in ,

Kinerja Penerimaan Pajak Positif Tanda Ekonomi Membaik

Kinerja Penerimaan Pajak Positif
FOTO: Dok. DJP 

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat kinerja penerimaan pajak hingga semester I tahun 2022 sangat positif dengan capaian sebesar Rp 868,3 triliun. Angka tersebut naik 55,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu dan telah mencapai 58,5 persen dari target penerimaan pajak dalam Perpres 98 Tahun 2022. Hal itu sebagai tanda semakin membaiknya perekonomian Indonesia.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, kinerja yang diklaim sangat baik pada periode tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain tren harga komoditas, pertumbuhan ekonomi, basis yang rendah pada tahun 2021 akibat pemberian insentif, serta dampak implementasi UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan).

“Khusus di bulan Juni, utamanya ditopang oleh penerimaan PPS (Program Pengungkapan Sukarela) yang sangat tinggi di akhir periode tersebut,” kata Suryo di acara Media Briefing DJP, Jakarta, Selasa (2/8).

Lebih rinci, Suryo memaparkan bahwa total capaian penerimaan pajak berasal dari PPh non-migas sebesar Rp 519,6 triliun (69,4 persen target), PPN & PPnBM senilai Rp 300,9 triliun (47,1 persen target), PPh migas mencapai Rp 43,0 triliun (66,6 persen target), sedangkan PBB dan pajak lainnya senilai Rp 4,8 triliun (14,9 persen dari target).

Selain itu, Suryo juga menyebut pertumbuhan neto kumulatif seluruh jenis pajak dominan positif. Adapun rinciannya meliputi PPh 21 tumbuh 19,0 persen, PPh 22 Impor tumbuh 236,8 persen, PPh Orang Pribadi tumbuh 10,2 persen, PPh Badan tumbuh 136,2 persen, PPh 26 tumbuh 18,2 persen, PPh Final tumbuh 81,4 persen, PPN Dalam Negeri tumbuh 32,2 persen, dan PPN Impor tumbuh 40,3 persen.

Baca Juga  Pemerintah Bakal Incar Setoran Pajak Orang Kaya pada 2025

Untuk penerimaan sektoral, lanjut Suryo, seluruh sektor utama tumbuh positif ditopang oleh kenaikan harga komoditas, pemulihan ekonomi, serta dampak kebijakan (phasing-out insentif fiskal, UU HPP, dan kompensasi BBM).

“Beberapa sektor dengan kontribusi terbesar yaitu industri pengolahan 29,7 persen tumbuh 45,1 persen, perdagangan 23,4 persen tumbuh 62,8 persen, jasa keuangan dan asuransi 11,5 persen tumbuh 16,2 persen, pertambangan 9,7 persen tumbuh 286,8 persen, dan sektor konstruksi dan real estate 4,1 persen tumbuh 13,0 persen,” ujarnya.

Lebih lanjut, Suryo juga menuturkan perkembangan terkini penerimaan terkait UU HPP. Dari klaster PPS, realisasi PPh final mencapai Rp 61,01 triliun dan harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp 594,82 triliun.

Sementara capaian dari PPN Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan pelaku usaha PMSE yang sudah ditunjuk sebagai pemungut sebanyak 119 pemungut, berhasil menambah penerimaan PPN sebesar Rp 7,1 triliun, berasal dari setoran tahun 2020 Rp 730 miliar, setoran tahun 2021 Rp 3,9 triliun, dan setoran tahun 2022 Rp 2,47 triliun.

Baca Juga  Kanwil DJP Jatim III Apresiasi dan Edukasi Penerapan “Core Tax” ke 40 Wajib Pajak Prominen

“Pajak Fintech yang mulai berlaku 1 Mei 2022 dan mulai dibayarkan di bulan Juni 2022, PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp 60,83 miliar dan PPh 26 yang diterima Wajib Pajak luar negeri atau BUT sebesar Rp 12,25 miliar,” sambung Suryo.

Sementara Pajak Kripto yang berlaku mulai 1 Mei 2022 dan dibayarkan di bulan Juni 2022, PPh 22 atas transaksi aset kripto melalui penyelenggara PMSE dalam negeri dan penyetoran sendiri sebesar Rp 23,08 miliar. Di sisi lain, PPN dalam negeri atas pemungutan oleh nonbendahara sebesar Rp 25,11 miliar.

Adapun dampak penyesuaian tarif PPN mulai 1 April 2022, tercatat terjadi penambahan penerimaan PPN sebesar Rp 1,96 triliun di bulan April 2022, Rp 5,74 triliun di bulan Mei 2022, dan Rp 6,25 triliun di bulan Juni 2022. Di sisi lain, Suryo mengatakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah resmi diimplementasikan secara bertahap sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sejak 14 Juli 2022, dan akan digunakan sepenuhnya mulai 1 Januari 2024.

“Namun, implementasi NIK sebagai NPWP tidak otomatis membuat semua penduduk yang ber-NIK wajib membayar pajak. Kewajiban membayar pajak baru timbul saat orang pribadi sudah memenuhi syarat subjektif (berusia 18 tahun ke atas) dan objektif (berpenghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak,” katanya.

Baca Juga  PMK 61/2024: Insentif PPN DTP Pembelian Rumah Diperpanjang hingga Akhir Tahun

Selain itu, di tanggal 14 Juli juga, DJP juga sudah meluncurkan kemudahan validasi SSP PPhTB oleh notaris/PPAT secara on-line melalui penerbitan Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-08/PJ/2022. Disampaikan juga bahwa pemerintah telah memperpanjang insentif pajak terkait COVID-19 melalui penerbitan PMK 113/2022, serta penerbitan PMK 114/2022.

“Semua insentif diperpanjang sampai dengan akhir tahun 2022. Perpanjangan tersebut dilatarbelakangi oleh pemerintah yang menilai bahwa dampak pandemi COVID-19 belum sepenuhnya berakhir di berbagai aspek kehidupan masyarakat,” ucap Suryo.

Akhirnya, Suryo berharap dengan semua kemajuan yang telah dicapai DJP sampai dengan semester I tahun ini, kinerja DJP, utamanya kinerja penerimaan, akan tetap tumbuh dengan baik sejalan dengan perkembangan ekonomi pada semester II nanti.

“Meskipun demikian, kewaspadaan tetap perlu ditingkatkan karena kita memperkirakan pertumbuhannya tidak akan sekuat pada semester I sebab beberapa item penerimaan tidak akan terulang pada Semester II. Misalnya item PPS dan PPh OP/Badan Tahunan,” pungkasnya.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *