in ,

Dampak Kenaikan PPN bagi Investor Reksa Dana

Dampak Kenaikan PPN
FOTO: IST

Pajak.com, JakartaPemerintah telah memutuskan, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen akan mulai berlaku pada 1 April 2022. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, masyarakat masih menanti aturan turunan dari UU tersebut. Salah satu topik yang menjadi perbincangan warganet adalah pertanyaan mengenai bagaimana pengenaan PPN pada reksa dana setelah kenaikan PPN 11 persen? Apakah berpengaruh bagi investor reksa dana?

Kalo PPN reksa dana dinaikin, ngaruhnya ke mana tuh yaaaa? Notes: PPN 11 persen ini adalah biaya yang ditanggung oleh reksa dana. Ada manajer investasi yang masukin unsur pajak ada juga yang enggak. Nah kita sebagai investor, kalau dapat profit dari reksa dana, untuk saat ini, biaya yang dikenakan adalah biaya transaksi,” tulis akun @ternakuang.id di laman instagram, dikutip Jumat (18/3/22).

Baca Juga  Kurs Pajak 24 –30 April 2024

Merujuk UU PPh dan UU Pasar Modal, reksa dana atau pemegang unit penyertaan termasuk bukan objek pajak. Dalam UU Nomor 46 Tahun 2008 tentang PPh, Pasal 4 Ayat 3 poin (i) disebutkan, yang dikecualikan dari objek pajak adalah bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif. Artinya, investasi reksa dana tidak dikenakan pajak atas hasil keuntungannya. Sementara UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Pasal 18, menyatakan, reksa dana dapat berbentuk perseroan atau kontrak investasi kolektif. Artinya, sesuai UU PPh Pasal 4 Ayat 3 tersebut, reksa dana atau pemegang unit penyertaan termasuk bukan objek pajak.

Meski demikian, reksa dana tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan. Sebab, reksa dana merupakan instrumen investasi yang termasuk ke dalam kategori harta kekayaan selain gaji atau penghasilan yang memang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan pajak. Dengan statusnya yang bukan objek pajak tersebut, maka reksa dana tidak termasuk objek PPN.

Baca Juga  Ketua MPR Ingatkan Wajib Pajak Segera Lapor SPT

Reksa dana dapat dikatakan sebagai satu-satunya investasi yang tidak dikenakan pajak secara langsung atas hasil keuntungannya. Investasi reksa dana merupakan produk investasi yang menghimpun dana dari masyarakat dan dana tersebut dikelola oleh manajer investasi/MI ke dalam berbagai aset keuangan, seperti saham, obligasi, dan deposito (portofolio). Saat dana terhimpun, reksa dana menjadi subjek yang mewakili kumpulan dana yang berasal dari masyarakat (investor). Jadi sudah jelas bahwa reksa dana bukan objek pajak. Namun, atas setiap biaya transaksi reksa dana, termasuk pembelian, pengalihan dan penjualan akan dikenakan PPN. Mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP, terkait PPN, mulai 1 April mendatang tarif PPN 11 persen. Untuk itu, PPN yang dikenakan pada biaya transaksi reksa dana, termasuk pembelian, pengalihan dan penjualan, akan berubah menjadi 11 persen dari sebelumnya 10 persen.

Baca Juga  SPT Badan Wajib Melampirkan Laporan Keuangan yang Telah Diaudit?

Meskipun begitu, sebenarnya investor secara tidak langsung telah membayarkan pajak melalui produk kelolaan manajer investasi seperti deposito, obligasi, dan saham. Namun, pajak reksa dana tidak langsung dibayarkan oleh investor. Biasanya, perusahaan manajer investasi akan mengurus pajak reksa dana dan bank kustodian akan membayarkan pajaknya. Jadi, sebagai investor sudah tidak perlu repot membayar pajak.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *