in ,

Arti, Manfaat, dan Cara Memahami Susunan HS Code

Cara Memahami Susunan HS Code
FOTO: IST

Arti, Manfaat, dan Cara Memahami Susunan HS Code

Pajak.comJakarta – Baru-baru ini, pemerintah menambah jenis barang kiriman yang dikenakan bea masuk dengan tarif umum atau most favored nation (MFN), melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 (PMK 96/2023). Dalam penambahan barang-barang kiriman itu juga termuat HS Code yang penting untuk diketahui. Pasalnya, HS Code memuat berapa besar pajak (tax and duty) yang harus dibayarkan untuk barang impor atau ekspor, serta syarat-syarat lain yang harus dipenuhi. Dalam artikel ini, Pajak.com akan mengulas lebih lanjut tentang apa itu HS Code, apa manfaat bagi pelaku usaha dan pemerintah, serta bagaimana cara memahami susunan HS Code.

Apa itu HS Code?

HS Code atau Harmonized System Code adalah suatu standar internasional atas sistem penamaan dan penomoran yang digunakan untuk pengklasifikasian produk perdagangan dan turunannya yang dikelola oleh World Customs Organization (WCO). HS Code diterapkan secara seragam di seluruh dunia untuk memudahkan pentarifan, transaksi perdagangan, pengangkutan, statistik, dan keperluan lainnya yang berkaitan dengan barang impor atau ekspor.

Dengan demikian, kode ini menjadi rujukan penetapan tarif bea masuk atau ketentuan khusus yang berlaku untuk jenis barang tertentu. Lebih dari itu, HS Code juga menentukan regulasi tiap jenis barang ekspor maupun impor, termasuk dokumen apa saja yang harus dipenuhi oleh eksportir atau importir sehingga sangat penting untuk diketahui oleh pelaku usaha, khususnya eksportir dan importir pemula.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaksus dan Politeknik Jakarta Internasional Teken Kerja Sama Inklusi Perpajakan

HS Code juga membantu Anda untuk menghindari kesalahan dalam pengiriman barang, seperti salah kirim, salah klaim, atau bahkan sanksi hukum.

Apa saja manfaat HS Code?

HS Code digunakan untuk mengidentifikasi barang yang masuk/keluar negara dan digunakan secara spesifik untuk kepentingan perhitungan Bea Masuk, Bea Keluar, Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), dan aturan larangan dan/atau pembatasan (lartas).

Indonesia telah mengadopsi HS Code dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022 yang ditetapkan dalam PMK 26/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, yang mulai berlaku efektif pada 1 April 2022.

Sejatinya, HS Code memiliki beberapa manfaat baik bagi pengguna maupun pemerintah. Pertama, mempercepat proses kepabeanan dan pengiriman barang. Kedua, menghindari kesalahan dalam pengisian dokumen dan deklarasi barang.

Ketiga, menghemat biaya dengan mengetahui tarif pajak dan bea masuk yang tepat. Keempat, Mematuhi peraturan perdagangan internasional dan nasional.

Kelima, memudahkan pengumpulan data dan analisis statistik perdagangan dunia. Keenam, memberikan sistem internasional yang resmi untuk pemberian kode, penjelasan, dan penggolongan barang untuk tujuan perdagangan. Ketujuh, melindungi sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di pasar global.

Bagaimana cara memahami susunan HS Code?
Baca Juga  Komwasjak: “Core Tax” Bikin Potensi Sengketa Pajak Menurun

HS Code terdiri atas penomoran barang sampai tingkat 6-digit, catatan bagian, catatan bab, dan catatan subpos yang mengatur ketentuan pengklasifikasian barang. Di ASEAN, HS Code dikembangkan menjadi sistem 8-digit yang disebut ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) untuk menyamakan persepsi semua negara anggota terkait pembagian klasifikasi barang. Namun, masing-masing negara juga dapat mengembangkan klasifikasi barang kiriman hingga 10-digit.

Untuk mengetahui HS Code dari suatu produk impor atau ekspor, Anda dapat mencarinya melalui beberapa cara. Yaitu, melalui portal INSW dari Kementerian Keuangan, portal Inatrade dari Kementerian Perdagangan, dan portal BTKI dari Bea Cukai.

Ketiga portal tersebut telah menyediakan fasilitas pencarian HS Code berdasarkan kata kunci, nomor pos tarif, atau kategori produk. Namun, pada dasarnya HS menggunakan kode nomor dalam mengklasifikasikan barang.

Kode-kode nomor tersebut mencakup uraian barang yang tersusun secara sistematis. Sistem penomoran dalam HS terbagi menjadi Bab (2-digit), pos (4-digit), dan sub-pos (6-digit).

Dikutip dari laman Bank Indonesia (BI), berikut cara membaca HS Code:

Misalkan kode HS 0101.11.xx.xx yang diambil dari BTBMI (10-digit)

01  01  11  xx  xx

__ Bab (Chapter) 1

_____ Pos (Heading) 01. 01

________ Sub-pos (Sub-heading) 0101. 11

___________ Sub-pos ASEAN, AHTN

Baca Juga  Mengenal “Treaty Shopping”, Dampak, dan Langkah Pencegahannya

______________ Pos Tarif (HS Code) BTBMI

Kode yang tertera pada 2-digit pertama menunjukkan di mana barang itu diklasifikasikan. Contoh di atas menunjukkan bahwa barang tersebut diklasifikasikan pada Bab 1.

Kode yang tertera pada 2-digit berikutnya (HS Code 4-digit) menunjukkan heading atau pos pada bab yang dimaksud sebelumnya. Contoh ini menunjukkan barang tersebut diklasifikasikan pada pos 01.01.

Kode yang tertera pada 2-digit berikutnya (HS Code 6-digit) menunjukkan sub-heading atau sub-pos pada setiap pos dan bab yang dimaksud. Pada contoh di atas, barang tersebut diklasifikasikan pada sub-pos 0101.11.

Untuk diingat, HS Code 8-digit pada delapan digit angka pertama menandakan pos yang berasal dari teks AHTN. Sementara HS Code 10-digit menunjukkan pos tarif nasional yang diambil dari BTBMI. Pos tarif ini menunjukkan besarnya pembebanan (BM, PPN, PPnBM atau Cukai) serta ada tidaknya peraturan tata niaganya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *