in ,

Begini Ketentuan PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Ketentuan PPN Kegiatan Membangun Sendiri
FOTO: IST

Begini Ketentuan PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Pajak.comJakarta – Apakah Anda termasuk salah satu orang yang bermimpi memiliki rumah impian sendiri? Jika ya, tentu Anda sudah menyiapkan segala hal yang dibutuhkan untuk mewujudkan mimpi tersebut, mulai dari desain, bahan, hingga biaya. Namun, tahukah Anda bahwa ada satu hal lagi yang harus Anda perhatikan saat membangun rumah sendiri, yaitu pajak?

Ya, kegiatan membangun sendiri rumah atau bangunan lainnya ternyata dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) oleh pemerintah. Lalu, apa itu PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS)? Bagaimana ketentuan PPN Kegiatan Membangun Sendiri? Bagaimana cara menghitung dan melaporkannya? Dan apa saja perubahan aturan baru yang berlaku sejak 1 April 2022? Simak ulasan lengkapnya dalam artikel ini.

Pengertian PPN KMS

PPN KMS adalah pajak yang dikenakan kepada Wajib Pajak yang melakukan kegiatan membuat bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Termasuk dalam PPN KMS adalah membangun bangunan untuk orang pribadi atau badan yang dilakukan oleh pihak lain yang belum dilakukan pemungutan PPN. Misalnya, Anda membangun rumah sendiri dengan bantuan tukang bangunan biasa yang bukan pengusaha kena pajak (PKP).

Namun, tidak semua kegiatan membangun sendiri menjadi objek PPN. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar suatu bangunan menjadi objek PPN KMS. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022 (PMK 61/2022), kriteria tersebut antara lain adalah:

Baca Juga  Sumbang Devisa Rp 156,9 T per Tahun, Segini Gaji TKI di Luar Negeri

– Bangunan yang dibangun untuk tujuan tempat tinggal atau tempat usaha;

– Luas lahan minimal 200 meter persegi;

– Konstruksi utama terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja; dan

– Pembangunan dilakukan secara sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu atau bertahap sepanjang tidak lebih dari dua tahun.

Jika bangunan yang Anda bangun sendiri tidak memenuhi kriteria di atas, maka Anda tidak perlu membayar PPN KMS. Namun, jika memenuhi kriteria tersebut, maka Anda harus menyetor dan melaporkan PPN KMS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cara hitung dan lapor PPN KMS

Jika Anda sudah memastikan bahwa bangunan yang Anda bangun sendiri termasuk dalam objek PPN KMS, maka Anda harus mengetahui cara menghitung dan melaporkannya. Menurut PMK 61/2022, cara menghitung dan melaporkan PPN KMS adalah sebagai berikut:

– Cara menghitung PPN KMS adalah dengan mengalikan tarif PPN sebesar 11 persen dengan 20 persen dari total biaya pembangunan tanpa termasuk harga perolehan tanah.

Anda bisa menggunakan rumus berikut:

PPN = 11% x 20% x total biaya pembangunan

– Cara menyetor PPN KMS adalah dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan kode akun pajak 411211 dan kode jenis setoran 103. Anda harus menyetor PPN KMS paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah selesai membangun bangunan.

Baca Juga  Masih Ada Waktu 2 Hari, Dirjen Pajak Imbau Jangan Terlambat Lapor SPT Badan

– Cara melaporkan PPN KMS adalah dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dengan menggunakan formulir SPT Masa PPN 1111 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah selesai membangun bangunan. Anda harus melampirkan rincian biaya pembangunan yang menjadi dasar pengenaan pajak pada SPT Masa PPN.

Jika Anda tidak menyetor dan melaporkan PPN KMS sesuai dengan ketentuan di atas, maka Anda akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Perubahan Aturan Baru PPN KMS

Supaya lebih jelas, Anda dapat menyimak beberapa perubahan aturan baru untuk PPN KMS yang berlaku sejak 1 April 2022. Perubahan tersebut tertuang dalam PMK 61/2022 yang mencabut PMK 163/2012.

– Tarif PPN KMS naik dari 2 persen menjadi 2,42 persen dari total biaya pembangunan. Hal ini sejalan dengan kenaikan tarif PPN umum dari 10 persen menjadi 11 persen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

– Subjek PPN KMS diperluas, tidak hanya orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri, tetapi juga orang pribadi atau badan yang membangun bangunan untuk orang pribadi atau badan yang dilakukan oleh pihak lain yang belum dilakukan pemungutan PPN.

Baca Juga  Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk dan Serahkan Alat Belajar Tunanetra

– Formulasi perhitungan PPN KMS tetap sama, yaitu 20 persen x tarif berlaku PPN x dasar pengenaan pajak. Hanya saja, tarif berlaku PPN mengikuti tarif umum yang berlaku saat ini, yaitu 11 persen.

– Mekanisme pelaporan PPN KMS tetap sama, yaitu menggunakan SPT Masa PPN 1111 dengan melampirkan rincian biaya pembangunan. Hanya saja, kode akun pajak dan kode jenis setoran berubah sesuai dengan PMK 61/2022.

Demikianlah penjelasan tentang PPN KMS yang perlu diketahui jika Anda berencana membangun rumah atau bangunan lainnya secara mandiri. Perlu diingat, PPN KMS merupakan salah satu bentuk kewajiban dan tanggung jawab Anda sebagai Wajib Pajak yang turut berkontribusi dalam pembangunan negeri. Oleh karena itu, pastikan Anda mengetahui dan memenuhi kewajiban pajak Anda dengan baik dan tepat.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *