in ,

Dengan PPS WP Masuk Sistem Pajak Secara Sukarela

Ia juga mengingatkan bahwa pajak diatur dengan undang-undang dan bersifat memaksa. Selama PPS masih ada, maka Wajib Pajak diimbau untuk memanfaatkan fasilitas ini.

“(Pajak) itu dasarnya undang-undang. Harus ditunaikan. Kalau tidak ditunaikan, ada konsekuensinya. Undang-undang yang mengatur, bukan saya. Daripada kita ketemu konsekuensi, mari bareng-bareng menjadi bagian dari sistem administrasi yang ada di Indonesia” imbuh Suryo.

Wajib Pajak masih berkesempatan mengikuti PPS paling lambat pada 23.59 WIB malam ini, melalui daring di DJP Online. Suryo pun memastikan DJP akan menjaga sistem bisa berjalan dengan optimal agar Wajib Pajak tidak menemui kendala. Pasalnya, DJP memperkirakan akan ada banyak Wajib Pajak mendaftar PPS di menit-menit terakhir.

Baca Juga  15 Rencana Aksi BEPS Inclusive Framework Cegah Penghindaran Pajak

“Belajar dari penyampaian SPT PPh WPOP yang lalu, kami coba jagain sistemnya dan sampai hari terakhir enggak ada masalah yang berarti. Harapan saya juga sama untuk yang PPS ini, kami di DJP jagain terus. Kemudahan kami jalankan, infrastruktur juga kami jaga. Karena last call di batas terakhir itu di mana pun pasti kejadian, dan kita antisipasi itu,” tegasnya.

Untuk diketahui, hingga 30 Juni 2022 pukul 08.00 WIB, DJP mencatat terdapat 212.240 Wajib Pajak yang mengikuti PPS. Jumlah ini meningkat sekitar 80 ribu Wajib Pajak dari hari sebelumnya. Adapun jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 54,23 triliun yang berasal dari harta bersih terlapor senilai Rp 532,43 triliun.

Baca Juga  Ketua RT/RW Jadi Agen Pajak, Bantu Warga Lapor SPT dan Pemadanan NIK - NPWP

Harta tersebut terdiri atas harta deklarasi dalam negeri dan repatriasi senilai Rp 458,11 triliun, harta deklarasi luar negeri senilai Rp 54,06 triliun, dan harta investasi senilai Rp 20,24 triliun.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *