in ,

Keberatan dan Banding Atas Penerbitan STP

Keberatan dan Banding Atas Penerbitan STP
FOTO: IST

Keberatan dan Banding Atas Penerbitan STP

Keberatan dan Banding Atas Penerbitan STP. Surat Tagihan Pajak (STP) adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi admistrasi berupa bunga dan atau denda. STP diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat seseorang/badan terdaftar sebagai Wajib Pajak. Biasanya, STP diterbitkan karena Wajib Pajak tidak melakukan satu atau beberapa kewajiban pajak yang sudah diatur dalam undang-undang atau karena utang pajak yang tak kunjung dilunasi.

Alasan diterbitkannya STP:

1. Pajak penghasilan tahun berjalan tidak atau kurang bayar.

2. Dari penelitian SPT terdapat kekurangan karena salah tulis atau salah hitung.

3. Wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda atau bunga.

4. Pengusaha yang dikenakan pajak tetapi tidak melapor untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak.

5. PKP tidak membuat atau mengisi lengkap faktur pajaknya.

Fungsi STP adalah sebagai berikut:

1. Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terhutang pada SPT wajib pajak.

Baca Juga  Sri Mulyani Apresiasi Wajib Pajak yang Telah Lapor SPT

2. Sarana mengenakan sanksi administrasi berupa bunga atau denda.

3. Alat untuk menagih pajak.

Sanksi Administrasi STP:

1. Jumlah kekurangan pajak terhutang dalam STP ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% perbulan (maks. 24 bulan), dihitung sejak saat terhutang pajak.

2. Terhadap PKP dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % dari dasar pengenaan pajak.

3. STP diterbitkan terhadap wajib pajak yang dikenakan sanksi administrasi berupa denda atau bunga, maka tidak lagi dikenakan sanksi karena tidak ada bunga berbunga.

STP mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan SKP, sehingga dalam hal penagihannya dapat juga dilakukan dengan surat paksa.

Keberatan dan Banding.

1. Tata cara Penyelesaian keberatan (UU. No. 16/ 2000 Pasal 25)

a. Wajib pajak mengajukan keberatan hanya kepada Dirjen pajak atas SKPKB, SKPKBT, SKPLB,dan SKPLB.

b. Diajukan dalam bahasa Indonesia, serta jumlah pajak yang harus dibayar menurut wajib pajak beserta alasannya.

Baca Juga  Insentif Kepabeanan Naik Jadi Rp 5,2 T

c. Diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal surat pemotongan atau pemungutan.

d. Jika tidak memenuhi syarat-syarat b dan c maka keberatan tidak dipertimbangkan.

e. Tanda terima surat keberatan yang diberikan oleh pejabat Dirjen Pajak atau tanda pengiriman melalui pos tercatat menjadi bukti penerimaan.

f. Dirjen Pajak dalam jangka waktu 12 bulan harus memberi keputusan berupa :

– Mengabulkan seluruhnya – menambah jumlah pajak terhutang

– Mengabulkan sebagian – menolak

g. Apabila lewat 12 bulan Dirjen Pajak tidak memberi keputusan, maka keberatan yang diajukan dianggap dikabulkan.

h. Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.

i. Apabila pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan ditambah bunga sebesar 2 % perbulan (maks. 24 bulan).

2. Tata Cara Penyelesaian Banding (UU No. 16/ 2000 Pasal 25)

Baca Juga  Tingkatkan Kesadaran Pajak, Kanwil DJP Jaksel II dan STIH IBLAM Resmikan “Tax Center” 

a. Wajib pajak mengajukan permohonan banding kepada BPSP (Badan Penyelesaian Sengketa Pajak) UU No. 16/ 2000, sebelumnya MPP atas putusan Dirjen Pajak.

b. Banding diajukan dalam waktu 3 bulan sejak tanggal keberatan dikelurkan dengan cara tertulis dalam Bahasa Indonesia, menunjukkan alasan serta bukti yang diperlukan, dan melampirkan surat keputusan keberatan.

c. Putusan BPSP merupakan putusan tetap dan final, sehingga putusannya tidak dapat diajukan gugatan.

d. Permohonan banding tidak menunda kewajiban pembayaran pajak yang bersangkutan

e. Pengajuan banding diterima sebagian atau seluruhnya, maka kelebihan pembayaran dikembalikan ditambah bunga 2 % pernulan (maks. 24 bulan).

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *