in ,

Bukti Pembayaran PBB-P2 Jadi Syarat Urus KTP di Depok

Bukti Pembayaran PBB-P2
FOTO: Diskominfo Depok

Pajak.com, Jakarta – Sekretaris Daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Supian Suri menginstruksikan lurah dan camat untuk memberlakukan persyaratan melampirkan bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sebagai syarat mengurus setiap pelayanan, salah satunya kartu tanda penduduk (KTP). Hal ini untuk meningkatkan kepatuhan pajak daerah sekaligus mengoptimalkan penerimaan PBB-P2 tahun 2022.

Sekilas informasi, objek dari PBB-P2, yaitu bumi dan bangunan yang ada di wilayah perkotaan dan perdesaan, seperti apartemen, rumah, rumah susun, hotel, pabrik, tanah kosong, dan sawah—dikelola pemerintah daerah. Selain itu, di Indonesia ada pula objek PBB-P3, meliputi perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya—dikelola pemerintah pusat.

“Lurah dan camat saya imbau untuk mengedukasi warganya agar taat membayar pajak. Minta bangun jalan, harus diimbangi juga dengan pemasukan pajak. Misalnya, lampiran setruk pembayaran PBB-P2 dapat menjadi salah satu syarat warga mengurus KTP. Masyarakat berhak mendapat pelayanan, tetapi juga berkewajiban membayar pajak,” kata Supian, seperti yang dikutip Pajak.com dari laman resmi Pemkot Depok, (18/3).

Baca Juga  Komwasjak: “Core Tax” Bikin Potensi Sengketa Pajak Menurun

Ia menjelaskan, kepatuhan WP dalam menunaikan kewajiban perpajakan sangat penting untuk mewujudkan program pembangunan. Pemkot Depok tidak ingin pembangunan terhambat karena keterbatasan anggaran. Pembangunan yang berkelanjutan dapat dilaksanakan bila pendapatan asli daerah (PAD) terus meningkat, termasuk dari PBB-P2. Adapun PAD Pemkot Depok tahun 2021 sebesar Rp 1,16 triliun, sementara target PAD tahun ini sebesar Rp 1,22 triliun.

“Kami ingin mengapresiasi masyarakat yang peduli dengan pembangunan, tetapi harus diimbangi dengan ketaatan dan ketepatan pembayaran pajak juga. Sekali lagi, saya tekankan, lurah dan camat wajib memonitor pemasukan pajak dari warganya,” kata Supian.

Ia menyebutkan, tahun 2022, Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkot Depok telah mendistribusikan 661.444 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB. Nilai ketetapan pajak dari seluruh SPPT PBB itu mencapai sebesar Rp 566,97 miliar. WP memiliki kesempatan untuk melunasi PBB terutangnya paling lambat pada 21 Agustus 2022.

Baca Juga  Data Pendukung yang Diperlukan saat Ajukan Keberatan Penetapan Tarif Kepabeanan

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *