in ,

Instrumen Pencegahan Penghindaran Pajak Baru

Instrumen Pencegahan Penghindaran Pajak
FOTO: IST

Instrumen Pencegahan Penghindaran Pajak Baru

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru terkait dengan instrumen pencegahan penghindaran pajak (tax avoidance) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PP Nomor 55 Tahun 2022). Dengan demikian, dirjen pajak maupun menteri keuangan semakin kuat dalam mencegah praktik penghindaran pajak, meliputi upaya Wajib Pajak untuk mengurangi, menghindari, atau menunda pembayaran pajak. Apa saja instrumen pencegahan penghindaran pajak dalam PP terbaru ini? Pajak.com akan mengulasnya untuk Anda.

Apa itu penghindaraan pajak? 

Penghindaran pajak adalah suatu skema penghindaran pajak untuk tujuan meminimalkan beban pajak dengan memanfaatkan celah (loophole) ketentuan perpajakan suatu negara.

Praktisi James Kessler, penghindaraan pajak dibagi menjadi dua jenis, yaitu acceptable tax avoidance dan unacceptable tax avoidance.

Acceptable tax avoidance adalah penghindaran pajak yang diperbolehkan dengan karakteristik memiliki tujuan yang baik, bukan untuk menghindari pajak dan tidak melakukan transaksi palsu. Sedangkan, unacceptable tax avoidance merupakan penghindaran pajak yang tidak diperbolehkan dengan karakteristik tidak memiliki tujuan yang baik, untuk menghindari pajak, dan menciptakan transaksi palsu.

Baca Juga  Ketua MPR Ingatkan Wajib Pajak Segera Lapor SPT

Apa saja instrumen pencegahan penghindaran pajak?

  • Menggunakan instrumen pencegahan yang spesifik atau specific anti-avoidance rules (SAAR) terhadap transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa berupa pengaturan controlled foreign company (CFC rules); penentuan penghasilan, biaya, serta thin capitalisation, penetapan pihak pembelian saham atau aktiva melalui pihak lain (special purpose company), penetapan pihak penjualan atau pengalihan saham di tax haven country (conduit company), menghitung ulang berdasarkan benchmarking usaha sejenis jika laba terlalu kecil atau rugi tidak wajar meskipun sudah melakukan penjualan 5 tahun dan rugi fiskal 3 tahun berturut-turut.
  • Prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle) atau prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU).
  • Penentuan kembali besarnya penghasilan dan/atau pengurangan dilakukan dengan menentukan harga transfer sesuai PKKU untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak; penentuan harga transfer sesuai PKKU dilakukan dengan menggunakan metode perbandingan harga antar pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya, dan sebagainya.
  • Pengaturan mengenai penetapan pihak yang melakukan pembelian saham atau aktiva perusahaan melalui pihak lain atau badan yang dibentuk untuk maksud demikian, sepanjang terdapat ketidakwajaran penetapan harga.
  • Penentuan kembali besarnya penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, kegiatan, atau jasa dari pemberi kerja yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan di luar negeri. Hal ini dilakukan dengan memerhatikan tingkat penghasilan yang wajar atau seharusnya diperoleh Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan. Sebagai informasi, hubungan istimewa merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh kepemilikan atau penyertaan modal, penguasaan, atau hubungan keluarga sedarah atau semenda.
  • Penghitungan kembali besarnya pajak yang seharusnya terutang dengan tidak membebankan pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri kepada Wajib Pajak luar negeri sebagai biaya yang mengurangi penghasilan. Kondisi itu akibat dari pemanfaatan perbedaan perlakuan perpajakan suatu instrumen atau entitas yang dapat mempunyai lebih dari satu karakteristik di negara atau yurisdiksi di mana Wajib Pajak berdomisili.
  • Wajib Pajak dalam negeri dapat mengajukan permohonan advance pricing agreement (APA) kepada dirjen pajak dengan inisiatif sendiri atau melalui Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang mengajukan ke otoritas pajak negara mitra.
Baca Juga  Kurs Pajak 28 Februari – 5 Maret 2024

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *