in ,

Dengan PPS WP Masuk Sistem Pajak Secara Sukarela

Namun, setelah periode pengampunan pajak jilid I, DJP telah secara rutin mendapatkan data dari berbagai sumber baik dalam negeri maupun luar negeri, pascaberlakunya Perppu 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, dan Automatic Exchange of Information (AEoI).

Data-data yang telah dimiliki tersebut, dipakai DJP untuk mengimbau Wajib Pajak untuk mengikuti PPS selama periode berlangsung sejak tanggal 1 Januari 2022–30 Juni 2022, melalui surat yang dikirimkan, baik secara fisik maupun melalui elektronik.

“Selama periode itu juga kami gunakan untuk mengingatkan. Kami ingin bercerita saja kalau PPS ini Wajib Pajak bisa mengungkapkan dengan settlement yang jauh lebih murah dari tarif pajak normal. Kami juga sampaikan, ada informasi harta yang kami kumpulkan dan setelah dicocokkan (dengan SPT), ternyata belum disampaikan Wajib Pajak. Kalau cocok ya sudah berarti tidak ada yang perlu dideklarasikan. Kalau ada yang belum cocok, mohon (dideklarasikan),” jelasnya.

Baca Juga  Tarif SST Naik, Pengusaha Hotel Optimis Pariwisata Tetap Ramai

Suryo memastikan, setelah masa PPS berakhir, DJP selanjutnya akan menjalankan proses bisnis seperti sebelumnya, mulai dari penyuluhan hingga penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

“Kalau bisa diawasi dengan imbauan, kami awasi. Kalau harus dilakukan pemeriksaan, kami lakukan pemeriksaan. Kami akan menjalankan ketentuan umum dan tata cara perpajakan,” imbuhnya.

Ditulis oleh

Baca Juga  Wali Kota Balikpapan: Jangan Lupa Lapor SPT dan Padankan NIK - NPWP

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *