in ,

Dengan PPS WP Masuk Sistem Pajak Secara Sukarela

PPS WP
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Di hari terakhir (last call) Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengajak Wajib Pajak bisa memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya karena tidak akan ada perpanjangan waktu. Suryo juga mengajak Wajib Pajak melalui PPS, WP bisa masuk ke dalam sistem pajak secara sukarela, sebelum pihaknya menggunakan data perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami berpikir, bikin PPS selain untuk bergotong-royong, juga memberi kesempatan untuk bergabung,” kata Suryo dalam Last Call Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Kamis (30/6).

Ia mengungkapkan, dengan semakin banyak Wajib Pajak yang ikut PPS, maka aktivitas ekonominya akan tercatat dalam sistem administrasi perpajakan. Setelah itu, diharapkan basis pajak bisa semakin luas dan rasio pajak dapat ditingkatkan.

Baca Juga  Kanwil DJP Jatim III Gandeng Pajak.com, Gemakan Edukasi Pajak Melalui Tulisan

“Ini cara kami untuk memperluas basis pajak setelah Tax Amnesty 2016–2017. Makanya menjadi penting, saat kami menyampaikan program ini kami sementara enggak gunakan data-data itu dulu, kami berikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk masuk ke dalam sistem supaya yang di luar sistem semakin berkurang,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan beberapa riset pajak, masyarakat bisa tidak patuh pajak karena ada celah yang bisa dilakukan seperti transfer pricing, underground economy sehingga aktivitas ekonominya tidak tercatat. Apalagi, Indonesia menganut sistem self-assessment.

Ditulis oleh

Baca Juga  Batas Waktu Telah Lewat, Wajib Pajak Orang Pribadi Masih Bisa Lapor SPT?

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *