in ,

Ketentuan Pajak untuk Perhiasan yang dibawa dari Luar Negeri

Ketentuan Pajak untuk Perhiasan yang dibawa dari Luar Negeri
FOTO: IST

Ketentuan Pajak untuk Perhiasan yang dibawa dari Luar Negeri

Pajak.comJakarta – Apakah Anda baru saja kembali dari perjalanan luar negeri? Atau apakah Anda bekerja di luar negeri dan ingin pulang ke Indonesia? Tentu saja Anda membawa barang-barang bawaan dari negara asal Anda. Namun, apa yang harus dilakukan jika Anda membawa barang-barang berharga seperti perhiasan? Bagaimana ketentuan pajak untuk perhiasan yang dibawa dari luar negeri? Pajak.com akan uraikan penjelasannya agar Anda tidak mengalami masalah saat tiba di Indonesia.

Pertama-tama, Anda harus mengetahui bahwa ada dua kategori barang impor yang dibawa oleh penumpang, yaitu:

1. Barang pribadi penumpang, yaitu barang yang dipergunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan (personal use).

2. Barang impor selain barang pribadi penumpang, yaitu barang yang tidak termasuk dalam kategori pertama, seperti barang dagangan (non-personal use).

Kedua kategori ini memiliki ketentuan yang berbeda dalam hal pembebasan bea masuk dan pajak. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman.

Menurut PMK tersebut, Pemerintah Indonesia memberikan pembebasan bea masuk kepada barang impor yang merupakan barang pribadi penumpang sampai dengan batas nilai pabean free on board (FOB) sebesar 500 dollar AS atau sekitar Rp 7,5 juta per orang untuk setiap kedatangan. Nilai pabean tersebut merupakan nilai barang impor ditambah dengan biaya angkut dan asuransi sampai tempat kedatangan.

Baca Juga  Staf Ahli Menkeu Ungkap Perubahan Proses Bisnis Perpajakan pada “Core Tax”

Jika nilai pabean barang pribadi penumpang melebihi batas yang ditetapkan, maka atas kelebihannya akan dipungut bea masuk untuk perhiasan sebesar 10 persen dan pajak dalam rangka impor (PDRI) berupa pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.

Berikut adalah penjelasan lebih detail tentang masing-masing pungutan yang termasuk dalam PDRI, beserta tarifnya:

– PPN adalah pajak yang dikenakan atas nilai tambah dari suatu barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) yang dipungut saat melakukan transaksi atau penyerahan. Tarif PPN terbaru adalah 11 persen berlaku sejak 1 April 2022 dan 12 persen mulai 1 Januari 2025.

– PPnBM merupakan pajak yang dikenakan atas penyerahan BKP tertentu yang bersifat mewah, baik yang dihasilkan dalam negeri maupun yang diimpor. Tarif PPnBM bervariasi antara 10 persen sampai dengan 200 persen tergantung pada jenis barangnya.

– PPh pasal 22 adalah pajak yang dipungut oleh bendahara pemerintah, badan-badan tertentu, atau Wajib Pajak badan tertentu dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor, ekspor, atau penjualan barang tertentu. Tarif PPh pasal 22 juga bervariasi antara 0,25 persen sampai dengan 7,5 persen tergantung pada objek dan subjek pajaknya. Untuk perhiasan, tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan adalah 0,25 persen dan bersifat final alias tidak dapat dikreditkan.

Baca Juga  Aplikasi SIAP KABAN Permudah Layanan Perusahaan Penerima Fasilitas KITE

Sementara itu, barang impor selain barang pribadi penumpang tidak mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak. Barang-barang ini akan dipungut bea masuk dan PDRI sesuai dengan tarif dan ketentuan yang berlaku untuk barang dagangan.

Tentunya, ketentuan ini juga berlaku pada barang bawaan berupa perhiasan dengan total harga yang melebihi 500 dollar AS. Artinya, Anda harus membayar bea masuk dan pajak karena perhiasan masuk dalam kategori barang impor selain barang pribadi penumpang, sehingga tidak mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak. Anda harus membayar bea masuk dan PDRI sesuai dengan nilai pabean perhiasan yang Anda bawa.

Namun, bagaimana jika Anda tidak mampu membayar bea masuk dan pajak? Apakah Anda bisa meninggalkan perhiasan Anda di bandara atau pelabuhan? Jawabannya adalah tidak. Anda tidak boleh meninggalkan barang impor yang belum diselesaikan formalitas kepabeanannya di bandara atau pelabuhan. Anda harus mengurus formalitas kepabeanannya dalam waktu 30 hari sejak tanggal kedatangan.

Jika Anda tidak mengurus formalitas kepabeanannya dalam waktu 30 hari tersebut, maka barang impor Anda akan menjadi Barang Tidak Dikuasai (BTD). BTD merupakan barang impor yang tidak dikuasai oleh pemiliknya karena tidak diselesaikan formalitas kepabeanannya dalam jangka waktu tertentu. BTD akan disita oleh pejabat bea cukai dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Prosedur Pengajuan Restitusi Pajak oleh Pihak Pembayar

Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk melaporkan secara lengkap dan benar barang-barang bawaan Anda kepada pejabat Bea Cukai saat tiba di Indonesia. Anda bisa menggunakan Customs Declaration (CD) untuk melaporkan barang-barang bawaan Anda. CD adalah dokumen yang berisi keterangan mengenai barang-barang bawaan penumpang yang dibawa dari luar negeri.

Saat ini, Anda bisa menggunakan Electronic Customs Declaration (e-CD) untuk melaporkan barang-barang bawaan Anda secara daring. Aplikasi e-CD bisa diunduh di App Store untuk pengguna gawai Apple atau Play Store untuk pengguna gawai berbasis android. Dengan menggunakan e-CD, Anda bisa menghemat waktu dan biaya dalam melaporkan barang-barang bawaan Anda.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *