in ,

Jenis Transaksi yang Bisa Menggunakan Mekanisme Nilai Lain PPN

Jenis Transaksi yang Bisa Menggunakan Mekanisme Nilai Lain PPN
FOTO: IST

Jenis Transaksi yang Bisa Menggunakan Mekanisme Nilai Lain PPN

Pajak.comJakarta – Dalam pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN), umumnya Wajib Pajak akan dikenakan tarif tunggal yang berlaku saat ini, yakni 11 persen. Namun, ini tidak berlaku untuk semua Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pasalnya, terdapat PKP yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu yang wajib memungut dan menyetorkan PPN dengan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak (DPP), atau disebut sebagai nilai lain PPN. Lalu, apa saja jenis transaksi yang bisa menggunakan mekanisme nilai lain PPN? Pajak.com akan uraikan berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku.

Sejatinya, mekanisme nilai lain sebagai DPP ini disediakan untuk memberikan kemudahan, keadilan, dan kepastian hukum dalam pemungutan PPN kepada Wajib Pajak. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75 Tahun 2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak (PMK 75/2010), disebutkan bahwa yang dimaksud dengan nilai lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai DPP.

PMK 75/2010 juga menyebutkan nilai lain ditetapkan untuk setiap kategori transaksi sebagai berikut:

1. Nilai lain untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau JKP adalah harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor.

Baca Juga  Kanwil DJP Jatim III Kenalkan Kemudahan “Core Tax” ke Wajib Pajak

2. Nilai lain untuk pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP adalah harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor.

3. Nilai lain untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan harga jual rata-rata.

4. Nilai lain untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film.

5. Nilai lain untuk penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar harga jual eceran.

6. Nilai lain untuk BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar.

7. Nilai lain untuk penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan BKP antarcabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan.

8. Nilai lain untuk penyerahan BKP melalui pedagang perantara adalah harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli.

9. Nilai lain untuk penyerahan BKP melalui juru lelang adalah harga lelang.

10. Nilai lain untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10 persen dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih.

Baca Juga  Jika Punya NPWP tapi Tidak Bekerja, Apakah Harus Bayar Pajak?

11. Nilai lain untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah 10 persen dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.

Sementara PMK 71/2022 secara khusus mengatur bahwa PKP yang melakukan penyerahan JKP tertentu wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang dengan besaran tertentu atau DPP nilai lain. JKP yang dimaksud meliputi:

1. Jasa pengiriman paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos. Yaitu sebesar 10 persen dari tarif PPN dikalikan dengan penggantian.

2. Jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan. Tarifnya sebesar 10 persen dari tarif PPN dikalikan dengan harga jual paket wisata, sarana angkutan, dan akomodasi.

3. Jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges). Tarifnya sebesar 10 persen dari tarif PPN dikalikan dengan jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih.

4. Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kriteria dan/atau rincian jasa keagamaan yang tidak dikenai PPN. Tarifnya 10 persen dari tarif PPN dikalikan dengan harga jual paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain, apabila hal tagihan dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain.

Baca Juga  BATS Consulting - IAMARSI Gandeng DJP, Beri Strategi Kepatuhan Pajak dan Kestabilan Keuangan Rumah Sakit 

Atau, 5 persen dari tarif PPN dikalikan dengan harga jual keseluruhan paket penyelenggaraan perjalanan, jika tagihan tidak dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain.

5. Jasa penyelenggaraan pemasaran dengan media voucer, layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer, serta program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/reward program). Hal ini berlaku jika penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi dan tidak terdapat selisih (margin), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghitungan dan pemungutan PPN serta Pajak Penghasilan (PPh) atas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer. Tarifnya 10 persen dari tarif PPN dikalikan dengan harga jual voucer.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *