in ,

Kemenkeu Akan Gunakan “Automatic Blocking System” untuk Tagih Piutang Pajak

Kemenkeu Akan Gunakan “Automatic Blocking System”
FOTO: Aprilia Hariani

Kemenkeu Akan Gunakan “Automatic Blocking System” untuk Tagih Piutang Pajak

Pajak.com, Cianjur – Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Sumber Daya Alam, dan Kekayaan Negara Dipisahkan, Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rahayu Puspasari mengungkapkan, Automatic Blocking System (ABS) tidak hanya diterapkan untuk menyelesaikan piutang PNBP. Rencananya, Kemenkeu juga akan gunakan Automatic Blocking System (ABS) untuk menagih piutang pajak.

“Pelaksanaan ABS merupakan upaya penagihan ekstra dalam rangka penyelesaian piutang PNBP melalui pemblokiran pelayanan. ABS tersebut dilaksanakan dengan melibatkan beberapa kementerian/lembaga (K/L). Ke depan, ABS akan terintegrasi dengan DJP (Direktorat Jenderal Pajak) untuk memfasilitasi blokir piutang pajak. Kami tengah menjajakinya dengan DJP untuk memblokir piutang pajak. Karena ini joint team, maka kami terus expand terhadap sektor dan jenis (usaha) yang bisa di-automatic blocking system-kan,” ungkap Puspa dalam Media Gathering Kemenkeu APBN 2024, di Cianjur, Jawa Barat, dikutip Pajak.com (3/10).

Baca Juga  DJP: e-SPT Tidak Bisa Digunakan untuk Lapor SPT Badan

Ia menegaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2023 telah memperbolehkan Kemenkeu menerapkan ABS untuk menyelesaikan piutang negara selain PNBP, termasuk piutang pajak yang dikelola oleh DJP.

“Sejauh ini ABS telah diterapkan untuk menagih piutang PNBP pada Kementerian LHK (Lingkungan dan Kehutanan) dan Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral). ABS efektif menagih piutang PNBP, sehingga bisa diperluas pada K/L pengelola PNBP lainnya,” ujar Puspa.

Berdasarkan pemaparannya, ABS telah menghasilkan penyelesaian piutang sebesar Rp 788,92 miliar hingga September 2023, meliputi penyelesaian piutang PNBP di Kementerian LHK (Rp 459,71 miliar), Kementerian ESDM (Rp 329,21 milar).

“ABS telah meningkatkan kepatuhan Wajib Bayar dan menurunkan piutang total di Kementerian LHK sebesar Rp 400 miliar, yakni dari Rp 2,8 triliun menjadi Rp 2,4 triliun dalam LKPP (Laporan Keuangan Pemerintah Pusat),” ungkap Puspa.

Baca Juga  Ketentuan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Secara rinci, apa itu ABS? 

Berdasarkan PMK Nomor 58 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, ABS merupakan sistem yang digunakan meningkatkan kepatuhan Wajib Bayar dalam memenuhi kewajiban PNBP maupun perpajakan (pajak serta bea dan cukai).

Apa tujuan diterapkannya ABS?

Tujuan implementasi ABS adalah menciptakan efek jera terhadap Wajib Bayar yang tidak patuh dalam memenuhi kewajiban piutang PNBP yang pada akhirnya diharapkan meningkatnya kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP dan mengoptimalkan kontribusi terhadap penerimaan negara.

Sebagai contoh, ABS membuat Wajib Bayar tidak dapat mengakses layanan kepabeanan, baik ekspor maupun impor sebelum melunasi piutang PNBP.

Bagaimana cara kerja ABS? 

  • Instansi pengelola PNBP menginput data Wajib Bayar yang tidak patuh untuk diblokir di Sistem Pembayaran PNBP (SIMPONI) dan/atau perluasan blokir;
  • DJA mengirim data blokir kepada instansi pengelola PNBP dan/atau instansi perluasan blokir, seperti DJP, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (Kemenves/BKPM), Kementerian Perhubungan (Kemenhub); dan
  • Untuk membuka blokir, Wajib Bayar harus memiliki upaya dalam penyelesaian piutang PNBP, yakni melalui menu khusus pembayaran tagihan di SIMPONI, permohonan keringanan/keberatan/koreksi tagihan/restrukturisasi piutang/gugatan ke pengadilan; atau kebijakan pemerintah.
Baca Juga  57 Wajib Pajak Patuh dan Berkontribusi Besar Terima Penghargaan dari Kanwil DJP Jaksus

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *