in ,

Karakteristik Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Karakteristik Pajak Pertambahan Nilai
FOTO: IST

Karakteristik Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Karakteristik Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dasar Hukum PPN Indonesia adalah UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai. Undang-undang ini semula akan berlaku mulai tanggal 1 Juli 1984, oleh karena itu dalam Pasal 20 disebutkan bahwa UU Nomor 8 Tahun 1983 ini dapat disebut dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984. Dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1984 berlakunya Undang-Undang ini ditunda sampai dengan selambat-lambatnya awal tahun 1986. Kemudian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1985, Undang-Undang ini ditetapkan mulai berlaku 1 April 1985.

Dalam perjalannya sampai dengan saat ini, UU No.8 Tahun 1983 ini telah empat kali diubah, yaitu:

  • Mulai 1 Januari 1995 diubah dengan UU No.11 Tahun 1994
  • Mulai 1 Januari 2001 diubah dengan UU No.18 Tahun 2000
  • Mulai 1 April 2010 diubah dengan UU No. 42 Tahun 2009
  • Mulai 2 November 2020 diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Maksud dari perubahan UU ini adalah merubah beberapa pasal yang ada di UU sebelumnya, sedangkan pasal-pasal yang tidak berubah masih tetap berlaku. Sebagai catatan bahwa di Pasal 20 UU No. 42 Tahun 2009 disebutkan: Undang-Undang ini dapat disebut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, sehingga mengandung pengertian bahwa UU No. 9 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 42 Tahun 2009 dapat disebut “UU PPN 1984”.

Baca Juga  Daftar Barang dan Jasa yang Mendapatkan Fasilitas Bebas PPN

Dalam penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 disebutkan bahwa: Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak atas konsumsi barang dan jasa di Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi. Dari definisi tersebut dapat kita ketahui bahwa sebagai pajak atas konsumsi barang dan jasa di daerah Pabean, maka PPN hanya dikenakan atas barang dan jasa yang dikonsumsi di dalam Negeri. Sehingga timbul pengertian bahwa jika barang atau jasa tersebut akan dikonsumsi di luar negeri, tidak dikenakan PPN.

Berikut merupakan karakteristik dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN):

1. Pajak Tidak Langsung

Dilihat dari sudut pandang ekonomi, beban pajak dialihkan kepada pihak lain, yaitu pihak yang akan mengkonsumsi barang dan/atau jasa kena pajak. Dari sudut pandang yuridis, tanggung jawab pembayaran pajak kepada kas negara tidak berada di tangan pihak yang memikul beban pajak, akan tetapi pada Pengusaha Kena Pajak yang bertindak selaku penjual Barang Kena Pajak atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak.

2. Pajak Objektif

Yang dimaksud dengan pajak objektif adalah suatu jenis pajak yang saat timbulnya kewajiban membayar Pajak Pertambahan Nilai ditentukan oleh faktor objeknya dan bukan pada subjeknya. Jadi berapapun penghasilan seseorang, atau siapa saja (orang atau badan), maka jika mengkonsumsi barang yang dikenakan pajak, harus membayar PPN. Akan berbeda dengan pajak subjektif yang memperhatikan keadaan subjek dalam hal ini keadaan penghasilan wajib pajak.

Baca Juga  Perubahan Besar dalam Sistem Pajak Inggris: Transisi ke MTD ITSA

3. Multi Stage Levy

Setiap penyerahan barang yang menjadi objek PPN mulai dari tingkat pabrikan (manufacture) kemudian di tingkat pedagang besar (wholesaler) dalam berbagai bentuk atau nama sampai dengan tingkat pedagang pengecer (retailer) dikarenakan PPN.

4. Tidak menimbulkan Pajak Berganda

Kemungkinan pengenaan pajak berganda seperti yang dialami dalam era UU Pajak Penjualan (PPn) 1951 dapat dihindari sebanyak mungkin karena PPN di pungut atas nilai tambah saja (value added) dan hanya pengguna sajalah yang pada akhirnya menanggung PPN. PPN yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual (Pajak Keluaran), tidak langsung di setor ke Kas Negara, namun masih harus dikurangi dengan PPN yang dibayar kepada PKP lain saat perolehan BKP (Pajak Masukan).

5. Pemungutan menggunakan Faktur Pajak

PPN dipungut dengan menggunakan media pemungutan, media pemungutan tersebut disebut dengan Faktur Pajak yang merupakan bukti pemungutan PPN. Dalam perkembangannya karena terjadi banyak pelanggaran terhadap penggunaan faktur pajak, maka mulai 1 Oktober 2020 setiap pengusaha kena pajak yang melakukan pemungutan PPN diwajibkan menggunakan e-faktur yang salah satu tujuannya disamping untuk menghindari penyalahgunaan faktur pajak juga untuk mempermudah administrasi penggunaan faktur pajak.

Baca Juga  Samsat Ngabuburit Permudah Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan

6. Merupakan Pajak atas konsumsi dalam negeri

Sebagai pajak yang dibebankan atas konsumsi akhir maka sebenarnya tujuan akhir PPN adalah mengenakan pajak atas pengeluaran untuk konsumsi (a tax on consumption expenditure) baik yang dilakukan oleh perseorangan maupun oleh badan, baik badan swasta maupun badan pemerintah dalam bentuk barang atau jasa yang dibebankan pada anggaran belanja negara.

7. Bersifat netral

Netralisasi PPN di bentuk 2 faktor, yaitu:

a. PPN dikenakan baik atas konsumsi barang maupun jasa.

b. Dalam pemungutannya, PPN menganut prinsip tempat tujuan (destination principle) dan prinsip tempat asal (origin principle). Prinsip tempat asal mengandung pengertian bahwa PPN dipungut di tempat asal barang atau jasa yang dikonsumsi. Sedangkan berdasaran prinsip tempat tujuan, PPN dipungut ditempat barang atau jasa dikonsumsi. Dalam permbahasan lebih lanjut prinsip tempat asal maupun tujuan adalah dengan memperhatikan syarat penjualan barang atau jasa.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *