in ,

25 Ribu WP Ikut PPS, Negara Himpun Pajak Rp 3,56 T

25 Ribu WP Ikut PPS
FOTO: P2Humas DJP

Pajak.com, Palembang – Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebutkan, hampir 25 ribu Wajib Pajak (WP) telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sejak 1 Januari 2022. Dari jumlah 25 ribu WP yang ikut PPS tersebut, negara dapat menghimpun penerimaan pajak penghasilan (PPh) final mencapai Rp 3,56 triliun. Pemerintah akan terus mengajak WP untuk mengikuti PPS hingga Juni 2022 mendatang.

“Jumlah peserta yang telah mengikuti PPS ini hampir 25 ribu sampai 18 Maret pukul 8.00 WIB pagi tadi (18 Maret 2022), lebih tepatnya sebanyak 24.711 Wajib Pajak. Total harta bersih yang telah diungkapkan oleh para Wajib Pajak ini mencapai Rp 34,54 triliun dan jumlah pajak yang telah disetorkan Rp 3,56 triliun,” ungkap Suryo dalam Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) di Palembang, yang juga disiarkan secara virtual, (18/3).

Baca Juga  Komwasjak: “Core Tax” Bikin Potensi Sengketa Pajak Menurun

Secara rinci, berdasarkan data dari laman pajak.go.id per 18 Maret 2022, harta bersih yang telah diungkapkan terdiri dari deklarasi harta dalam negeri mencapai Rp 30,15 triliun dan deklarasi harta di luar negeri sebesar Rp 2,30 triliun. Dari total itu, jumlah harta yang diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 2,08 triliun.

Suryo menekankan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak memasang target tertentu untuk PPS, baik jumlah peserta maupun penerimaan yang masuk. Pemerintah berharap seluruh WP dapat mengikuti PPS karena tarif yang dikenakan lebih rendah. Artinya, PPS merupakan kesempatan bagi WP untuk menyampaikan hartanya.

“Kami inginnya semua Wajib Pajak ikut. Jadi dalam kesempatan ini saya mengimbau juga, ada kesempatan, ayo kita manfaatkan dan jumlah pajak yang telah disetorkan Rp 3,5 triliun lebih. Kami tidak memasang target tapi kami pengennya banyak. Kan, tarifnya murah, 11 persen, 8 persen, 6 persen kalau yang 2015. Kalau yang 2020, 18 persen, 14 persen, 12 persen. Daripada kenanya 30 persen. Kalau hitungan saya, lebih untung bayar 14 persen daripada bayar 30 persen,” jelasnya.

Baca Juga  Kurs Pajak 20 - 26 Maret 2024

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *