in ,

Pemerintah Bebaskan PPN Pembelian Rumah, Ini Syaratnya

PPN Rumah
FOTO: IST

Pemerintah Bebaskan PPN Pembelian Rumah, Ini Syaratnya

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen dari harga jual rumah tapak. Namun, pemerintah menetapkan syarat dan kriteria rumah yang dibebaskan PPN dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.010/2023.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu menjelaskan, PMK Nomor 60 Tahun 2023 mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN, yakni antara Rp 162 juta sampai Rp 234 juta untuk tahun 2023 dan antara Rp 166 juta sampai Rp 240 juta untuk 2024.

Seperti diketahui, pada peraturan sebelumnya, batasan maksimal harga rumah tapak yang dibebaskan PPN adalah antara Rp 150,5 juta sampai Rp 219 juta. Kenaikan batasan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7 persen per tahun berdasarkan indeks harga perdagangan besar.

Baca Juga  DJP Berwenang Lakukan Pemeriksaan Pajak Tujuan Lain, Apa Itu?

Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan ketersediaan rumah (availability), meningkatkan akses pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah/MBR (accessibility), menjaga keterjangkauan rumah yang layak huni (affordability), serta menjaga keberlanjutan program dan fiskal (sustainability).

“Fasilitas pembebasan PPN ini untuk mendukung penyediaan setidaknya 230.000 unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang ditargetkan oleh pemerintah. fasilitas pembebasan PPN juga disebut akan berdampak positif pada perekonomian nasional, termasuk terhadap investasi industri properti dan industri pendukungnya, penciptaan lapangan pekerjaan, dan peningkatan konsumsi masyarakat,” ujar Febrio dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (17/6).

Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga memberikan bantuan subsidi selisih bunga. Subsidi ini bertujuan agar MBR tetap dapat membayar cicilan rumah dengan tingkat bunga sebesar 5 persen.

“Dengan demikian, total manfaat yang akan diterima untuk setiap rumah subsidi selama masa pembayaran cicilan rumah dengan bantuan subsidi dan pembebasan PPN berkisar antara Rp 187 juta sampai Rp 270 juta,” kata Febrio.

Baca Juga  31 Komunitas Otomotif di Jabar Ajak Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan Tepat Waktu 

Selain dari sisi harga, PMK Nomor 60 Tahun 2023 juga mengatur kelayakan hunian dengan mematok luas minimum bangunan rumah dan tanah yang diberi fasilitas. Dengan demikian, terdapat lima persyaratan agar masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas untuk rumah umum ini, yakni:

  • Luas bangunan antara 21-36 meter persegi;
  • Luas tanah antara 60-200 meter persegi;
  • Harga jual tidak melebihi batasan harga dalam PMK Nomor 60 Tahun 2023;
  • Merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kriteria MBR, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak dimiliki; dan
  • Memiliki kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi dari Kementerian PUPR atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Baca Juga  Memahami Praktik “Transfer Pricing” dalam Industri Logistik

Febrio menuturkan, fasilitas pembebasan PPN juga berlaku untuk pondok/asrama pegawai koperasi, pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, serta mahasiswa dan/atau pelajar.

“Sejak berlakunya fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan tahun 2010 lalu, sudah lebih dari dua juta masyarakat berpenghasilan rendah yang mendapatkan rumah subsidi. Maka, pembaruan fasilitas pembebasan PPN ini menjadi instrumen pemerintah untuk menambah lagi jumlah rumah yang disubsidi, sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat membeli rumah layak huni dengan harga terjangkau,” ujarnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *