in ,

Kemenkeu Luncurkan e-Perjadin Agar Anggaran Lebih Transparan

Kemenkeu Luncurkan e-Perjadin
FOTO: IST

Kemenkeu Luncurkan e-Perjadin Agar Anggaran Lebih Transparan

Pajak.comJakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) luncurkan Sistem Elektronik Perjalanan Dinas (e-Perjadin), sebagai upaya dalam memberikan kemudahan bagi pegawai sekaligus menciptakan ekosistem kerja yang sehat dan reliabel. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengungkapkan, e-Perjadin mampu meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran menjadi lebih efektif, efisien, nyaman, dan transparan.

Pasalnya, e-Perjadin menyederhanakan dan mengintegrasikan seluruh proses bisnis perjalanan dinas mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, pelaporan, hingga pemeriksaan.

“Peluncuran e-Perjadin merupakan transformasi proses bisnis pengelolaan keuangan negara berbasis reformasi regulasi dan penerapan teknologi informasi terkini,” jelas Heru Pambudi, melalui keterangan pers pada Senin (21/8).

Inovasi baru itu pun seirama dengan langkah transformasi proses bisnis pengelolaan keuangan negara berbasis reformasi regulasi, dan penerapan teknologi informasi kekinian. Heru memaparkan, e-Perjadin memberi kepastian dan kemudahan bagi pegawai pelaksana perjalanan dinas, sehingga tidak direpotkan oleh urusan administrasi saat pra dan pelaksanaan tugas.

Baca Juga  Moeldoko: Penerapan Perdagangan Karbon Harus Berjalan Optimal Sebelum Oktober 2024

“Dengan demikian, [mereka] fokus kepada capaian output dan outcome yang ditargetkan dalam pelaksanaan tugas tersebut dapat ditingkatkan,” imbuhnya.

Kemenkeu pun mengklaim bahwa melalui e-Perjadin, pelaksana perjalanan dinas juga akan mendapatkan kepastian komitmen penyediaan uang muka untuk perjalanan dinas yang terencana dan pembayaran biaya perjalanan dinas rampung paling lambat dua minggu untuk perjalanan dinas yang tidak terencana. Dus, pelaksana perjalanan dinas juga tidak perlu meminta tanda tangan basah pejabat berwenang di tempat tujuan pada lembar surat perjalanan dinas.

Selain itu, e-Perjadin juga mendukung transfer massal secara elektronik dan mengoptimalkan Kartu Kredit Pemerintah sebagai instrumen pembayaran nontunai.

“e-Perjadin juga menghasilkan simplifikasi pertanggungjawaban keuangan di mana berkas dan bukti-bukti pengeluaran disajikan dalam bentuk elektronik dengan basis data terpusat,” jelasnya.

Baca Juga  Panduan Mudah Tukar Uang Baru dengan Aplikasi PINTAR

Heru mengemukakan, e-Perjadin dikembangkan dengan menggunakan basis data terpusat, multipengguna, multiunit kerja, dan multisatuan kerja. e-Perjadin berinterkoneksi dengan SAKTI, perusahaan teknologi, marketplace, travel agent daring, maskapai, jaringan hotel, dan perbankan. Dengan demikian, e-Perjadin sudah siap untuk diimplementasikan.

“Implementasi penuh e-Perjadin akan menghasilkan dampak simplifikasi proses bisnis hingga 60 persen, memangkas rata-rata waktu pembayaran dari 26 hari menjadi 10 hari, dan merelaksasi jam kerja hingga 80 persen,” tutur Heru.

Selanjutnya, e-Perjadin juga diklaim mampu mendukung perbaikan pelaksanaan anggaran dan pengelolaan kas negara melalui manajemen likuiditas yang lebih efisien, perencanaan kas yang lebih efektif, dan tersedianya basis data ritel untuk analisis belanja pemerintah.

Baca Juga  Jelajah Hemat Jakarta: Libur Lebaran nan Ramah di Kantong

“Selain itu, berbasis data analitik, e-Perjadin juga memberikan insight dan early warning terhadap aktivitas perjalanan dinas, termasuk dukungan audit berbasis teknologi informasi (e-audit) dan rekam jejak tercatat pada sistem,” pungkas Heru.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *