in

Definisi, Manfaat dan Pengembangan Rupiah Digital

Pengembangan Rupiah Digital
FOTO: IST

Definisi, Manfaat dan Pengembangan Rupiah Digital

Pajak.com, Jakarta – Beberapa bank sentral di dunia, termasuk Bank Indonesia (BI) tengah mengkaji pengembangan Rupiah Digital. Gubernur BI Perry Warjiyo pun menegaskan bahwa Rupiah Digital ini berbeda dengan kripto maupun uang elektronik, dan akan menjadi satu-satunya alat pembayaran dalam bentuk digital yang sah di negara ini. Lantas, apa definisi, jenis, manfaat, serta proses pengembangan Rupiah Digital? Berikut Pajak.com tuturkan faktanya untuk Anda.

Definisi

Mengutip laman resmi BI, Rupiah Digital merupakan uang rupiah yang memiliki format digital serta dapat digunakan seperti halnya uang fisik, uang elektronik (chip dan server based), serta uang dalam Alat Pembayaran Menggunakan Kartu/APMK (kartu debit dan kredit) yang dipakai masyarakat saat ini.

Jadi, fungsi Rupiah Digital sama dengan uang fisik yang telah beredar selama ini, yaitu sama-sama menjadi alat pembayaran. Namun, bentuklah yang membedakan antara Rupiah Digital dengan uang biasa. Sesuai namanya, Rupiah Digital berbentuk digital, sementara uang fisik yang telah beredar selama ini berbentuk kertas dan logam.

Rupiah Digital yang hanya akan diterbitkan oleh BI selaku bank sentral di Indonesia ini juga dikenal sebagai Central Bank Digital Currency (CBDC). Tidak jauh beda dengan mata uang kripto, Rupiah Digital memiliki karakteristik yang harganya disesuaikan dengan mata uang kartal negara terkait.

Namun, BI menekankan bahwa Rupiah Digital tidak termasuk dalam aset kripto ataupun stablecoins—salah satu jenis aset kripto yang dirancang untuk dilindungi dari volatilitas harga yang terjadi. BI juga memastikan kalau Rupiah Digital ini berbeda dengan uang elektronik.

Baca Juga  Sri Mulyani dan Presiden ADB Bahas Kerja Sama Pemensiunan Dini Pembangkit Listrik Batu Bara

Pengguna uang elektronik haruslah menyetorkan uangnya terlebih dahulu kepada penerbit dan disimpan dalam media elektronik sebelum menggunakannya untuk keperluan bertransaksi. Lalu, uang elektronik tidak diterbitkan oleh bank sentral melainkan pihak swasta atau perbankan komersial.

Terpenting, Rupiah Digital tidak akan menghilangkan keberadaan uang tunai dan uang elektronik, tetapi justru menambah opsi transaksi atau alat pembayaran.

Selain menjadi mata uang yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal dalam ekosistem digital di masa depan, Rupiah Digital juga digadang-gadang akan menjadi solusi yang memastikan Rupiah tetap menjadi satu-satunya mata uang yang sah di Indonesia.

Jenis

Nantinya, Rupiah Digital akan diterbitkan dalam dua jenis. Pertama, Rupiah Digital wholesale (w-Rupiah Digital) yang memiliki cakupan akses terbatas, serta hanya didistribusikan untuk penyelesaian transaksi wholesale seperti operasi moneter, transaksi pasar valas, maupun transaksi pasar uang.

Kedua, Rupiah Digital ritel (r-Rupiah Digital) dengan cakupan akses yang terbuka untuk publik serta didistribusikan untuk berbagai transaksi ritel, baik dalam bentuk transaksi pembayaran maupun transfer oleh personal atau individu maupun bisnis (merchant dan korporasi).

Fungsi

Sebagaimana yang telah diungkapkan BI, Rupiah Digital punya tiga fungsi. Pertama, sebagai alat pembayaran yang sah atau disebut juga medium of exchange. Artinya, masyarakat dapat menggunakan Rupiah Digital untuk membayar pembelian kebutuhan sehari-hari, bahkan untuk membeli barang di metaverse.

Kedua, sebagai unit of account atau alat satuan hitung. Sederhananya, Rupiah Digital dapat digunakan untuk membeli barang lebih dari satu unit, termasuk untuk bertransaksi antarnegara.

Baca Juga  THR Tak Dibayarkan Perusahaan, Begini Cara Melaporkannya ke Kemenaker

Ketiga, sebagai store of value atau alat penyimpan nilai. Artinya, Rupiah Digital akan bisa disimpan baik di rekening dalam bentuk digital, maupun dompet digital layaknya rupiah yang berlaku saat ini.

Langkah Pengembangan

Inisiatif pengembangan Rupiah Digital BI adalah melalui Proyek Garuda yang memayungi eksplorasi desain Rupiah Digital. Sebagai langkah awal, BI telah menerbitkan Buku Putih alias White Paper terkait pengembangan Rupiah Digital pada 30 November 2022.

White Paper ini merupakan komunikasi kepada publik terhadap rencana pengembangan Rupiah Digital, sekaligus pemaparan awal Proyek Garuda berupa desain level atas (high level design).

Adapun White Paper menjelaskan konfigurasi desain Rupiah yang terintegrasi dari ujung ke ujung, fitur desain yang memungkinkan pengembangan model bisnis baru, arsitektur teknologi, serta dukungan perangkat regulasi dan kebijakan terhadap implementasi desain Rupiah Digital.

Setelah penerbitan White Paper, BI akan menempuh rangkaian pengembangan secara interaktif dan bertahap yang dimulai dengan menggalang pandangan publik terhadap desain Rupiah Digital yang dimulai dari konsultasi publik (Consultative Paper dan Focus Group Discussion), eksperimen teknologi (proof of concept, prototyping, dan piloting/ sandboxing), serta diakhiri telaah atas stance kebijakan.

Pada tahapan terbaru saat ini, BI telah menerbitkan Consultative Paper Tahap I berjudul “Proyek Garuda: Wholesale Rupiah Digital Cash Ledger” pada 31 Januari 2023 sebagai tindak lanjut dari penerbitan White Paper Proyek Garuda.

Consultative Paper ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari pemangku kepentingan dari publik hingga swasta tentang desain, dampak, dan manfaat Rupiah Digital yang sesuai dengan kebutuhan saat ini dan masa depan.

Baca Juga  Cara Penting Identifikasi dan Lapor Penipuan Digital

Sebagai informasi, Consultative Paper ini berisi tentang desain pengembangan Rupiah Digital tahap immediate state, yaitu wholesale Rupiah Digital cash ledger meliputi pengenalan teknologi dan fungsi dasar seperti penerbitan, pemusnahan, dan transfer dana. BI juga menyebut kalau Consultative Paper akan membahas dampak dari penerbitan Rupiah Digital pada sistem pembayaran, serta stabilitas keuangan dan moneter.

“Rangkaian berulang tersebut bertujuan untuk membuka ruang fleksibilitas yang luas bagi pemangku kepentingan dan industri, untuk menyiapkan diri dan melakukan uji coba secara bersama-sama sebelum Rupiah Digital diimplementasikan,” urai BI dalam pengantar paper ini.

BI pun mengundang masyarakat luas untuk ikut terlibat dalam pengembangan Rupiah Digital dengan menyampaikan pandangan serta masukan pada tahap immediate state ini ke [email protected] dan [email protected] paling lambat hingga 15 Juli 2023.

Meskipun proses penerbitan Rupiah Digital masih harus melalui jalan yang panjang, BI meyakini keberadaan Rupiah Digital adalah sebuah keniscayaan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *