in ,

PIP Kemenkeu Salurkan Pembiayaan Ultramikro Rp 2,33 T

PIP Kemenkeu
Foto: Aprilia Hariani

PIP Kemenkeu Salurkan Pembiayaan Ultramikro Rp 2,33 T

Pajak.com, Jakarta – Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merealisasikan penyaluran pembiayaan ultramikro (UMi) ke 568.574 debitur sebesar Rp 2,33 triliun hingga 13 Juni 2023.

“Realisasi tersebut setara dengan 26 persen dari total target penyaluran pembiayaan tahun ini sebanyak 2,2 juta debitur. Hingga 14 Juni 2023, sudah terealisasi 568.574 debitur atau mencapai 26 persen, dan ini masih proses. Paling tidak semester pertama bisa 1 juta debitur,” ungkap Direktur Utama PIP Ismed Saputra dalam acara Media Meet Up, di Gedung Juanda Kemenkeu, (16/6).

Ia menyebutkan, PIP mampu menyalurkan pembiayaan kepada 2,01 juta debitur senilai Rp 8,13 triliun pada 2022. Capaian tersebut menunjukkan PIP berhasil menyalurkan pembiayaan di atas target 2 juta debitur.

“Jadi, kami meyakini target 2,2 juta debitur pada tahun ini masih realistis.
Apalagi kualitas pembiayaan atau NPL (net performing loan) terjaga pada tingkat rendah dan telah diturunkan melalui upaya restrukturisasi,” ujar Ismed.

Baca Juga  Keunggulan Investasi “Green Sukuk”

Berdasarkan komposisi, jumlah debitur UMi didominasi oleh perempuan, yakni sebanyak 507.131 debitur atau sekitar 98 persen dari total debitur. Secara spesifik, PIP melihat adanya tren debitur UMi yang banyak berasal dari kalangan ibu rumah tangga (IRT).

“Sementara dari sisi usia, mayoritas debitur berusia 40-49 tahun sekitar 31 persen, 30-39 tahun dan di atas 50 tahun masing-masing 27 persen, 20-29 tahun 14 persen, dan di bawah 20 tahun sebanyak 1 persen,” tambah Ismed.

Secara akumulatif, PIP telah menyalurkan pembiayaan UMi ke 7,4 debitur dengan nilai Rp 26,2 triliun sejak 2017 hingga 2022. Bila ditambah dengan capaian 2023, maka total nilai penyaluran pembiayaan UMi mencapai Rp28,55 triliun.

“Berdasarkan data PIP, program UMi telah menjangkau 509 kabupaten/kota.
Program UMi disalurkan melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) dengan plafon maksimal Rp 20 juta per orang. Per 14 Juni 2023, kita di sini bisa melihat ada 73 LKBB yang menjadi penyalur program UMi,” ungkap Ismed.

Baca Juga  Insight Investments: Tren Anak Muda Pilih Investasi Reksa Dana Berbasis ESG

Ia menilai, syarat debitur yang bisa menerima program UMi relatif mudah, yakni pelaku usaha harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan tidak sedang menerima program pemerintah lain, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) di perbankan.

“Karena sesuai visi dan misi kami, program UMi bertujuan untuk menyediakan pembiayaan yang mudah dan cepat bagi usaha ultramikro serta menambah jumlah wirausahawan yang mendapat fasilitas pembiayaan dari pemerintah,” tambah Ismed.

Secara simultan, PIP juga melakukan pelbagai upaya peningkatam efektivitas dan kualitas program pendampingan kepada pelaku usaha untuk para lembaga penyalur. PIP menyempurnakan regulasi untuk meningkatkan kualitas pendampingan dan penyelenggaraan training of trainers (ToT) kepada para pendamping debitur.

Baca Juga  Strategi Investasi Berbasis ESG

“Penyelenggaraan ToT itu dilengkapi pola project based learning, sehingga materi pendampingan langsung dipraktikkan kepada debitur. Bentuk kegiatan dukungan itu berupa pemberian motivasi usaha, konsultasi terkait usaha, peningkatan kapasitas SDM (sumber daya manusia), pengawasan terhadap debitur. Pada 2022, kegiatan dukungan itu terbagi menjadi empat, ada pelatihan, promosi, pemberdayaan dan inkubasi usaha,” urai Ismed.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *