in ,

Karakteristik Pajak Masukan dan Pajak Keluaran

Karakteristik Pajak Masukan
FOTO: IST

Karakteristik Pajak Masukan dan Pajak Keluaran

Karakteristik Pajak Masukan dan Pajak Keluaran. Pajak Keluaran dan Pajak Masukan adalah pajak yang dikenakan atas transaksi atau jual-beli Barang Kena Pajak (BKP) ataupun Jasa Kena Pajak (JKP) yang berada di wilayah Pabean Indonesia. Berikut beberapa ciri dari Pajak Keluaran (PK). PPN disebut juga sebagai pajak objektif, karena dalam pemungutannya PPN memberi penekanan pada objek yang dikenakan pajak dan bukan pada subjek atau wajib pajaknya.

Pengenaan pajak keluaran didasari atas penetapan tarif barang yang ditentukan berdasarkan undang-undang, yang dilanjutkan dengan pemungutan pajak oleh penjual. Penjual yang boleh memungut PPN adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan yang boleh dipungut adalah Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP).

Sebagai alat untuk memungut pajak, maka PKP menggunakan Faktur Pajak. Faktur Pajak hanya boleh digunakan oleh pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi PKP. Bukti pungut dalam bentuk Faktur Pajak inilah yang dinamakan Faktur Pajak Keluaran. Disebut sebagai Pajak Keluaran karena dihasilkan atas pemungutan pajak atas barang atau jasa yang dikeluarkan.

Baca Juga  Ketua MPR Ingatkan Wajib Pajak Segera Lapor SPT

Selanjunya, berikut ini merupakan Karakteristik Pajak Masukan:

Sebagai seorang pembeli Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dari Wajib Pajak yang telah dikukuhkan menjadi PKP maka akan dipungut PPN. Yang boleh memungut PPN dari perolehan barang yang dilakukan oleh pembeli adalah PKP, dan bukti pungutan adalah Faktur Pajak. Karena faktur pajak diperoleh dari memperoleh barang atau jasa, maka disebut dengan Faktur Pajak Masukan.

Pajak masukan ini artinya pajak yang telah dibayar oleh pembeli dan PPN dalam faktur pajak ini menjadi pengurang (kredit pajak) pada saat pembeli tersebut melakukan penyerahan atas hasil produksinya atau menjual kembali barang dan memungut pajak yang disebut Pajak Keluaran sehingga PPN yang harus disetor ke Negara adalah PK-PM.

Pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

– Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Baca Juga  4 Sektor Dominan Penyumbang Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jakut Sebesar Rp 8,35 T

– Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.

– Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan.

– Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

– Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana faktur pajak yang sah yaitu memenuhi syarat formal atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

– Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan dokumen tertentu yang disamakan dengan faktur pajak seperti yang ditentukan oleh DJP.

– Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak.

Baca Juga  KP2KP Ranai: Setiap Transaksi di Proyek Swakelola Dipungut PPN

– Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.

– Perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).

– Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak. Berikutnya paling lama 3 bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *