in ,

Mengenal Sistem dan Prosedur Lelang di Kemenkeu

Sistem dan Prosedur Lelang di Kemenkeu
FOTO: IST

Mengenal Sistem dan Prosedur Lelang di Kemenkeu

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, jumlah pokok lelang naik sebesar Rp 12 triliun menjadi Rp 35 triliun 2016-2022. Sedangkan jumlah bea lelang yang diterima negara meningkat dari sekitar Rp 270 miliar hingga menjadi lebih dari Rp 800 miliar. Sejatinya, bagaimana sistem dan prosedur lelang di Kemenkeu? Pajak.com akan mengajak Anda mengenalnya lebih dekat berdasarkan regulasi yang berlaku dan penjelasan dari laman resmi Kemenkeu.

Apa itu lelang dan bagaimana sejarah sistem lelang di Indonesia? 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.06/2020, lelang merupakan penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang.

Jenis barang yang dapat dilelang sangat luas, yaitu semua jenis benda atau hak yang dapat dijual secara lelang. Barang tidak berwujud meliputi hak menikmati, hak tagih, termasuk hak kekayaan intelektual, hak siar, dan surat berharga juga termasuk barang yang dapat dilelang.

Sejarah lelang di Indonesia sudah ada sejak diberlakukannya peraturan lelang atau Vendu Reglement Staatsblad Nomor 189 Tahun 1908 oleh Pemerintah Kolonial Belanda. Kala itu, Vendu Reglement hanya berlaku bagi warga Belanda. Lelang digunakan untuk menjual barang- barang milik para pejabat Belanda yang berpindah tugas ke luar kota/daerah atau yang kembali ke Belanda. Selanjutnya, lelang berkembang dalam penjualan atas permintaan pengadilan atau lelang eksekusi.

Apa fungsi lelang?
Baca Juga  8 Poin Penting dalam Proses Pengajuan Izin Usaha

– Fungsi publik dari lelang yang pertama mempunyai arti bahwa mekanisme lelang berfungsi untuk mengamankan aset yang dikuasai/dimiliki negara untuk meningkatkan efisiensi dan tertib administrasi dalam pengelolaan aset tersebut;
– Fungsi law enforcement (penegakan hukum) yang mencerminkan keadilan, keamanan dan kepastian hukum seperti dalam penjualan lelang atas perintah pengadilan, kejaksaan, pajak, dan sebagainya;
– Fungsi privat menempatkan lelang sebagai sarana untuk mempertemukan penjual dan pembeli dalam transaksi jual dan beli barang dengan cara-cara yang diatur oleh undang-undang; dan
– Fungsi budgeter, yaitu sebagai sarana pengumpulan penerimaan negara dalam bentuk bea lelang, Pajak Penghasilan (PPh) atas tanah Pasal 25 dan Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB).

Apa saja jenis lelang? 

– Lelang eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Beberapa contoh jenis lelang eksekusi diantaranya adalah lelang eksekusi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), lelang eksekusi pengadilan, lelang eksekusi pajak, lelang eksekusi harta pailit, lelang eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT), dan lain sebagainya (ada 22 jenis eksekusi pada Pasal 3 PMK 213/PMK.06/2020).
– Lelang noneksekusi wajib adalah lelang untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan melalui lelang. Beberapa contoh lelang noneksekusi wajib, diantaranya adalah lelang barang milik negara/daerah, lelang barang milik Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BMND) berbentuk nonpersero, lelang aset badan penyelenggara jaminan sosial, lelang barang milik negara yang berasal dari tegahan kepabeanan dan cukai, dan lain sebagainya sesuai peraturan perundang-undangan.
– Lelang noneksekusi sukarela adalah lelang untuk melaksanakan penjualan barang milik swasta, perorangan atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela.

Baca Juga  Jokowi dan Menlu Tiongkok Bahas 4 Isu Penting Ini

Bagaimana prosedur pelaksanaan lelang? 

  1. Regristrasi melalui www.lelang.go.id.

    Bagi calon peserta lelang harus melakukan registrasi terlebih dahulu (hanya sekali regristrasi) melalui laman www.lelang.go.id;

  2. Lihat pengumuman KPKNL.

    Apabila sudah registrasi dan aktif sebagai peserta lelang, peserta lelang dapat melihat pengumuman lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) seluruh Indonesia serta mengikuti lelang yang diminatinya melalui laman tersebut;

  3. Cari informasi lengkap mengenai barang lelang.

    Peserta lelang harus mencari informasi yang lengkap terkait barang yang diinginkannya. Bila berminat, calon peserta lelang harus menyetorkan uang jaminan serta memasukan nilai penawaran sesuai dengan ketentuan pada pengumuman lelang;

  4. Penyetoran uang jaminan dan pelunasan hasil lelang.

    Penyetoran uang jaminan dan pelunasan hasil lelang dilelakukan melalui rekening virtual atas nama peserta lelang yang dibuat oleh bank yang telah bekerja sama dengan DJKN;

  5. Penawaran secara tertutup (closed biding).

    Cara penawaran lelang ada dua macam, yaitu penawaran secara tertutup (closed biding), yaitu peserta lelang dapat mengajukan penawaran lelang setelah disetujui kepesertaannya oleh pelelang dan peserta lelang tidak saling tahu nilai penawaran peserta lain;

  6. Penawaran secara terbuka (open biding).

    Penawaran secara terbuka (open biding) yaitu peserta lelang dapat mengajukan penawaran lelang setelah dibuka oleh pelelang dalam jangka waktu terntentu misalnya satu atau dua jam, dan peserta lelang dapat mengetahui nilai penawaran dari peserta lain;

  7. Peserta lelang dengan penawaran tertinggi akan ditunjuk sebagai pemenang lelang.

    Peserta lelang dengan penawaran tertinggi akan ditunjuk sebagai pemenang lelang; serta selain harga penawaran tertinggi yang diajukan, pemenang lelang juga dikenakan bea lelang sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2020 tentang Jenis dan Terif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Baca Juga  Menlu Retno: Indonesia Diplomasi Redakan Ketegangan Iran dan Israel

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *