in ,

Aiman: Saya Ingin Jadi Duta Pajak

Aiman: Saya Ingin Jadi Duta Pajak
FOTO: Dok. P2Humas DJP

Aiman: Saya Ingin Jadi Duta Pajak

Pajak.com, Jakarta – Meski merasa sudah taat pajak, figur publik Aiman Witjaksono mengaku pernah dikirimi surat teguran dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP), lantaran ada beberapa pajak terutang yang belum dibayarkan. Namun, tak dinyana setelah semua permasalahan pajak dapat diselesaikan, Aiman malah menyatakan ingin jadi duta pajak.

Ia menyampaikan itu untuk menyatakan apresiasinya kepada fiskus yang telah membantunya menyelesaikan permasalahan pajak tersebut, tanpa perlu repot-repot datang ke kantor pajak. Karena rasa puasnya itu, Aiman ingin turut menyuarakan kepada publik kalau pajak itu mudah.

“Saya selesaikan semua ini tanpa saya bertemu dengan petugas pajaknya. Kebetulan Pak Dirjen sekarang ada di hadapan saya, saya mau jadi Duta Pajak untuk menyampaikan bahwa pajak itu gampang, mudah asalkan kita tahu. Terima kasih, Pak, jadi sekarang saya betul-betul paham,” kata Aiman dalam acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) DJP Tahun 2022, di Cakti Buddhi Bhakti DJP, Jakarta, dikutip Pajak.com, Jumat (9/12).

Jurnalis investigasi senior ini mengungkapkan, pelayanan tanpa tatap muka secara langsung dinilai penting untuk meminimalkan celah terjadinya korupsi di sektor perpajakan.

Baca Juga  Wali Kota Balikpapan: Jangan Lupa Lapor SPT dan Padankan NIK - NPWP

“Itu penting. Saya 20 tahun lebih jadi wartawan dan mayoritas saya di desk hukum dan kriminal termasuk juga korupsi, dari yang paling bawah sampai yang paling atas. (Minimnya) pertemuan itu jauh bisa mengikis kongkalikong, dan itu bagus sekali,” ucapnya.

Ia lalu menyoroti para pejabat yang mengklaim kesulitan saat harus mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal, menurutnya, pejabat akan mudah melakukannya apabila telah menyebutkan keseluruhan aset dan hartanya pada lembaran surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan.

“Kan, di SPT sudah diisi semua, apa yang jadi sulit? Saya memang belum pernah isi (LHKPN) karena saya bukan pejabat, tapi, kan, bayangan saya kalau semuanya sudah dibuka, diungkap di SPT harusnya enggak susah, dong. Ini ladang baru saya untuk investigasi,” tuturnya seraya melontarkan gurauan.

Untuk diketahui, Aiman pernah mendapatkan “surat cinta” dari DJP karena ada kekurangan pajak yang luput dibayarkan dalam kurun waktu tahun 2017–2021. Kala itu, ia tidak mengetahui kalau jumlah penghasilannya masuk dalam kategori pajak progresif.

Tak hanya itu, Aiman juga tak paham kalau penghasilan yang didapatnya melalui kegiatan atau proyek lain di luar statusnya sebagai karyawan di stasiun televisi harus pula dibayar dan laporkan dalam SPT.

Baca Juga  Rincian Kode Akun Pajak 411128 PPh Final

“Saya enggak tahu, kan, sama sekali harus bayar berapa, karena saya lihat satu tahun sekitar ada empat atau lima kegiatan. Sudah kebayang, kan, berapa persen, segala macam,” tutur Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Depok Sawangan ini.

Beruntung, setelah beberapa kali berkonsultasi dengan account representative (AR) dan kepala KPP Pratama Depok Sawangan, ia bisa mengetahui jumlah utang pajak yang seharusnya dibayarkan.

“Satu hal saya belajar belajar bahwa ternyata pajak saya kurang karena saya kena progresif itu yang pertama, yang kedua sekarang saya hati-hati betul kalau seandainya saya dapat penghasilan, ‘mana bukti potong pajak, mana bukti potong pajaknya, mana bukti potong pajaknya?’” tegasnya.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, pengalaman yang dialami Aiman dalam membereskan urusan perpajakannya merupakan bagian pelayanan dan pengawasan yang dilakukan DJP. Hal ini pun seiring dengan ilmu psikologi massa yang dicermati DJP, yang memperlihatkan kalau Wajib Pajak akan lebih patuh kalau diperlakukan dengan lebih membumi.

Baca Juga  MK Tolak Permohonan Penghapusan Sanksi Penjara bagi Wajib Pajak yang Lalai Lapor SPT

“Kalau WP semakin di-pressure dengan pemeriksaan, mereka pasti akan menyisihkan sebagian untuk membayar pada waktu diperiksa. Tapi kalau dengan konteks yang lebih terbuka, perlakukan dia secara lebih proporsional, lebih fair, dan berikan mereka kepercayaan dan keyakinan; saya meyakini—ini yang saya rasakan tiga tahun terakhir—mereka akan memberikan kontribusi yang lebih,” paparnya.

Dengan demikian, lanjut Suryo, meski punya kewenangan untuk memeriksa, petugas pajak tetap akan melakukan komunikasi terlebih dahulu kepada Wajib Pajak, baik melalui surat atau platform lain yang diperbolehkan berdasarkan aturan.

“Secara power, secara hierarki kami memiliki, tapi kami tidak gunakan secara sporadis. Kami dudukkan mana yang bisa kami kelola dengan pengawasan, kami lakukan pengawasan, pengawasan itu ujungnya komunikasi,” pungkasnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *