in ,

Tarif Baru dan Cara Perhitungan PBB-P2 dalam UU HKPD

Tarif Baru dan Cara
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Melalui Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun, kali ini Pajak.com akan fokus mengulas PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dikelola oleh pemerintah daerah, meliputi tarif dan cara perhitungannya. Seperti diketahui, di Indonesia ada pula PBB yang dihimpun oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni PBB-P3, yakni dengan lingkup sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.

Definisi 

Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRB), PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Baca Juga  Hak Wajib Pajak saat Terima Surat Tagihan Pajak

Adapun pengertian bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota. Sedangkan yang dimaksud bangunan adalah konstruksi teknis yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah dan/atau laut.

Objek PBB

Perlu dipahami, PBB-P2 tidak hanya dikenakan pada lahan yang didirikan sebuah bangunan (rumah atau gedung) saja. Ada beberapa objek yang dikenakan PBB dari masing-masing objek, yaitu:

  • Jalan lingkungan yang terletak dalam satu kompleks bangunan, seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya yang merupakan suatu kesatuan dengan kompleks bangunan.
  • Jalan tol.
  • Kolam renang.
  • Pagar mewah.
  • Tempat olahraga.
  • Galangan kapal dan dermaga.
  • Taman mewah.
  • Tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak.
Baca Juga  DJP: Skema TER Bantu Karyawan Mitigasi Potensi Bayar Pajak Terlalu Besar di Desember

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *