in ,

Kemenkeu Beri Insentif Fiskal Rp 1,83 T ke Pemda Berprestasi

Kemenkeu Beri Insentif Fiskal
FOTO: KLI Kemenkeu

Kemenkeu Beri Insentif Fiskal Rp 1,83 T ke Pemda Berprestasi

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) beri insentif fiskal senilai Rp 1,83 triliun kepada pemerintah daerah (pemda) berprestasi. Secara rinci, sebesar Rp 750 miliar diberikan kepada 7 provinsi, 2 kota, dan 97 kabupaten yang berhasil mengakselerasi belanja daerah dan mengimplementasikan penggunaan produk dalam negeri (PDN). Sisanya, insentif sebesar Rp 330 miliar diberikan kepada 24 kabupaten, 6 kota, dan 3 provinsi yang sukses mengendalikan inflasi.

“Kami berharap, daerah-daerah terus memunculkan prestasi, sehingga bisa menjadi inspirasi. Kami juga mengapresiasi peran dan kerja sama Mendagri (Menteri Dalam Negeri) Bapak Tito Karnavian dalam meningkatkan kinerja serta perekonomian daerah. Saya senang sekali punya teman, sahabat, dan partner menteri dalam negeri yang memiliki visi, punya intelektual, interest, curiosity, dan benar-benar menggerakkan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) untuk berpartner dengan Kemenkeu,” ungkap Sri Mulyani dalam acara International Seminar on Indonesia’s Fiscal Decentralization Policy for The Next Decades di Aula Mezzanine, Kemenkeu, (3/10).

Baca Juga  Sri Mulyani Pastikan Hadir di Sidang Sengketa Pilpres

Pemberian insentif fiskal untuk pengendalian inflasi diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 336 tahun 2023. Regulasi ini menetapkan kriteria daerah yang dinilai berdasarkan beberapa indikator, antara lain pelaksanaan upaya pengendalian inflasi, kepatuhan dalam penyampaian laporan secara harian, stabilitas harga pangan yang diukur melalui indeks pengendalian harga, dan percepatan realisasi belanja yang khusus mendukung kegiatan pengendalian inflasi daerah.

“Kami berharap daerah penerima insentif fiskal bisa menggunakan dananya untuk pengendalian inflasi di masa selanjutnya. Kami siap mendukung pemda untuk meningkatkan prestasi kinerja. Kami juga siap mendukung capacity building, training, termasuk memperbaiki local taxing power dan digitalisasi di pemda,” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga  Mengenal 5 Jenis Budaya Kerja

Ia mendorong agar insentif fiskal bisa lebih memacu pemda untuk konsisten mengakselerasi realisasi belanja dengan menggenjot penggunaan PDN. Dengan begitu, kegiatan ekonomi di daerah bisa lebih menggeliat.

“Kebijakan transfer ke daerah ini juga merupakan salah satu kebijakan pemerintah (pusat) dalam mengoptimalkan kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai shock absorber,” pungkas Sri Mulyani.

Secara rinci, daftar pemda yang menerima insentif dapat dilihat di tautan berikut ini https://djpk.kemenkeu.go.id/?p=42439.

Sebelumnya, Kemenkeu memberikan insentif fiskal sebesar Rp 1 triliun untuk pemda yang sukses mengendalikan inflasi pada Agustus 2023 lalu. Insentif fiskal tersebut diberikan dalam tiga periode, yaitu sebesar Rp 330 miliar untuk periode pertama dan kedua tahun 2023, sedangkan periode ketiga senilai Rp 340 miliar.

Baca Juga  Airlangga Tegaskan Rencana Aksi Kelapa Sawit Berkelanjutan

Ada 33 daerah yang mendapatkan insentif fiskal itu, yakni untuk 3 provinsi, 6 kota, 24 kabupaten (menerima di periode pertama dan kedua). Sedangkan, 34 daerah, terdiri dari 3 provinsi, 6 kota, dan 25 kabupaten (periode ketiga).

Baca juga:

Sri Mulyani Beri Rp 1 Triliun untuk Pemda yang Sukses Kendalikan Inflasi https://www.pajak.com/ekonomi/sri-mulyani-beri-rp-1-triliun-untuk-pemda-yang-sukses-kendalikan-inflasi/.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *