Kemenkeu Alokasikan Rp 492,08 M, untuk Penguatan Pengawasan di Sektor Kepabeanan dan cukai
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) alokasikan anggaran sebesar Rp 492,08 miliar untuk penguatan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai. Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Keuangan II, Thomas Djiwandono, dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, di Jakarta, pada Senin, 9 September 2024.
Anggaran miliaran tersebut dikucurkan pemerintah untuk mengejar target penerimaan kepabeanan dan cukai pada 2025 yang sebesar Rp 301,6 triliun.
“Dalam mencapai target tersebut dibutuhkan alokasi biaya sebesar Rp 492,08 miliar serta rencana aksi dan ekstra usaha penguatan CEISA untuk peningkatan layanan,” kata Thomas dikutip Pajak.com pada (9/9).
Lebih rinci, peningkatan layanan CEISA atau sistem aplikasi Customs-Excise Information System and Automation mencakup pengembangan CEISA 4.0, penambahan kapasitas infrastruktur (hardware dan software), serta peningkatan kapasitas keamanan pendukung.
Rencana aksi dan mitigasi lainnya meliputi penataan ulang pangkalan sarana operasi Bea dan Cukai, pemenuhan kebutuhan sarana pengawasan khususnya di laut, serta penguatan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) awak kapal patroli. Selain itu, akan dilakukan penyusunan regulasi pengawasan pengangkutan barang tertentu untuk pemberantasan penyelundupan dengan dalih antarpulau.
“DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) terus meningkatkan penindakan di bidang ekspor, impor, cukai laut, narkotika, psikotropika, dan penindakan fasilitas,” jelas Thomas.
Dalam kesempatan tersebut, keponakan presiden terpilih 2025, Prabowo Subianto, juga menjelaskan bahwa selama periode 2020 hingga 2024, pemerintah telah melakukan beberapa kegiatan untuk meningkatkan kinerja pengawasan di bidang Kepabeanan dan Cukai.
Kegiatan-kegiatan tersebut antara lain penataan sarana pelayanan pelabuhan dan bandara, penataan pengawasan pesisir timur Sumatera, pelaksanaan operasi gempur rokok ilegal, pembentukan Joint Task Force on Narcotics, pengembangan dan penguatan unit anjing pelacak, serta sinergi pengawasan perbatasan dan optimalisasi pengawasan komoditi tertentu.
Dengan adanya pengembangan klasifikasi barang yang adaptif dalam mendukung industri dan perdagangan, penguatan dan pengembangan pengawasan, serta penguatan layanan ekspor, diyakini dapat mendongkrak tercapainya target pendapatan negara pada 2025 mendatang.
Untuk diketahui, kinerja penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai yang mencapai Rp 154,4 triliun atau tumbuh 3,1 persen (yoy). Hingga, Juli 2024, Bea dan Cukai turut berkontribusi Rp 154,4 triliun lewat penerimaan bea masuk, keluar, dan cukai. Penerimaan bea masuk tercatat sebesar Rp 29 triliun atau naik 2,1 persen (yoy), yang didorong penguatan kurs USD dan pertumbuhan nilai impor.
Kemudian, bea keluar tercatat sebesar Rp 9,3 triliun atau naik 58,1 persen (yoy) karena faktor kebijakan relaksasi ekspor komoditas tembaga. Kenaikan juga terjadi di sektor cukai yang tercatat di angka Rp116,1 triliun atau naik 0,5 persen (yoy) karena adanya kenaikan produksi utama hasil tembakau (HT) Gol II dan III, dan kenaikan tarif dan produksi MMEA dalam negeri serta relaksasi penundaan pelunasan pita cukai.
Selain kinerja penerimaan, kinerja fasilitasi dan kinerja pengawasan DJBC hingga Juli 2024 juga menunjukkan hasil positif. Kinerja fasilitasi termasuk pemberian insentif kepabeanan tercatat sebesar Rp 20,6 triliun atau tumbuh 19,1 persen (yoy). Fasilitas kawasan berikat dan KITE memberikan dampak nilai ekonomi berupa ekspor sebesar USD 53,8 miliar dan nilai investasi USD 2.045,2 juta.
Selain itu, kinerja pengawasan pun menunjukkan peningkatan jumlah penindakan yang mencapai 21.707 kasus, dengan komoditas utama berupa hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), narkotika, psikotropika, dan prekusor (NPP), tekstil, dan besi baja.
Comments