in ,

Prosedur Pengajuan Izin Kegiatan Kepabeanan Perusahaan Jasa Titip

Prosedur Pengajuan Izin Kegiatan Kepabeanan Perusahaan Jasa Titip
FOTO: IST

Prosedur Pengajuan Izin Kegiatan Kepabeanan Perusahaan Jasa Titip

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman yang mulai berlaku 17 Oktober 2023. Dalam beleid ini menegaskan bahwa perusahaan jasa titip (PJT) dapat melakukan kegiatan kepabeanan setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Bea dan Cukai setempat. Lantas, bagaimana prosedur pengajuan izin kegiatan kepabeanan untuk perusahaan jasa titip (PJT)? Pajak.com akan menguraikannya untuk Anda. 

Apa itu PJT?

Berdasarkan PMK Nomor 96 Tahun 2023, PJT merupakan penyelenggara pos yang memperoleh izin usaha dari instansi terkait untuk melaksanakan layanan surat, dokumen, dan paket sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos. Contoh PJT, PT Pos Indonesia (Persero), J&T Express, Sicepat Express, dan lain sebagainya.

Baca Juga  KPP Pratama Kosambi - Pemkab Tangerang Tindaklanjuti Data ILAP
Apa itu kegiatan kepabeanan?

Kegiatan kepabeanan adalah segala sesuatu kegiatan yang berhubungan dengan lalu-lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean dan pemungutan Bea Masuk atau Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).

Bagaimana prosedur pengajuan izin mendapatkan kegiatan kepabeanan untuk PJT?

  • PJT mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai setempat;
  • PJT melampirkan dokumen berupa izin penyelenggaraan pos, bukti persetujuan untuk dapat melakukan akses kepabeanan, bukti penetapan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) atas nama PJT atau bukti kerja sama dengan pengusaha TPS. Adapun TPS adalah bangunan dan/atau lapangan/tempat lain yang disamakan untuk menimbun barang sementara—menunggu pemuatan atau pengeluarannya;
  • Memiliki daftar sarana dan prasarana di TPS yang paling sedikit terdiri dari alat pemindai, alat ukur panjang, alat ukur berat, Closed Circuit Television (CCTV), ruang tempat pemeriksaan pabean, diagram yang memuat rencana sistem pergerakan barang di dalam TPS, denah (layout) TPS, termasuk detail pembagian ruangan di dalam TPS;
  • TPS harus memiliki tata letak dan batas yang jelas untuk melakukan kegiatan pembongkaran, penimbunan, dan pemeriksaan fisik;
  • Kepala Kantor Bea dan Cukai akan melakukan penelitian terhadap dokumen izin penyelenggaraan pos, bukti persetujuan untuk dapat melakukan akses dan disandingkan dengan data internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC); dan
  • Kepala Kantor Bea dan Cukai akan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja, terhitung sejak hasil konfirmasi diterima.
Baca Juga  Syarat dan Proses Pengajuan Banding Kepabeanan

PJT yang telah mendapatkan persetujuan untuk melakukan kegiatan kepabeanan harus menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat berbentuk:

  • Tunai;
  • Jaminan bank;
  • Jaminan dari perusahaan asuransi; atau
  • Jaminan dari lembaga penjamin.

Jumlah jaminan yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai berdasarkan pertimbangan perkiraan jumlah pembayaran Bea Masuk, PDRI, dan cukai. PJT harus menyerahkan jaminan sesuai dengan jumlah yang ditetapkan paling lambat tiga hari sejak tanggal penetapan jaminan.

Ditulis oleh

Baca Juga  Bea Cukai Jelaskan Aturan Impor Barang Kiriman dari Luar Negeri

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *