in ,

Kedudukan dan Sistematika Hukum Pajak

Kedudukan dan Sistematika Hukum Pajak
FOTO: IST

Kedudukan dan Sistematika Hukum Pajak

Kedudukan dan Sistematika Hukum Pajak. Hukum dapat dibagi menjadi dua, yaitu hukum perdata dan hukum publik. Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang pribadi yang satu dan yang lain. Hukum perdata ini terdiri atas hukum perorangan, hukum sekeluarga, hukum warisan, dan hukum harta kekayaan. Sedangkan, hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara penguasa dan warganya.

Hukum publik ini terdiri atas hukum atas hukum tata negara, hukum administrasi (hukum tata usaha), hukum pajak dan hukum pidana. Jadi sangatlah jelas bahwa hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik, yang mengatur hubungan antara penguasa sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak (Wajib Pajak).

Hubungan antara hukum pajak dan hukum perdata adalah bahwa kebanyakan hukum pajak pemungutannya berdasarkan kejadian-kejadian, keadaan, atau perbuatan hukum yang termasuk dalam lingkungan perdata, seperti pendapatan, kekayaan, perjanjian penyerahan serta pemindahan hak karena warisan, dan lain sebagainya. Hubungan yang erat antara hukum pajak dan hukum perdata juga timbul karena banyak dipergunakan istilah-istilah hukum perdata dalam perundang-undangan pajak, meskipun pengertian-pengertian yang dianut oleh hukum perdata tidak selalu dianut oleh hukum pajak.

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Keberatan Kepabeanan

Sedangkan hubungan antara hukum pajak dan hukum pidana adalah bahwa ketentuan-ketentuan pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) banyak digunakan dalam peraturan undang-undang pajak. Hal ini dapat dilihat dari ketentuan yang ada dalam Pasal 38 dan 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 yang dengan jelas menyebutkan bahwa adanya sanksi pidana terhadap Wajib Pajak yang melanggar ketentuan dibidang perpajakan (berupa kealpaan dan kesengajaan).

Bahkan, ancaman pidana dalam hukum pajak selalu mengacu pada ketentuan hukum pidana, misalnya terhadap Wajib Pajak yang memindahtangakan atau memindahkan hak atau merusak barang yang telah disita karena tidak melunasi utang pajaknya akan diancam dengan Pasal 231 KUHP.

Selanjutnya, dalam sistematika hukum pajak, hukum pajak dibagi menjadi dua yaitu hukum pajak formal dan hukum pajak material. Hukum pajak formal memuat ketentuan-ketentuan yang mendukung ketentuan hukum pajak material, yang diperlukan untuk melaksanakan atau merealisasikan ketentuan hukum material.

Baca Juga  Syarat Mengajukan Surat Keterangan Sengketa Pajak

Setelah reformasi perpajakan tahun 1983, ketentuan hukum pajak formal dimuat dalam undang-undang tersendiri, yaitu Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 yang telah diubah dengan Undang-Undang 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Ketiga undang-undang ini memuat ketentuan yang berlaku untuk semua pajak, baik Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Sedangkan hukum pajak material adalah hukum pajak yang memuat mengenai Subjek Pajak, Wajib Pajak, Objek Pajak dan Wajib Pajak.

Apabila dalam undang-undang pajak khusus memuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum formal, maka hal ini harus diatur kembali dalam undang-undang pajak yang bersangkutan. berikut adalah undang-undang yang memuat hukum pajak material dan formal:

Baca Juga  DPR Apresiasi Kanwil DJP Riau atas Penerimaan Pajak Rp 23,16 T

1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

2. Undag-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 200 dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang PAJAK Daerah dan Retribudi Daerah (DPRD).

3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 200 tentang Bea Perolehan Ha katas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *