in ,

Ingatkan Lapor SPT, DJP Akan Kirim “E-mail” ke 25 Juta Wajib Pajak

Ingatkan Lapor SPT
FOTO: Nathanael Mellionard

Ingatkan Lapor SPT, DJP Akan Kirim “E-mail” ke 25 Juta Wajib Pajak 

Pajak.com, Jakarta – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengungkapkan bahwa DJP akan mengirimkan e-mail kepada 25 juta Wajib Pajak untuk ingatkan kewajiban lapor Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Wajib Pajak pun diharapkan tidak khawatir dengan pesan yang disampaikan tersebut.

Dwi menjelaskan, DJP telah mempertimbangkan sejumlah hal sebelum mengirim pesan pengingat kepada 25 juta Wajib Pajak, antara lain indikator tingkat kepatuhan pelaporan SPT tahunan Wajib Pajak setiap tahunnya dan kelengkapan data yang dimasukkan dalam SPT tahunan.

“Kami sudah profiling terkait kepatuhan, datanya, semua kita prioritaskan (untuk dikirimkan pesan pengingat melalui e-mail). Jumlah 25 juta Wajib Pajak itu terdiri dari 23 juta Wajib Pajak orang pribadi (dari total Wajib Pajak orang pribadi sebanyak 73,13 juta). Lalu, Wajib Pajak badan 1,5 juta dan khusus kepada para pemberi kerja Wajib Pajak orang pribadi atau perusahaan sebanyak 396.622,” ungkap Dwi dalam acara Ngobrol Santai di kawasan Jakarta Selan, dikutip Pajak.com, (1/3).

Di sisi lain, ia mengimbau agar Wajib Pajak lebih berhati-hati terhadap pesan elektronik yang berisi tagihan pajak serta kewajiban pelaporan SPT tahunan berformat file Android Package Kit (apk). File penipuan ini biasanya dikirimkan juga melalui e-mail atau WhatsApp.

Ia menegaskan, DJP hanya mengirimkan e-mail melalui domain resmi institusi, yaitu @pajak.go.id. Selain alamat domain itu, maka surat peringatan pelaporan SPT tahunan atau tagihan pajak dipastikan penipuan.

Baca Juga  Sudah Bayar Pajak, Mengapa Harus Lapor SPT Tahunan?

“Kami imbau masyarakat yang mendapatkan e-mail terkait SPT selain domain tersebut, diharapkan untuk tidak dilayani. Karena informasi mengenai pelaporan SPT tahunan hanya satu pintu resmi, baik itu melalui DJP maupun masing-masing KPP (Kantor Pelayanan Pajak). DJP juga memanfaatkan kanal media sosial, seperti X atau Instagram,” tegas Dwi.

Pengingat yang dilakukan oleh DJP ini bertujuan agar Wajib Pajak terhindari dari sanksi keterlambatan pelaporan SPT tahunan. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) menetapkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak orang pribadi adalah 31 Maret. Wajib Pajak yang melebihi batas waktu itu akan dikenakan sanksi sebesar Rp 100 ribu. Sedangkan deadline penyampaian SPT Tahunan PPh badan jatuh pada 30 April dan dikenakan sanksi hingga Rp 1 juta apabila melewati batas waktu tersebut.

Saat ini Wajib Pajak dapat melaporkan SPT tahunan secara on-line. Pajak.com akan kembali menguraikan cara lapor SPT tahunan secara on-line lewat e-Filing:

  • Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, beserta kode keamanan;
  • Masuk ke dashboard, pilih “lapor” dan klik menu “e-Filing”;
  • Tekan tombol “buat SPT”, kemudian akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai dengan Anda;
  • Silahkan isi data pada formulir, meliputi tahun pajak, status SPT tahunan, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT tahunan sebelumnya);
  • Klik “langkah selanjutnya”;
  • Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja). Klik “Ya” jika data benar dan tekan “tidak” jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi lampiran bagian A;
  • Pada lampiran 1 bagian A, silahkan isi dengan penghasilan neto dalam negeri seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya. Pada bagian B, isi dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Sementara bagian C, isi data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima di tempat kerja;
  • Lampiran berikutnya, isi kolom identitas, status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri;
  • Setelah itu, Anda akan mengetahui status SPT tahunan apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar;
  • Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan. Apabila belum bayar, akan diarahkan ke e-Billing;
  • Setelahnya, centang “setuju” apabila data yang kamu isi sudah benar; dan
  • Ambil kode verifikasi yang dikirimkan via e-mail dan masukkan ke lembar formulir. Selesai.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *