayanan keliling setiap hari Sabtu dan Minggu. Pelayanan seminggu dua kali yang memang diperuntukkan bagi masyarakat yang kesulitan ke bank,” tambah Herman.

Ditulis oleh

Baca Juga  Daftar Barang dan Jasa yang Mendapatkan Fasilitas Bebas PPN

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *