in ,

Prosedur Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
FOTO: IST

Prosedur Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar

Pajak.com, Jakarta – Selain berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga bisa mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Surat itu dapat diterbitkan setelah DJP melakukan pemeriksaan atau meneliti kebenaran pembayaran pajak yang lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. Apa dan bagaimana prosedur penerbitan SKPLB? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Apa itu SKPLB? 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022, SKPLB merupakan surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.

Mengapa DJP menerbitkan SKPLB? 

  • Wajib Pajak telah membayarkan Pajak Penghasilan (PPh) lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.
  • Wajib Pajak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. Jumlah pajak yang terutang dihitung dengan cara jumlah pajak keluaran dikurangi dengan pajak yang dipungut.
  • Wajib Pajak membayar Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.
  • Pembayaran pajak atas transaksi yang dibatalkan.
  • Pembayaran pajak yang seharusnya tidak dibayar.
  • Pembayaran pajak terkait dengan permintaan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
  • Terdapat kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak yang terkait dengan pajak dalam rangka impor.
  • Terdapat kelebihan pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan terkait penerapan penghindaraan pajak berganda (P3B) bagi subjek pajak luar negeri (SPLN).
Baca Juga  BP2MI Usul Barang Kiriman Pekerja Migran Hingga 2.800 Dollar AS Bebas Pajak

Bagaimana ketentuan penerbitan SKPLB? Dan, bagaimana cara mengajukan permohonan pengembalian pembayaran pajak?

  • SKPLB diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan yang disampaikan Wajib Pajak yang menyatakan kurang bayar, nihil, atau lebih bayar yang tidak disertai dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  • Apabila setelah menerima SKPLB, Wajib Pajak menghendaki adanya pengembalian kelebihan pembayaran pajak, maka Wajib Pajak dapat mengajukan surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran secara tertulis. Wajib Pajak dapat mengirimkan surat permohonan itu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar secara langsung atau melalui pos.
  • Wajib Pajak harus melampirkan Surat Setoran Pajak (SSP) asli atau sarana administrasi yang dipersamakan; perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang.
  • Lampirkan pula bukti pemotongan atau pemungutan pajak, faktur pajak, dan/atau dokumen lain yang dipersamakan dengan faktur pajak.
  • Tambahan dokumen jika permohonan diajukan oleh SPLN yang memiliki bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. Adapun surat pernyataan SPLN berisi bahwa pajak yang dimintakan pengembalian belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang di luar negeri dan/atau belum dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan penghasilan kena pajak di luar negeri.
  • Bila kelebihan pembayaran pajak terkait dengan aktivitas impor, lampirkan fotokopi Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabeanan (SPTNP), SPP, atau dokumen lain berisi pembatalan impor yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang. Lampirkan pula fotokopi keputusan keberatan, putusan banding terkait SPTNP atau SPP.
Baca Juga  DJP: 12,69 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *