in ,

Barang Kiriman Kena Tarif Most Favored Nation?

Tarif Most Favored Nation
FOTO: IST

Barang Kiriman Kena Tarif Most Favored Nation?

Pajak.comJakarta – Barang kiriman dengan tarif Most Favored Nation (MFN) atau tarif lebih tinggi adalah istilah yang mungkin asing bagi sebagian besar orang. Namun, bagi para penggemar belanja daring dari luar negeri, hal ini bisa membuat dahi berkerut saat menerima tagihan bea masuk dan pajak impor yang membumbung tinggi.

Lalu, apa sebenarnya barang kiriman dengan tarif lebih tinggi itu? Apa saja jenis barang kiriman dengan tarif Most Favored Nation, serta bagaimana cara menghitung dan membayar tarif MFN tersebut? Pajak.com akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut pada artikel ini.

Definisi

Pada dasarnya, MFN adalah prinsip perdagangan yang menjamin perlakuan yang sama bagi semua negara anggota World Trade Organization (WTO) dalam hal tarif impor dan ekspor. Prinsip ini bertujuan untuk mencegah diskriminasi antara negara-negara mitra dagang dan meningkatkan kerja sama ekonomi global.

Namun, prinsip MFN tidak berlaku secara mutlak, karena ada beberapa pengecualian dan perjanjian khusus yang memungkinkan negara-negara untuk memberikan konsesi atau preferensi kepada negara-negara tertentu.

Salah satu contoh penerapan prinsip MFN adalah dalam impor barang kiriman melalui Pos atau perusahaan jasa titipan. Barang kiriman adalah barang yang dikirim melalui penyelenggara Pos sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pos.

Impor barang kiriman diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 199/2019 Tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman. Dalam peraturan tersebut, ditetapkan tarif bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang berbeda-beda tergantung pada nilai pabean barang kiriman.

Barang kiriman dengan tarif lebih tinggi adalah barang kiriman impor tertentu yang dikenakan tarif bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai dengan tarif umum (MFN) atau tarif reguler berdasarkan Harmonized System Code (HS Code). Sebagai informasi, HS Code adalah kode yang digunakan untuk mengklasifikasikan barang impor berdasarkan jenis, bentuk, dan fungsi.

HS Code terdiri dari 6 digit angka yang menunjukkan kategori, subkategori, dan kelompok barang. HS Code yang berlaku di Indonesia diatur dalam PMK 26/2022 dan tertuang dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.

Baca Juga  Tahapan Pengajuan Permohonan Penetapan Keasalan Barang Sebelum Impor

Jenis barang

Barang kiriman dengan tarif lebih tinggi ini berbeda dengan barang kiriman impor lainnya yang dikenakan tarif pembebanan sebesar 7,5 persen untuk bea masuk dan 11 persen untuk PPN.

Tarif pembebanan ini berlaku untuk barang kiriman impor dengan nilai pabean melebihi FOB 3 dollar AS sampai dengan FOB 1500 dollar AS per penerima barang per kiriman. Barang kiriman dengan tarif lebih tinggi ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.

Beberapa barang yang termasuk dalam barang kiriman dengan tarif lebih tinggi adalah sebagai berikut:

– Tas, koper, dan sejenisnya (HS Code: 4202). Contoh: tas ransel, tas selempang, tas tangan, tas pinggang, dompet, koper, tas laptop, dan lain-lain. Tarif MFN untuk barang-barang ini bervariasi antara 5 persen hingga 25 persen untuk bea masuk, 11 persen untuk PPN, dan 10 persen untuk PPh. Contoh: HS Code 4202.11.10 (tas tangan dari kulit) dikenakan BM 15 persen, PPN 11 persen, dan PPh 10 persen.

– Produk tekstil, garmen, dan sejenisnya (HS Code: 61, 62 dan 63). Contoh: pakaian jadi, selimut, sprei, handuk, sarung bantal, taplak meja, dan lain-lain. Tarif MFN untuk barang-barang ini bervariasi antara 5 persen hingga 40 persen untuk bea masuk, 11 persen untuk PPN, dan 7,5 persen atau 10 persen untuk PPh. Contoh: HS Code 6205.20.90 (kemeja lengan panjang dari katun) dikenakan BM 25 persen, PPN 11 persen, PPh 7,5 persen, dan BMTP Rp 36.360/PCE.

– Alas kaki, sepatu, dan sejenisnya (HS Code: 64). Contoh: sepatu olahraga, sepatu pantofel, sandal jepit, sepatu hak tinggi, sepatu bot, dan lain-lain. Tarif MFN untuk barang-barang ini bervariasi antara 5 persen hingga 35 persen untuk bea masuk, 11 persen untuk PPN, dan 10 persen untuk PPh. Contoh: HS Code 6402.12.00 (sepatu olahraga dari karet) dikenakan BM 15 persen, PPN 11 persen, dan PPh 10 persen.

Hitung dan bayar

Untuk mempermudah perhitungan nilai pabean dan pungutan, kita dapat menggunakan kalkulator daring yang disediakan oleh Bea Cukai. Kalkulator online ini dapat diakses melalui situs resmi Bea Cukai atau melalui aplikasi Bea Cukai Mobile.

Baca Juga  Kurs Pajak 17 – 23 April 2024

Kita hanya perlu memasukkan data-data seperti jenis barang kiriman, HS Code, nilai barang, biaya asuransi, ongkos angkut, kurs pajak, dan NPWP. Kalkulator daring ini akan menghitung secara otomatis nilai pabean dan pungutan yang harus dibayar.

Berikut ini adalah cara menghitung dan membayar tarif MFN atas impor barang kiriman:

1. Jika nilai pabean barang kiriman ≤ FOB 3 dollar AS untuk setiap orang per kiriman, maka barang kiriman diberikan pembebasan bea masuk dan dipungut PPN 11 persen, atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dikecualikan dari pemungutan PPh.

2. Jika nilai pabean barang kiriman > FOB 3 dollar AS sampai dengan FOB 1.500 dollar AS untuk setiap orang per kiriman, maka barang kiriman dipungut bea masuk 7,5 persen dan dipungut PPN 11 persen, atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dikecualikan dari pemungutan PPh.

3. Jika nilai pabean barang kiriman > FOB 1.500 dollar AS untuk setiap orang per kiriman, maka barang kiriman dipungut bea masuk sesuai dengan tarif MFN yang berlaku untuk masing-masing jenis barang (sesuai dengan HS Code) dan dipungut PPN, atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dikecualikan dari pemungutan PPh. Penyelesaian impor menggunakan dokumen PIB (Pemberitahuan Impor Barang).

Untuk membayar tarif MFN atas impor barang kiriman, penerima barang harus melunasi bea masuk dan PDRI yang ditetapkan oleh pejabat Bea Cukai sebelum barang dapat dikeluarkan dari kantor pabean. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank persepsi atau penyelenggara Pos. Setelah pembayaran dilakukan, pejabat Bea Cukai setempat akan menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) sebagai bukti bahwa kewajiban pabean telah dipenuhi.

Contoh:

Anda menerima barang kiriman dari luar negeri berupa tas tangan dari kulit (HS Code: 4202.11.10) dengan nilai FOB 2.000 dollar AS pada tanggal 15 Juni 2023. Berapa tarif MFN yang harus Anda bayar?

Langkah-langkah perhitungan:

– Cari kurs pajak yang berlaku pada minggu tersebut. Misalnya kurs pajak pada minggu tersebut adalah Rp 14.000 per dollar AS.

Baca Juga  Perspektif Provisio Consulting tentang Efektivitas Penyelesaian Sengketa Pajak pada “Core Tax”

– Hitung nilai pabean dalam rupiah dengan cara mengalikan nilai FOB dengan kurs pajak. Nilai pabean = FOB x kurs pajak = 2.000 x 14.000 = Rp 28.000.000

– Cari tarif bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang berlaku untuk barang tersebut pada BTKI 2022 atau situs resmi Bea Cukai. Misalnya tarif BM adalah 15 persen, PPN adalah 11 persen, dan PPh adalah 10 persen.

– Hitung bea masuk dengan cara mengalikan nilai pabean dengan tarif BM. Bea masuk = nilai pabean x tarif BM = Rp 28.000.000 x 15% = Rp 4.200.000

– Hitung dasar pengenaan PPN dengan cara menambahkan nilai pabean dengan bea masuk. Dasar pengenaan PPN = nilai pabean + bea masuk = Rp 28.000.000 + Rp 4.200.000 = Rp 32.200.000

– Hitung PPN dengan cara mengalikan dasar pengenaan PPN dengan tarif PPN. PPN = dasar pengenaan PPN x tarif PPN = Rp 32.200.000 x 11% = Rp 3.542.000

– Hitung dasar pengenaan PPh dengan cara menambahkan nilai pabean dengan bea masuk dan PPN. Dasar pengenaan PPh = nilai pabean + bea masuk + PPN = Rp 28.000.000 + Rp 4.200.000 + Rp 3.542.000 = Rp 35.742.000

– Hitung PPh dengan cara mengalikan dasar pengenaan PPh dengan tarif PPh. PPh = dasar pengenaan PPh x tarif PPh = Rp 35.742.000 x 10% = Rp 3.574.200

– Hitung total tarif MFN yang harus dibayar dengan cara menjumlahkan bea masuk, PPN, dan PPh. Total tarif MFN = bea masuk + PPN + PPh = Rp 4.200.000 + Rp 3.542.000 + Rp 3.574.200 = Rp 11.316.200

Jadi, Anda harus membayar tarif MFN sebesar Rp 11.316.200 untuk barang kiriman tersebut.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *