in ,

Pentingnya Menyimpan Dokumentasi SPT Tahunan

Menyimpan Dokumentasi SPT
FOTO: IST

Pentingnya Menyimpan Dokumentasi SPT Tahunan

Pajak.comJakarta – Pelaporan pajak melalui penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) menjadi salah satu kewajiban pajak yang harus dipenuhi Wajib Pajak. Tahapan pelaporan pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini dilakukan setelah Wajib Pajak melakukan hitung, bayar, dan setor. Jika sudah melakukan pelaporan pajak, ada baiknya Anda tetap menyimpan baik-baik dokumentasi bukti penyampaian SPT karena menyimpan sejumlah manfaat penting.

Untuk diketahui, Wajib Pajak akan menerima bukti pelaporan sebagai kepastian SPT kalau sudah disampaikan, baik dalam bentuk Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atau BPS (Bukti Penerimaan Surat) yang populer disebut “Bukti Kuning”. Bedanya, Anda akan menerima BPE jika melakukan pelaporan SPT melalui elektronik atau e-Filing, dan menerima BPS ketika melakukan pelaporan SPT secara manual di kantor pajak/pojok pajak.

Dibandingkan dengan BPS yang bisa hilang, terselip, atau rusak; BPE akan tersimpan dalam sistem database sehingga aman, terjaga, dan terhindar dari berbagai risiko tersebut. Tentunya, menyimpan bukti penyampaian SPT penting untuk dilakukan, utamanya sebagai kepastian untuk Wajib Pajak yang telah menunaikan kewajiban perpajakannya secara self-assessment.

Dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) juga telah disebutkan bahwa Wajib Pajak harus menyimpan dokumen perpajakan sekurangnya selama 10 tahun. Selain sebagai bentuk kepastian untuk Wajib Pajak, ada sejumlah manfaat penting menyimpan bukti penyampaian SPT seperti berikut ini:

Baca Juga  Daftar Surat dari DJP yang dapat Diajukan Permohonan Pembetulan

Bentuk pertanggungjawaban

Dokumen bukti pelaporan SPT pajak bisa menjadi sebagai bentuk laporan pertanggungjawaban bagi Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha. Dengan dokumen tersebut, Anda juga dapat menggunakannya untuk menentukan jumlah pembayaran yang harus disetorkan.

Di sisi lain, ada ganjaran bagi Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT. Sebesar Rp 100.000 bagi Wajib Pajak orang pribadi dan Rp 1.000.000 bagi Wajib Pajak badan. Besaran total pembayaran juga akan berbeda-beda berdasarkan kategori pekerjaan maupun penghasilan total badan usaha yang didapat dalam setahun.

Bukti pembayaran pajak

Dengan melaporkan dan menyimpan dokumentasi pelaporan SPT, maka Anda telah membuktikan kewajiban akan pembayaran pajak kepada negara. Pasalnya, dalam SPT tersebut terdapat perhitungan atas jumlah pajak dari terutang yang sebenarnya. Selain itu, dokumentasi tersebut dapat menunjukkan sejumlah informasi mengenai pemenuhan pembayaran dari pajak penghasilan yang dibayarkan selama setahun terakhir.

Baca Juga  Aplikasi SIAP KABAN Permudah Layanan Perusahaan Penerima Fasilitas KITE

Dokumentasi ini juga bisa sewaktu-waktu diminta oleh pihak pemotong pajak—seperti perusahaan—sebagai bukti pertanggungjawaban karyawan yang telah membayar pajak. Pasalnya, perusahaan juga memiliki kewajiban untuk memberikan bukti potong kepada karyawan sebagai lampiran dalam penyampaian SPT Tahunan.

Bukti potong ini menandakan bahwa Anda telah menunaikan kewajiban pajak yang langsung dipotong oleh perusahaan. Di sisi lain, perusahaan yang mengeluarkan bukti potong terkadang harus mengalami pemeriksaan pajak dan melibatkan dokumentasi yang dimiliki karyawan—termasuk bukti pelaporan SPT.

Alat penguji kepatuhan

Hal yang tak kalah penting dalam menyimpan dokumentasi pelaporan SPT adalah sebagai bentuk pengawasan kepatuhan Anda sebagai Wajib Pajak terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Baik Anda maupun petugas pajak atau lembaga lainnya tentu akan dimudahkan dalam pemeriksaan pajak, apabila Anda menyimpan dokumentasi pelaporan SPT dengan baik dan rapi.

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Keberatan Kepabeanan

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *